Harian masrawy.com pada Minggu(5/7) memberitakan hasil fatwa Majma’ Buhuts Al-Islamiyyah, sebuah lembaga riset di bawah Al-Azhar. Berita itu merilis jawaban atas pertanyaan: Apakah boleh mengeluarkan zakat untuk para kerabat?
Lajnah Fatwa tersebut menjelaskan, bahwa kerabat ada dua macam:
Pertama: kerabat yang wajib dinafkahi seperti kedua orang tua, anak, dan istri. Berdasarkan Ijma’ para ulama, tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada mereka, karena yang sudah menjadi kewajiban Muzakki (orang yang berzakat) untuk menafkahi dan mencukupi kebutuhan mereka sehingga tidak menjadikannya golongan orang fakir dan miskin yang berhak menerima zakat.
Kedua: kerabat yang tidak wajib dinafkahi seperti saudara laki-laki maupun perempuan, paman, dan bibi.
Para fuqaha telah sepakat bahwa golongan kerabat yang kedua ini boleh diberikan zakat, bahkan lebih utama untuk diberikan kepada mereka daripada kepada golongan penerima zakat lainnya. Karena dalam penyaluran zakat mengandung dua pahala sekaligus, yaitu pahala zakat dan pahala silaturrahmi. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan At-Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:
الصدقة على المسكين صدقة، وعلى ذى الرحم ثنتان، صدقة وصلة
“Sedekah (zakat) kepada orang miskin bernilai satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat bernilai dua pahala, yaitu pahala sedekah dan menyambung silaturrahmi.”
Mengeluarkan Zakat untuk Menopang Rumah Sakit Negeri
Ada sebuah pertanyaan yang diajukan ke Darul Ifta Mesir, apakah diperbolehkan menyerahkan zakat ke rumah sakit negeri yang diketahui sering memberi pengobatan gratis kepada orang-orang fakir?
Lajnah fatwa Darul Ifta menegaskan bahwa diperbolehkan memberikan zakat kepada rumah sakit untuk menopang kebutuhannya dalam memberikan pengobatan gratis kepada orang-orang fakir. Ini merupakan pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa diantara golongan penerima zakat adalah orang yang berjuang fi sabilillah (di jalan Allah) yang mana termaktub dalam ayat:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, ‘amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) budak, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60)
Alokasi dana zakat yang disalurkan kepada fi sabilillah mencakup segala hal yang berorientasi pada kebaikan dan ibadah serta yang bisa mendatangkan kemaslahatan manusia secara umum ketika mereka membutuhkan, karena pada dasarnya dana zakat diperuntukkan orang-orang yang membutuhkan.