Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Berita

Al-Azhar Jelaskan Hukum Haji Terbatas di Masa Pandemi

Avatar photo
31
×

Al-Azhar Jelaskan Hukum Haji Terbatas di Masa Pandemi

Share this article

Al-Azhar Fatwa Global Center seperti dikutip harian youm7.com pada Senin (22/6) merilis pernyataan resmi berisi pandangan hukum agama seputar penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19.

Fatwa Al-Azhar ini datang sebagai respon atas keputusan Kerajaan Arab Saudi tentang penyelenggaraan haji terbatas. Pernyataan resminya berbunyi sebagai berikut:

Apabila para dokter spesialis yang kompeten telah menetapkan bahwa kemungkinan besar tingginya angka penyebaran virus Covid-19 terjadi akibat kerumunan masa di berbagai negara, terlebih lagi ketika mereka datang dari berbagai penjuru dunia sebagaimana saat melaksanakan ibadah haji dan umrah, maka diperlukan perencanaan dan penertiban yang serius guna menghentikan rantai penyebaran virus dengan tetap menyelenggarakan ibadah haji namun dengan jumlah jamaah terbatas dan sedikit.

Jamaah dalam jumlah sedikit yang diizinkan menunaikan ibadah haji dalam
kondisi wabah Covid-19 ini, dibatasi hanya untuk penduduk Kerajaan Arab Saudi. Hal
itu karena dalil-dalil syariat mengharamkan adanya perpindahan penyakit dari
satu daerah ke daerah lain, dan juga dalam rangka melindungi nyawa orang banyak
dari kemudharatan (ancaman kematian).

Pasalnya, menjaga nyawa manusia termasuk salah satu maksud dan
tujuan utama syariat Islam,  sebagaimana
firman Allah swt.,“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 195)

Banyak sekali hadits Nabi saw. yang mendukung hal ini. Di antaranya
sebagai berikut:

–  Rasulullah saw. bersabda,  “Sesungguhnya wabah taun adalah suatu
peringatan Allah yang ditimpakan kepada kaum sebelum kalian, atau kepada Bani
Israil. Maka dari itu jika wabah itu menjangkit di negeri tempat kamu berada,
maka janganlah kamu keluar lari darinya, dan bila wabah itu menjangkiti suatu
negeri, maka janganlah kamu memasuki negeri itu.”
(Muttafaq Alaih)

Rasulullah saw. sangat melarang seseorang memasuki suatu daerah
yang tengah dilanda wabah penyakit menular dan juga melarang keluar dari daerah
tersebut (bila sudah berada di sana). Makna hadits ini menunjukkan keharusan
karantina diri sebagaimana yang diputuskan dan dikampanyekan oleh ilmu kedokteran
modern saat ini, setelah diketahui banyak orang terjangkit penyakit menular
Covid-19.

– Rasulullah saw. juga bersabda: “Janganlah orang yang sakit
dicampur dengan orang yang sehat.”
(HR. Al-Bukhari)

– Beliau juga bersabda: “Larilah kamu dari orang yang
berpenyakit kusta, layaknya kamu lari dari singa.”
(HR. Al-Bukhari)

Apabila interaksi sosial menjadi salah satu sebab penularan suatu
penyakit, tentu semua itu sudah sesuai dengan takdir dan kehendak Allah swt. Namun
kita wajib menghindari sebab itu. Itulah mengapa ketika melihat seorang
perempuan yang terkena penyakit menular sedang melakukan tawaf di Baitullah
bersama orang banyak, sahabat Umar ra. berkata kepadanya, “Wahai hamba Allah,
janganlah kamu menularkan penyakit kepada manusia. Seandainya kamu duduk diam
di rumah, itu lebih bagi bagimu.” Atsar ini diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa`.

Sebagaimana Umar ra. juga pernah melarang seorang penderita kusta
untuk masuk ke dalam masjid, padahal dia pernah mengikuti dua perang (jihad).  Para sahabat tidak ada yang memprotes dan mengingkari
sikap Umar, sehingga hal ini kemudian dianggap sebagai ijmak (konsensus).

Pembatasan jamaah haji untuk mencegah penyebaran wabah virus
Covid-19 yang diputuskan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi, sudah sesuai dengan
berbagai kaidah hukum syariat. Di antaranya kaedah yang berbunyi,

إن تصرفات الإمام في أمور الراعية منوطة بالمصلحة

“Semua kebijakan imam yang berkaitan dengan urusan rakyat harus
berasaskan kemaslahatan.”

Dan juga sesuai kaedah yang berbunyi,

درء
المفاسد مقدم على جلب المصالح

“Menolak
kerusakan didahulukan di atas mendatangkan kemaslahatan.”

إذا تعارضت مصلحتان حصلت العليا منها

“Dan jika bertemu dua kemaslahatan yang saling bertentangan, maka yang
dimenangkan adalah kemaslahatan yang lebih besar.”

Dirujuk dari kitab Al-Asybâh wa an-Nazhâ`ir, karya Ibnu
Najim, hlm. 90.

Semoga Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Kuasa segera mengangkat wabah ini dari kita dan dunia, dan semoga Allah swt. melindungi negara kita dari segala yang buruk, serta tidak mengharamkan kita dari berkunjung ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi sebagai jamaah haji dan umrah. Sesungguhnya Allah Maha Suci lagi Maha Mengetahui.

Kontributor

  • Arif Khoiruddin

    Lulusan Universitas Al-Azhar Mesir. Tinggal di Pati. Pecinta kopi. Penggila Real Madrid.