Pada akhir November lalu, seruan azan tak lazim viral beredar di jagad media sosial Indonesia. Seruan azan hayya alal jihad dilantunkan oleh seseorang dalam barisan hendak melakukan shalat berjamaah yang kemudian disambut oleh jamaah lain dengan ucapan yang sama dengan disertai kepalan tangan terangkat.
Dalam lafal azan tersebut, kalimat hayya alash shalat diganti dengan hayya alal jihad. Sontak kalimat azan tidak lazim itu membuat publik Indonesia heboh. Aksi azan tersebut menuai kecaman dari pelbagai lapisan masyarakat.
Dikutip dari Tempo (1/12), azan ajakan jihad itu beredar setelah kabar Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan dipanggil Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Tidak kurang ada 10 video azan yang menayangkan ajakan jihad dibagikan. Seluruh video itu direkam oleh orang dan di tempat yang berbeda-beda.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menegaskan Nabi Muhammad SAW tidak pernah mengganti redaksi azan untuk menyerukan jihad meski sedang dalam keadaan perang.
Dilansir CNNIndonesia (1/12), Cholil menyampaikan bahwa Muhammad SAW hanya mengubah kalimat azan saat ada bencana yang menghalangi orang datang ke masjid.
“Nabi tak pernah mengubah redaksi azan. Bahkan saat perang pun tak redaksi adzan yang diubah. Redaksi azan itu tak boleh diubah menjadi ajakan jihad,” kata Cholil Nafis.
Sehari sebelumnya (30/12), Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mengaku tidak menahu tentang azan hayya alal jihad yang viral di media sosial. Dia menegaskan FPI tidak melakukan itu dan menyebutnya sebagai aspriasi umat Islam.
Fenomena azan hayya alal jihad ini juga terdengar oleh Darul Ifta Mesir. Dilansir dalam situs resminya bertanggal (4/12), terdapat pertanyaan terkait insiden azan di Indonesia yang berbunyi sebagai berikut:
“Telah muncul di Indonesia fenomena yang memancing perdebatan di antara kaum muslimin dan para ulama. Fenomena itu adalah adanya sebagian orang mengubah kalimat azan hayya alash shalat sebagaimana berlaku pada umumnya dengan redaksi kalimat hayya alal jihad.
Perubahan tersebut seperti ajakan dan upaya demonstrasi untukmelawan pemerintah resmi karena menurut mereka, pemerintah telah melakukan kriminalisasi ulama. Mohon jawabannya, Afadakumullah.”
Darul Ifta kemudian menjawab bahwa tidak diperbolehkan melakukan perubahan redaksi azan seperti ditanyakan tadi menurut syariat. Kalimat-kalimat azan bersumber dari Rasulullah SAW dengan redaksi kalimat tertentu.
“Tidak boleh mengubah redaksi azan kecuali dengan dalil yang juga bersumber dari Nabi Muhammad SAW.” jawab Lembaga Fatwa Mesir itu.