Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Hukum dan Cara Menghitung Zakat Profesi Menurut Syariat

Avatar photo
20
×

Hukum dan Cara Menghitung Zakat Profesi Menurut Syariat

Share this article

Allah SWT telah mewajibkan kepada umat Islam yang mampu untuk mengeluarkan zakat dan ditujukan bagi mereka yang berhak karena zakat adalah hak Allah SWT juga makhluknya. Sampai-sampai Abu Bakar r.a. berkata dalam riwayat Abu Hurairah, “Sesungguhnya zakat adalah hak harta. Demi Allah, aku akan memerangi mereka yang memisahkan antara shalat dan zakat.”

Ada beberapa macam zakat yang sudah ditentukan oleh para fuqaha (ulama fikih). Salah satunya zakat profesi atau zakat penghasilan. Apakah setiap profesi wajib dikeluarkan zakatnya? Dalam hal ini Darul Ifta Mesir berfatwa bahwa profesi tidak dikenakan zakat, kecuali apa yang ditabung dari gaji dan jumlah hartanya memenuhi syarat wajib zakat.

Seperti dilansir dari Youm7, Lembaga Fatwa Mesir itu menjelaskan bahwa zakat adalah salah satu dari rukun Islam. Seluruh umat Islam wajib menunaikannya jikasudah memenuhi syarat.

Adapun syarat terpenting dalam zakat bentuk uang adalah:

  1. Mencapai batas minimal pengeluaran zakat alias nisab yang telah ditentukan syariat.
  2. Sedang tidak dililit hutang.
  3. Lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan individu maupun yang dinafkahi olehnya.
  4. Genap satu tahun (haul) hitungan tahun Masehi atau Hijriah.

Sedangkan nisab harta yang ditentukan oleh syariat sekarang setara dengan 85 gram emas 21 karat.

Baca juga: Bolehkah Mencicil Pembayaran Zakat Jika Sudah Mencapai Haul?

Maka, jika seorang muslim memiliki uang yang setara dengan 85 gram emas atau bahkan lebih, ia wajib mengeluarkan 2.5% dari uang tersebut untuk zakat apabila syarat wajib zakat yang lainnya terpenuhi.

Darul Ifta menambahkan bahwa sepatutnya sebuah profesi tidak dikenakan zakat, kecuali orang tersebut menabung dari hasil profesi pekerjaannya dan harta yang terkumpul setara nisab. Masa tabungannya juga harus genap satu tahun atau lebih, tidak boleh kurang.

Syekh Uwaidhah Utsman turut menjelaskan dalam kanal Youtube resmi Darul Ifta bahwa tidak ada zakat yang wajib dikeluarkan untuk gaji bulanan.

”Tidak ada zakat atas gaji bulanan karena uang yang ada biasanya langsung digunakan untuk kebutuhan lainnya. Mungkin kamu keluarkan 5 atau 10 Le dari gajimu itu. Itu sedekah, bukan zakat,” terang Aminul Fatwa Darul Ifta itu.

“Tapi wajib kamu ketahui bahwa bersedekah akan menjauhkanmu dari bala, mengangkat penyakitmu dan membuat gajimu menjadi berkah. Ini yang afdal,” tambahnya.

Beliau menegaskan bahwa harta penghasilan yang wajib dikenakan zakat adalah uang yang ditabung dari gaji tersebut.

Baca juga: Fatwa Al-Azhar tentang Distribusi Zakat antar Provinsi

Syekh Uwaidah mencontohkan seumpama kita mendapat gaji sebesar 12 juta tiap bulan. Jika setiap bulan kita sisihkan sebesar 9 juta sampai setahun, maka kita akan memiliki uang sebesar 108 juta di tabungan. Nominal sebesar itu jelas sudah melebihi nisab.

Tetapi harus diketahui, penghitungan haul terhitung sejak genap satu tahun. Jika telah melewati satu tahun Masehi atau Hijriah dan uang kita masih sama atau lebih, maka wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari total keseluruhan tabungan.

“Jika di tengah periode haul, kita memerlukan uang tersebut untuk kebutuhan harian atau prioritas mendesak lain dan harta yang ditabung berkurang dari nisab, maka kita harus menghitung ulang haul,” jelas Aminul Fatwa Darul Ifta itu.

Kontributor

  • Sultan Nurfadel

    Seorang mahasiswa Al-Azhar jurusan Akidah dan Filsafat. Warga Sunda yang mengaku sebagai calon presiden 2029.