Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyah Al-Azhar mendapatkan pertanyaan tentang apakah sering wudhu menghapus dosa besar atau tidak. Sebagaimana diketahui, dosa dibagi dua; dosa besar dan dosa kecil.
Komisi Fatwa di Majma’ Al-Buhuts itu menegaskan bahwa wudhu merupakan salah satu amal shaleh yang Allah SWT dengan wudhu menghapus dosa dan kesalahan.
Fatwa Al-Azhar ini dilandaskan pada banyak hadits. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda,
إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ- أَوْ الْمُؤْمِنُ- فَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ- أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ- فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ- أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ- فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ- أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ- حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنْ الذُّنُوبِ
“Apabila seorang muslim–atau mukmin–berwudhu, ketika membasuh muka, maka keluar dari wajahnya dosa-dosa yang pernah dilakukan matanya bersama tetesan air yang terakhir. Ketika membasuh kedua tangannya, maka keluarlah setiap dosa yang pernah dilakukan tangannya bersama tetesan air yang terakhir. Ketika membasuh kakinya, maka keluarlah dosa yang dijalani oleh kakinya bersama tetesan air yang terakhir, sampai ia bersih dari semua dosa.” (HR Muslim).
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِهِ
“Barang siapa berwudhu dan membaguskan (menyempurnakan) wudhunya, maka keluarkan dosa-dosanya dari tubuhnya hingga dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim)
Baca juga: Hukum Bunga Bank untuk Keperluan Konsumsi
Komisi Fatwa Al-Azhar itu menegaskan bahwa pendapat yang dipegang oleh para ulama adalah bahwa dosa-dosa yang terhapus karena wudhu hanya dosa-dosa kecil dan dengan syarat tidak melakukan dosa besar berdasarkan firman Allah SWT,
إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا
“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An-Nisa` [4]: 31)
Keutamaan Menyempurnakan Wudhu
Anggota Dewan Ulama Senior Al-Azhar Syekh Ali Jum’ah menyatakan bahwa menyempurnakan wudhu dapat dilakukan dengan hal-hal berikut:
1. Menjaga fardhu dan sunnah wudhu. Seperti melakukan tiga kali basuhan dan usapan, kemudian tidak terburu-buru.
2. Berwudhu setiap shalat. Karena itu adalah cahaya di atas cahaya. Pun seandainya masih belum batal. Setiap orang yang mengulangnya setiap kali hendak shalat, maka ini adalah pahala yang besar di sisi Allah.
3. Mengingat sesuatu ketika sedang berwudhu yang karenanya ia disyariatkan. Wudhu adalah isyarat tentang kesucian badan, pakaian dan hati dalam rangka bermunajat kepada Allah SWT. Hal ini seyogianya diingat setiap orang yang melakukanya. Kemudian dia mengingat bahwa setiap kali membasuh anggota wudhu, dosa-dosanya akan berguguran dan derajatnya dinaikkan.
Sunnah Wudhu yang Sering Dilalaikan
Banyak ulama Fikih mengingatkan sebagian sunnah wudhu yang sudah jarang dilakukan. Salah satu di antaranya adalah mengerjakan shalat sunnah dua rakaat sesudahnya. Mereka menegaskan bahwa shalat sunnah ini dapat menghapus dosa.
Mereka berpijak pada sabda Rasulullah SAW,
من توضأ نحو وضوئي هذا ، ثم صلى ركعتين لا يُحَدِّثُ فيهما نفسه ، غُفر له ما تقدم من ذنبه
“Barang siapa berwudhu dengan cara wudhuku ini, lalu mengerjakan shalat dua rakaat dan tidak berbicara di antara keduanya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Demikian jawaban dari Al-Azhar tentang pertanyaan wudhu menghapus dosa besar. Wallahu a’lam.