Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Fatwa Al-Azhar Tentang Hukum Bermain Game dalam Islam

Avatar photo
37
×

Fatwa Al-Azhar Tentang Hukum Bermain Game dalam Islam

Share this article

Al-Azhar Fatwa Global Center menyatakan bahwa syariat Islam tidak pernah berhenti mendukung segala ekspresi kebaikan, melarang tindakan negatif merugikan dan selalu memperhatikan pada kondisi riil dan perkembangan zaman. Karena itu, hukum bermain game dalam Islam, tidak lepas dari mempertimbangkan faktor-faktor tadi.

Tidaklah mengherankan jika hiburan dan bermain game dalam Islam itu diperbolehkan. Dengan catatan mempertimbangkan asas maslahat dan menghindari aspek-aspek yang merugikan. Watak mood dan emosi manusia yang pada umumnya gampang bosan menjadi salah satu alasan dari kebolehan itu.

“Islam juga menganjurkan agar fisik, otak dan jiwa selalu digerakkan agar tetap sehat,” lanjutnya.

Di samping kebolehan bermain game ini, seyogianya kita tidak melupakan bahwa ada aturan-aturan yang dibuat syariat di balik kebolehan ini. Aturan syar’i ini berperan dalam menjaga seseorang menyangkut berbagai hal, mulai dari agama, nyawa, hubungan keluarga dan relasi sosial, keuangan, waktu hingga keselamatan dirinya dan orang lain.

Baca juga: Fatwa Al-Azhar Tentang Melebihkan Pembayaran dari Harga Semestinya

Menurut fatwa Al-Azhar, aturan-aturan syar’i dalam bermain game adalah sebagai berikut:

1. Game yang dimainkan bermanfaat dan berdampak positif entah pada psikologi, pikiran atau badannya.

2. Bermain game tidak menyibukkan dirinya dari kewajiban agama seperti menunaikan shalat dan berbakti kepada kedua orang tua. Begitu juga, game itu tidak menyebabkan waktu dan umurnya berlalu sia-sia.

3. Tidak membuat dia lupa dari kewajiban hidupnya seperti mencari ilmu, bekerja, menunaikan kewajiban kepada orang tua, istri dan anak-anaknya.

4. Game itu tidak menyebabkan terjadinya perselisihan dan pertengkaran.

5. Tidak memungkinkan terjadinya ikhtilat dan terumbarnya aurat yang sewajibnya ditutupi.

6. Tidak ada unsur menghina manusia selaku makhluk terhormat.

7. Tidak boleh mengandur unsur menyakiti hewan dan binatang. Dilarang menyiksa hewan dengan alasan permainan dan hiburan.

8. Tidak memuat praktik perjudian.

Aturan di atas berlaku umum untuk permainan di dunia nyata maupun game online. Terkhusus untuk game online, ada beberapa tambahan aturan berikut:

1. Game online tidak mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan akidah atau menghina syiar agama.

2. Tidak memuat unsur pornografi.

3. Tidak memuat dialog-dialog kasar dan kata-kata kotor.

4. Tidak memancing pengguna untuk berbuat kekerasan, tidak mengajari kebencian, dan tidak mengarah pada perilaku-perilaku tercela seperti meminum minuman keras, gambling dan perbuatan keji lainnya.

5. Tidak merusak fisik pengguna seperti pada game-game yang amat membutuhkan fokus mata hingga  bisa merusaknya.

Baca juga: Fatwa Al-Azhar Tentang Menamai Masjid dengan Nama Orang

Pusat Fatwa Al-Azhar itu menegaskan bahwa kebolehan dan keharaman bermain game bergantung pada aturan-aturan di atas. “Jika prinsip tadi digunakan, maka bermain game boleh-boleh saja. Namun jika ada yang tidak diindahkan, hukumnya menjadi haram dan berdosa.” lanjutnya.

Pihaknya juga mengingatkan kepada para orang tua agar serius dalam memperhatikan dan mendidik anaka-anak mereka serta jangan sampai mereka asyik dengan sesuatu hingga lalai dari menjaga mereka dari dampak negatif berbahaya dari kebanyakan game online yang ada saat ini.

Rasulullah SAW. bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ ومَسْئُولٌ عن رَعِيَّتِهِ، فَالإِمَامُ رَاعٍ وهو مَسْئُولٌ عن رَعِيَّتِهِ، والرَّجُلُ في أهْلِهِ رَاعٍ وهو مَسْئُولٌ عن رَعِيَّتِهِ، والمَرْأَةُ في بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وهي مَسْئُولَةٌ عن رَعِيَّتِهَا، والخَادِمُ في مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ وهو مَسْئُولٌ عن رَعِيَّتِهِ

“Kalian adalah pemimpin, yang akan dimintai pertanggungjawaban. Penguasa adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Suami adalah pemimpin keluarganya, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Istri adalah pemimpin di rumah suaminya, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Pelayan adalah pemimpin dalam mengelola harta tuannya, dan akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya.” (HR. Al-Bukhari)

Berikut paparan fatwa Al-Azhar tentang hukum bermain game dalam Islam. Wallahu a’lam.

Kontributor

  • Redaksi Sanad Media

    Sanad Media adalah sebuah media Islam yang berusaha menghubungkan antara literasi masa lalu, masa kini dan masa depan. Mengampanyekan gerakan pencerahan melalui slogan "membaca sebelum bicara". Kami hadir di website, youtube dan platform media sosial.