Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Berita

Menyegerakan Zakat Saat Pandemi

Avatar photo
22
×

Menyegerakan Zakat Saat Pandemi

Share this article

“Ayahku sudah tak bekerja, dia memang bekerja serabutan.
Apalagi sejak Covid-19 mewabah, dia tak lagi punya penghasilan. Bisakah saya
memberikan zakat malku kepadanya?”

Salah satu pertanyaan yang muncul di Laman Darul Ifta’ Mesir pada
Minggu (29/3) lalu. Rerata pertanyaan berkenaan dengan ekonomi yang lesu selama
pandemi ini menyebar.

Salah satu asisten mufti di Darul Ifta’ Mesir, Syeikh Ahmed
Mamdouh, menjawab bahwa memang tidak ada zakat yang diberikan kepada orang tua
atau hubungan sedarah langsung. Namun bukan berarti tak ada jalan. Salah
satunya adalah nafkah atau sedekah. Apalagi ada hadits Nabi yang mengatakan
bahwa dirimu dan hartamu adalah milik orang tuamu. “Dalam kondisi di atas, anak
berkewajiban menafkahi kebutuhan orang tuanya.” kata beliau.

Dalam situasi sulit akibat pandemi Covid 19, Syeikh al-Azhar,
Prof. DR. Ahmad Thayeb antara lain mengajak semua pihak agar mengulurkan
bantuan kepada korban. Diberitakan surat kabar harian Mesir, Al-Mashry al-Yaum
(27/3), al-Azhar menyumbang 5 juta Pound Mesir (sekitar 5,18 milyar rupiah) untuk
organisasi nirlaba Perang Melawan Covid 19 Shunduq Tahya Mashr.

Sehari kemudian, Senin (30/3), seseorang menanyakan tentang
hukum mengeluarkan zakat mal sebelum genap haul (satu tahun) dalam rangka
memenuhi kebutuhan fakir miskin yang terhalang pencahariannya oleh sebab
pandemi Covid-19.

Pertanyaan ini lantas dijawab oleh asisten mufti yang lain,
Syeikh Mahmud Syalbi. Beliau menjelaskan, “Tidak ada sesuatu yang menghalangi
seseorang untuk mengeluarkan zakat sebelum waktunya. Yang harus menjadi
pertimbangan adalah penghitungan jumlah zakat ketika telah sempurna haul (satu
tahun).”

Beliau melanjutkan, jika sesuai haul, seseorang harus
mengeluarkan zakat pada misalnya bulan Dzulhijjah, tetapi dia terpaksa harus
melaksanannya bulan Sya’ban sekarang, maka itu tidak menjadi masalah. Akan
tetapi setibanya bulan Dzulhijjah, dia wajib menghitung besar zakatnya. Jika
nominalnya sama, maka dia sudah tidak memiliki kewajiban apa-apa.

Sebagai permisalan, jika total zakatnya selama setahun sampai
Dzulhijjah adalah 1 juta rupiah, dan dia mengeluarkan uang 1 juta rupiah pula
pada bulan Sya’ban, maka kewajiban zakat sudah ditunaikan olehnya. Dan jika
ternyata ada penambahan, maka dia masih harus menunaikan sisa kewajiban
zakatnya.

Dalam laman resminya, Darul Ifta’ Mesir, nomor 184 tertanggal
25/5/2008, menyatakan bahwa zakat mal boleh dipergunakan untuk pengobatan fakir
miskin dari kaum muslimin dan golongan lain yang berhak menerima zakat, dan
untuk penyediaan layanan kesehatan untuk mereka dalam berbagai macam bentuk. “Menyediakan
obat yang dibutuhkan oleh mereka, dapat digolongkan ke dalam upaya pengobatan
mereka yang syariat memperolehkan apabila biayanya diambil dari zakat.” tegasnya.

Lebih lanjut Darul Ifta’ Mesir menegaskan, “Tujuan terbesar dari zakat adalah untuk menopang kebutuhan orang fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan secara ekonomi. Bila setiap bentuk yang dikeluarkan dari zakat itu lebih mengena pada kebutuhan fakir miskin dan lebih bermanfaat bagi mereka, maka itu lebih mendekati tujuan utama zakat dalam Islam.”

Dikutip dari Kompas (31/3), Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin kepada masyarakat muslim Indonesia menghimbau agar segera menunaikan zakat. Adapun zakat yang biasanya dikeluarkan ketika Ramadhan, bisa dimajukan sesudah melihat kondisi ekonomi nasional. “Saat ini merupakan waktu yang tepat bagi umat Islam menunaikan zakatnya,” ujar beliau.

Kontributor

  • Redaksi Sanad Media

    Sanad Media adalah sebuah media Islam yang berusaha menghubungkan antara literasi masa lalu, masa kini dan masa depan. Mengampanyekan gerakan pencerahan melalui slogan "membaca sebelum bicara". Kami hadir di website, youtube dan platform media sosial.