Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Hukum Menggunakan Asuransi Kesehatan untuk Membantu Orang Lain

Avatar photo
22
×

Hukum Menggunakan Asuransi Kesehatan untuk Membantu Orang Lain

Share this article

Darul Ifta Mesir mendapatkan sebuah pertanyaan unik terkait asuransi. Ada seorang pegawai negeri yang memiliki asuransi kesehatan tahunan. Dia punya teman non PNS jatuh sakit dan membutuhkan pengobatan. Kondisinya tidak memungkinkan memperoleh asuransi jaminan kesehatan.

“Bolehkah aku menggunakan asuransi kesehatan milikku untuk pengobatan dia?” tanya penanya.

Kemudian bagaimana hukumnya jika sampai membelikan obat untuk teman dengan menggunakan asuransi kesehatan miliknya pribadi? Apa juga hukumnya jika dia membuat kesepakatan dengan petugas farmasi?

Syekh Syauqi Allam menjawab bahwa penggunaan asuransi kesehatan untuk kasus di atas harus tetap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur oleh pihak berwenang.

“Regulasi yang pernah ditandatangani dalam kontrak masih berlaku.” terangnya.

Baca juga: Tata Cara Peminjaman Emas dalam Islam

Dikutip dari laman resmi Darul Ifta, Mufti Mesir tersebut melanjutkan, jika pembelian obat untuk temannya itu menyalahi syarat dan ketentuan asuransi yang ada, hal itu tentu tidak dibenarkan syariat. Apalagi jika transaksi tersebut hanya berdasarkan kesepakatannya dengan pihak farmasi, jelas itu adalah bentuk penipuan.

“Perbuatan tersebut termasuk ke dalam penghianatan kepada amanat dan mengambil harta orang lain yang bukan haknya,” lanjut Syeikh Kembali seperti dilansir dari Masrawy.

Beliau menerangkan kembali, hendaknya pihak farmasi juga senantiasa memeriksa resi pembelian obat bagi yang berhak mendapatkannya dengan teliti. Jika mereka lalai dalam tugasnya, hal itu bisa dikategorikan sebagai penipuan juga.

Fatwa ini selaras dengan firman Allah SWT yang berbunyi,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad yang kalian buat.” (QS. Al-Maidah: 1)

Senada dengan yang dijelaskan Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya Al-Jaami’ li Ahkami al-Qur’an (6/32) bahwa Allah SWT telah memerintahkan hambaNya untuk selalu menepati perjanjian atau akad yang mereka buat.

Lebih lanjut, Al-Hasan juga menjelaskan makna dari ayat di atas bahwa akad yang dimaksud adalah segala macam kontrak yang dibuat seseorang mulai dari jual beli, penyewaan, pernikahan, perceraian, rekonsiliasi, kepemilikan, dan lain sebagainya.

Baca juga: Darul Ifta Jelaskan Daging Impor Terutama Jika Disembelih Nonmuslim

Saat ini, asuransi kesehatan adalah salah satu kebutuhan primer warga terutama dari kalangan menengah ke bawah.

Pemerintah juga turut memfasilitasi dengan menyediakan sarana cek kesehatan hingga pengobatan secara intensif. Semua hal ini tentunya sudah mempunyai regulasi yang sudah ditentukan oleh Badan Asuransi Negara.

Sedangkan penyalahgunaan atau memanfaatkan asuransi kesehatan yang tidak sesuai hak termasuk dalam berbuat dzalim dalam menegakkan hak sesama manusia dan memakan harta secara batil.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar).”(QS. An-Nisa’: 29)

Kontributor

  • Sultan Nurfadel

    Seorang mahasiswa Al-Azhar jurusan Akidah dan Filsafat. Warga Sunda yang mengaku sebagai calon presiden 2029.