Syekh Muhammad Abdus Sami’, Aminul fatwa di lembaga Darul Ifta’ Mesir mengatakan bahwa ziarah kubur pada hari raya Ied itu diperbolehkan. Siapa saja yang sudah terbiasa ziarah kubur pada hari pertama Idul Fitri, maka tidak ada dosa baginya.
Hukum kebolehan ziarah kubur ini disampaikan oleh Syekh Muhammad Abdus Sami’ ketika menjadi tamu dalam program televisi Ad-Dunya Bikheir yang dipandu oleh Lamya Fahmi di stasiun Al-Hayat pada Senin (18 Mei 2020).
“Bahkan dianjurkan bila kita menjadikan hari pertama (1 Syawwal) untuk merayakan Idul Fitri dan hari kedua sebagai hari berziarah ke kuburan orang-orang yang kita cintai,” tegas beliau.
Aminul fatwa adalah jabatan di bawah mufti setingkat asisten, yang bertugas membantu mufti dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan keagamaan di masyarakat.
Syekh Muhammad menjelaskan bahwa dengan ziarah kubur, orang bisa mengambil ibrah dan nasehat dari orang yang diziarahinya. Beliau mengutip sebuah hadits Rasulullah SAW yang berbunyi,
إِذَا ضَاقَتْ بِكُمُ الصُّدُوْرُ فَعَلَيْكُمْ بِزِيَارَةِ الْقُبُوْرِ
“Jika kalian merasa tertekan, maka ziarah kuburlah kalian.”
Barang siapa mengunjungi sanak familinya yang telah meninggal dunia, pasti dirinya akan ingat dan tersadarkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan baik sampai dirinya kelak menghadap Allah SWT dalam keadaan husnul khatimah.
Ziarah Kubur pada Hari Jumat
Syekh Uwaydah Utsman, Sekretaris fatwa yang lain, mengatakan bahwa dianjurkan berziarah kubur dan mendoakan orang-orang yang telah mati kapan saja tanpa keharusan membatasi waktu tertentu.
Beliau menerangkan bahwa ada atsar berbunyi,
إِنَّ اللهَ يُطْلِقُ الْأَرْوَاحَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ
“Sesungguhnya Allah SWT membebaskan arwah pada hari Jumat.”
“Sebagian ulama sudah merasa nyaman dan terbiasa mengamalkan atsar-atsar seperti ini (ziarah kubur pada hari Jumat) meskipun status lemahnya diketahui oleh mereka.” ujar beliau.
Jumat adalah hari yang penuh berkah sekaligus hari raya bagi kaum muslimin. “Seyogianya kita mencari keberkahan sebanyak-banyaknya pada hari itu dan tradisi yang sudah biasa berjalan adalah mengziarahi orang-orang yang telah mati pada hari itu.” papar beliau.
Ziarah Kubur pada Hari Raya
Ziarah kubur adalah perkara yang disunnah dan dianjurkan untuk dilakukan kapan saja, karena perintahnya bersifat mutlak (mencakup seluruh waktu).
Keutamaan dan fadilah ziarah kubur semakin bertambah besar pada hari-hari yang diberkahi, dan di antara hari yang penuh berkah itu adalah hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Karena pada hari itu, suasana silaturahmi dan saling mendoakan begitu terasa, termasuk untuk keluarga dan kerabat yang sudah meninggal duia.
Hukum Menangis saat Ziarah Kubur
Menangis di tengah ziarah kubur tidak dilarang. Sulaiman bin Buraidah meriwayatkan dari ayahnya bahwa Rasulullah SAW berziarah ke kubur ibunya dan beliau tidak pernah terlihat menangis melebihi tangisan beliau pada hari itu.
Tidak salah dan tidak pula berdosa dari sekadar menangis. Yang dilarang adalah mengeluarkan kata-kata yang bertentangan dengan syariat, seperti kata-kata yang mengesankan keputusaasan dan penolakan atas takdir yang telah terjadi. “Kita membutuhkan tangisan yang diiringi dengan pahala bukan putus asa.” tambah beliau.
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid
Dalam urusan ziarah kubur, wanita haid tidak berbeda dari yang lain. Mayoritas ulama menyatakan bahwa dia tetap diperbolehkan berziarah kubur.
Mereka berlandaskan pada keumuman sabda Rasulullah SAW,
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ
“Dahulu aku telah melarang kalian dari ziarah kubur, maka sekarang berziarahlah kalian, karena ia menjadikan kalian mengingat akhirat.” (HR. Ahmad)
Kebolehan ziarah kubur juga berlandaskan pada sebuah hadits dalam Shahih Muslim, bahwa Rasulullah SAW memberi tahu Aisyah, bahwa Jibril berkata kepada beliau, “Sesungguhnya Tuhanmu menyuruhmu mendatangi ahli kubur Baqi’ lalu memintakan ampunan untuk mereka.”
Aisyah lantas bertanya, “Lantas apa yang harus aku ucapkan kepada mereka, wahai Rasulullah?”
Nabi bersabda, “Maka ucapkanlah doa,
اَلسَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَاحِقُوْنَ
“Kedamaian dan keselamatan atas kalian, wahai penghuni kubur dari kalangan kaum mukminin dan muslimin. Semoga Allah merahmati para pendahulu di antara kalian dan orang-orang yang datang kemudian. Sesungguhnya kami insya Allah, akan menyusul kalian.”
Ziarah kubur adalah sebuah kesunnahan sekaligus wasiat Rasulullah SAW di mana beliau menganjurkan kita melakukannya untuk mengambil pelajaran dan nasehat.