Dewan Ulama Senior Al-Azhar dalam laman resmi Facebook Al-Azhar pada Minggu (17/5/2020) mengeluarkan pernyataan tentang ketentuan sholat Idul Fitri sehubungan dengan berlanjutnya wabah virus Corona.
Dewan Ulama Senior Al-Azhar ini antara lain menegaskan kebolehan mendirikan shalat Idul Fitri di rumah dalam rangka antisipasi pencegahan wabah ini.
Dalam pernyataanya, lembaga yang menjadi rujukan muslim sunni dunia ini menyampaikan kepada seluruh umat muslim di seluruh dunia, perihal hukum-hukum yang berkaitan dengan shalat Id di tengah masa pandemi Covid-19.
Berikut adalah isi lengkap pernyatan Dewan Ulama Senior Al-Azhar:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga
senantiasa terlimpah kepada junjungan kita, Baginda Rasulullah SAW.
Dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Masih berlangsungnya penyebaran infeksi Covid-19,
ditambah merebaknya informasi medis bahwa bahaya sebenarnya dari virus ini
adalah kemudahan dan kecepatan penyebarannya, dan bahwa bentuk pertemuan,
perkumpulan dan kerumunan massa merupakan penyebab langsung penularan virus
ini.
2. Mengingat bahwa syariat Islam bertujuan mewujudkan
kemaslahatan dunia akhirat dan menghindarkan kerusakan dari manusia, dan bahwa
salah satu tujuan utama syariat adalah menjaga dan melindungi nyawa manusia
dari bahaya.
3. Melihat bahwa wabah Covid-19 yang melanda umat
manusia seluruh dunia saat ini bisa dikategorikan dalam kondisi darurat yang
menghasilkan sejumlah rukhsah dan kemudahan dalam sejumlah kewajiban syariat
untuk menghindari bahaya penyebaran dan penularannya.
4. Penerapan konsekuensi hukum dari kondisi darurat atas pelaksanaan shalat Idul Fitri, dan mengingat bahwa sebelumnya sudah diberlakukan penutupan sementara masjid dan pencegahan kerumunan dan pertemuan massa, dan juga mengingat ketidakmungkinan menjaga dan mematuhi langkah-langkah pencegahan di tempat-tempat terbuka yang biasa dipakai untuk shalat Id sementara bahaya penularan virus ini masih tetap ada.
Maka berangkat dari tanggung jawab keagamaannya, Dewan Ulama Senior Al-Azhar memberitahukan kepada para pemangku kebijakan di seluruh dunia bahwa diperbolehkan untuk melakukan shalat Idul Fitri di rumah dengan cara biasanya shalat Id dilaksanakan.
Hal ini karena ada faktor yang mencegah dan menghalangi pelaksanaan shalat Id di masjid atau di tempat terbuka. Kemudian diperbolehkan pula seseorang menunaikan shalat Idul Fitri berjamaah bersama anggota keluarganya, sebagaimana siapapun boleh melaksanakannya sendirian.
Kebolehan ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dari Ubaidullah bin Abu Bakar bin Anas bin Malik, pelayan Rasulullah SAW, “Apabila Anas ketinggalan berjamaah shalat Idul Fitri bersama imam, maka ia akan berkumpul bersama keluarganya lalu shalat mengimami mereka seperti layaknya imam dalam shalat Idul Fitri.”
Dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai
berikut:
Pertama: Waktu shalat Idul Fitri adalah waktu shalat Dhuha. Dimulai sejak 20 menit setelah matahari terbit hingga 20 menit menjelang azan Dzuhur. Jika waktu Dzuhur tiba, tidak boleh shalat Id karena waktunya sudah lewat.
Imam An-Nawawi berkata, “Jika seseorang ketinggalan shalat Idul Fitri dengan imam, maka dia bisa shalat Idul Fitri sendirian dan waktunya sepanjang matahari pada hari itu belum tergelincir (zawal). Orang yang belum shalat Idul Fitri hingga matahari sudah tergelincir ke barat, maka dia sudah kehilangan kesempatan shalat Id.”
Kedua: Jika seorang muslim mendirikan shalat Id sendirian atau berjamaah bersama keluarganya di rumah, maka caranya adalah dia shalat dua rakaat dengan menambah jumlah takbir. Yakni, tujuh takbir pada rakaat pertama sesudah takbiratul Ihram dan lima takbir pada rakaat kedua sesudah takbir berdiri hendak rakaat kedua.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu
Daud dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bertakbir dalam shalat Idul Fitri dan
Idul Adha sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat
kedua.
Ketiga: Tidak disyaratkan adanya khotbah dalam shalat Id. Jika seseorang shalat bersama keluarga di rumahnya, maka dia cukup menunaikan shalat saja tanpa khotbah.
Kami mengajak seluruh kaum muslimin di manapun berada,
agar berdoa sungguh-sungguh kepada Allah SWT pada hari-hari penuh berkah ini
dengan memohon supaya menghilangkan wabah yang saat ini melanda dunia.
Kami juga mengajak semua pihak untuk bersegera
melakukan kebaikan, memperbanyak sedekah, dan membantu mereka yang sakit dan
terdampak, demi meringankan beban pihak-pihak yang terkena dampak wabah ini.
Terakhir, kami memohon kepada Allah agar menghilangkan
Covid-19 dari dunia, serta menjaga umat manusia dari wabah ini dan
penyakit-penyakit lainnya.
Dewan Ulama Senior Al-Azhar (Haiah Kibar Ulama Al-Azhar) merupakan lembaga otoritas keagamaan tertinggi di bawah naungan Al-Azhar Asy-Syarif. Lembaga ini diduduki oleh para syekh dan tokoh agama Al-Azhar dan diketuai oleh Grand Syeikh Al-Azhar. Dewan Ulama Senior Al-Azhar ini sekarang dipimpin oleh Grand Syekh Imam Akbar Prof. Dr. Ahmad Thayyib.