Pada dasarnya, zakat mal dikeluarkan berupa bentuk harta yang wajib dizakati, karena itu yang dianggap lebih bermanfaat bagi fakir miskin penerima zakat. Syekh Uwaidhah Utsman, Aminul Fatwa Darul Ifta Mesir dalam siaran langsung di chanel resmi Darul Ifta mengatakan bahwa jika sekiranya Muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) merasa bahwa memberikan zakat mal berupa bahan-bahan makanan dianggap lebih maslahat bagi fakir miskin penerima zakat, maka hal itu diperbolehkan.
Beliau menambahkan, tidak ada keharusan bagi Muzakki untuk memberikan zakat mal dalam bentuk tertentu. “Namun dia perlu melihat apa yang paling dibutuhkan oleh penerima zakat,” imbuhnya.
Setema dengan masalah zakat, Aminul Fatwa lainnya, Syekh Abdul Qadir Ath-Thawil mendapatkan pertanyaan seputar nishab zakat mal. Beliau menjelaskan bahwa nishabnya adalah harta yang dimiliki sudah mencapai sekitar 85 gram emas 21 karat.
Jadi apabila seseorang telah memiiliki sejumlah harta senilai itu, dan sudah genap satu tahun kepemilikannya (berdasar tahun hijriyah), maka ia wajibmengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari Qimah (nilai) harta tersebut.
Baca juga: Fatwa Al-Azhar: Buah-buahan Juga Wajib Dizakati
Mengenai dasar bahwa mengeluarkan zakat mal pada dasarnya dari jenis harta yang wajib dizakati, dalam salah satu hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan Al-Hakim disebutkan:
أن النبي صلى الله عليه وآله وسلم قال لمعاذ رضي الله عنه حين بعثه إلى اليمن: خذ الحَبَّ من الحَب، والشاة من الغنم، والبعير من الإبل، والبقرة من البقر
“Nabi SAW bersabda kepada Muadz ketika diutus untuk menarik zakat ke Yaman, ‘Ambillah biji-bijian dari zakat biji-bijian, kambing dari zakat kambing, unta dari zakat unta, dan sapi dari zakat sapi.’”
Sementara bolehnya menaksir nilainya untuk kemudian disalurkan berupa bentuk lain (uang atau bahan makanan, atau barang lainnya), kalangan Hanafiyah berpendapat demikian dengan pertimbangan bahwa hal itu dianggap lebih mudah bagi si pemilik harta untuk mengeluarkan zakatnya, juga memperhatikan kebutuhan penerima zakat yang beraneka ragam.
Baca juga: Pandangan Hukum dari Al-Azhar Soal Membebaskan Hutang dari Zakat
Akan lebih baik jika penyalurannya disesuaikan dengan yang lebih bermanfaat bagi mereka. Hal ini didasarkan pada perkataan Muadz ketika menarik zakat di Yaman, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Al-Baihaqi, bahwa dia lebih menghendaki pembayaran zakat berupa gandum dan jagung, karena keduanya lebih bermanfaat bagi penerima zakat di Madinah. Saat itu kebutuhan untuk fakir miskin Yaman sudah terpenuhi, jadi dialihkan ke fakir miskin daerah lain.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Allah SWT seringkali menyandingkan masalah zakat dengan shalat dalam beberapa ayat Al-Qur’an. Ini sekaligus menunjukkan bahwa zakat termasuk hal yang memiliki arti penting dalam Islam.
Di antaranya adalah beberapa firman Allah SWT:
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43)
وَأَقِيمُوا الصَّلٰوةَ وَءَاتُوا الزَّكٰوةَ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 110)
إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكٰوةَ وَهُمْ رٰكِعُونَ
“Sesungguhnya penolongmu hanyalah Allah, rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, seraya tunduk (kepada Allah).” (QS. Al-Ma’idah [5]: 55)
Baca juga: Menyegerakan Zakat Mal di Kala Pandemi