Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Hukum dan Aturan Shalat Jumat Dua Shift dalam Satu Masjid

Avatar photo
33
×

Hukum dan Aturan Shalat Jumat Dua Shift dalam Satu Masjid

Share this article

Baru-baru ini viral sebuah video perihal adanya surat
edaran anjuran pembagian s
h
ift
shalat
Jumat
. Surat edaran itu yang
dikeluarkan oleh DMI (Dewan Masjid Indonesia).

DMI
menujukan s
urat edaran kepada masjid-masjid yang memiliki jamaah
banyak hingga membludak ke jalan-jalan saat pelaksanaan shalat
Jumat
di masa
pandemi
.

Dalam surat edaran tersebut, shalat jumat dibagi menjadi
dua gelombang, yaitu ganjil (dilaksanakan pukul 12.00) dan genap (pukul 13.00),
serta disesuaikan dengan nomor ganjil-genap pada tel
epon seluler
jamaah.

Mengenai boleh tidaknya pelaksanaan shalat Jumat lebih
dari sekali di dalam satu masjid, Darul Ifta Mesir pernah mengeluarkan fatwa terkait
fenomena yang sama.

Lembaga
Fatwa Mesir itu menerima
pertanyaan bahwa masjid Islamic Center di Arizona, Amerika Serikat melaksanakan
shalat
Jumat
sebanyak dua atau terkadang tiga s
hift,
bahkan diimami oleh satu orang imam yang sama.

Berikut
p
ernyataan fatwa
Darul Ifta Mesir sebagaimana
dilansir
dalam situs resminya.

Shalat Jumat termasuk syi’ar besar dalam Islam yang
didorong untuk dikerjakan dan mengandung makna persatuan umat Islam.
Oleh karena
itu
,
Allah SWT mewajibkan

pelaksanaan shalat Jumat
secara berjamaah, sehingga tidak sah jika dikerjakan
secara munfarid

(sendirian)
.

Allah SWT berfirman:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ
وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ ۞ فَإِذَا
قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللهِ
وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk
menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka
bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu
beruntung.”
(QS. Al-Jumu’ah: 9-10)

Diriwayatkan dari Thariq bin Syihab RA, Rasulullah SAW
bersabda, “Shalat jumat hukumnya wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah,
kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, wanita, anak-anak, dan orang yang
sakit.”
(HR. Abu Dawud dan Al-Hakim dalam kitab As-Sunan dan Al-Mustadrak
).

Hadits di
atas
berstatus shahih sesuai dengan syarat keshahihan
Al-Bukhari dan Muslim, demikian yang dikatakan oleh An-Nawawi dalam Khulashah
Al-Ahkam
dan dishahihkan pula oleh Al-Bulqini dalam Al-Badr Al-Munir.

Dalam Syarh Abi Dawud, 5/503, Ibnu Ruslan
Asy-Syafi’i mengatakan bahwa di antara syarat sah shalat Jumat adalah
dilaksanakan secara berjamaah, karena Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin
setelahnya melaksanakannya dengan berjamaah.
Tidak ada satu pun orang yang hidup
semasa dengan mereka maupun generasi setelahnya, mengganti pelaksanaan shalat Jumat
dengan cara munfarid.

Pada dasarnya, shalat Jumat dilaksanakan di satu masjid,
sehingga penduduk suatu wilayah dapat berkumpul, sebagaimana yang terjadi pada
masa Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin.

Al-Imam Abu Bakar bin Al-Mundzir mengatakan dalam Al-Ausath
fi As-Sunan wa Al-Ijma’ wa Al-Ikhtilaf,
4/116, bahwa orang-orang tidak
berselisih bahwa shalat Jumat pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin
hanya dilaksanakan di masjid Nabi dan mengosongkan masjid-masjid lainnya.

Fenomena ini merupakan petunjuk yang jelas bahwa shalat Jumat
berbeda dengan shalat-shalat lainnya
.
S
halat Jumat
tidak dilaksanakan kecuali di satu tempat.

Al-Imam At-Taqi Asy-Syafi’i mengatakan dalam kitab Al-Fatawi-nya,
1/175, bahwa salah satu keindahan Islam adalah berkumpulnya orang-orang mukmin dari
pelbagai kelompok dan lapisan dalam shalat lima waktu di masjid mereka,
kemudian berkumpulnya seluruh penduduk suatu wilayah dalam shalat Jumat,
kemudian berkumpulnya penduduk suatu wilayah dan daerah terdekat secara tahunan
dalam dua shalat ‘Id. Semua itu
demi
terciptanya keharmonisan dan persatuan di antara
mereka.

Hanya saja, apabila shalat Jumat terpaksa dilaksanakan di
beberapa masjid seperti karena luasnya wilayah, atau jarak daerah-daerah
pemukiman penduduk berjauhan, atau susahnya orang yang bertempat tinggal jauh
untuk mendatangi tempat pelaksanaan shalat Jumat, maka jumhur (mayoritas) fuqaha
memperbolehkan shalat Jumat dilaksanakan di beberapa masjid mengikuti kadar
kebutuhan mereka.

Ibnu Najim Al-Hanafi berkata dalam An-Nahr Al-Fa`iq, 1/254,
bahwa shalat Jumat boleh dilaksanakan  di
beberapa tempat di suatu wilayah negeri untuk menghindarkan kesulitan berkumpul
di satu tempat, khususnya jika itu terjadi di wilayah yang luas.

Begitu pula jika seseorang terlewatkan dari shalat Jumat di
satu masjid lalu ia pergi ke masjid lain dan masih menemukan shalat
Jumat maka
ia boleh melakukannya. Demikian yang difatwakan dalam kitab Fath Al-Qadir Bab
Al-Imamah.

An-Nafrawi Al-Maliki juga mengatakan dalam Al-Fawakih
Ad-Dawani,
1/260, bahwa apabila mereka kesulitan untuk berkumpul dalam satu
masjid maka dalam keadaan ini boleh melaksanakan shalat Jumat di beberapa
tempat sesuai dengan kebutuhan.

Imam Al-‘Abbadi Asy-Syafi’i mengatakan dalam Hasyiyah
‘ala Al-Ghurar Al-Bahiyyah,
2/50, bahwa ketika Masjid Jami’ (Masjid Agung) tidak
mencukupi untuk menampung seluruh jamaah, sementara daerah tersebut memiliki
beberapa masjid, maka menurut pendapat Azh-Zhahir diperbolehkan (tidak makruh)
untuk melaksanakan beberapa shalat Jumat karena suatu kebutuhan.

Sementara itu, Abdul Qadir Asy-Syaibani Al-Hanbali dalam
kitab Nail Al-Ma`arib, 1/201 mengatakan bahwa diharamkan melaksanakan
shalat Jumat dan shalat ‘Id lebih dari satu tempat di satu wilayah kecuali
karena kebutuhan seperti keberadaan tempat yang tidak cukup menampung seluruh
jamaah.

Waktu pelaksanaan shalat Jumat adalah waktu Zhuhur,
sebagaimana yang disepakati kalangan fuqaha. Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm,
1/233, mengatakan bahwa waktu shalat Jumat dimulai dari tergelincirnya matahari
hingga akhir waktu Zhuhur sebelum Imam keluar dari shalat Jumat. Barang siapa melaksanakannya
setelah matahari tergelincir

hingga akhir waktu Zhuhur,
maka shalat
Jumatnya
sah.

Jika pelaksanaan shalat Jumat boleh dilakukan di beberapa
masjid di satu wilayah, dan diperbolehkan pula mengakhirkan jamaah Jumat dari
masjid lain, maka tentunya shalat Jumat lebih dari satu kali di satu masjid
lebih diperbolehkan, karena shalat Jumat dalam keadaan ini sudah sesuai dengan
syarat-syaratnya, terlebih lagi karena ada suatu kebutuhan.

Adapun tentang imam shalat jumat kedua yang sama dengan
imam shalat jumat pertama, maka dalam keadaan
demikian, shalat Jumat kedua dianggap
sunnah baginya. Dan fuqaha kalangan Syafi’iyah memperbolehkan orang yang
melaksanakan shalat wajib bermakmum kepada orang yang shalat Jumatnya dihukumi
sunnah menurut salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i yang dirajihkan, karena
tujuannya adalah keterlaksanaan shalat jamaah.

Sementara itu perbedaan niat imam dan makmum tidak
menghalangi sahnya jamaah
.
K
arena imam termasuk orang yang diwajibkan shalat Jumat, maka keimamannya
dianggap boleh. Demikian yang dikatakan oleh Imam Al-Haramain Al-Juwaini dalam
kitab Nihayah Al-Mathlab, 2/524.

Kesimpulannya, shalat Jumat yang dilaksanakan beberapa shift
atau gelombang di dalam satu masjid hukumnya boleh, selama syarat dan rukunnya
terpenuhi serta terdesak kebutuhan. Namun yang lebih utama adalah tiap-tiap
jamaah memiliki imam masing-masing demi keluar dari perselisihan pendapat
fuqaha.
Wallahu
A’lam

 

Kontributor

  • Arif Khoiruddin

    Lulusan Universitas Al-Azhar Mesir. Tinggal di Pati. Pecinta kopi. Penggila Real Madrid.