Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Mufti Mesir: Memakai Parfum Bagi Wanita Termasuk Perintah Agama

Avatar photo
45
×

Mufti Mesir: Memakai Parfum Bagi Wanita Termasuk Perintah Agama

Share this article

Dalam sebuah acara yang ditayangkan Al-Balad TV, Mufti Mesir Profesor Dr. Syauqi Allam mengatakan bahwa berpenampilan bersih, rapi dan wangi adalah perintah agama dan menunjukkan perilaku yang beradab. Wanita yang memakai parfum termasuk dalam kategori ini.

Syekh Syauqi Allam menyatakan, “Saya ingin seorang muslimah tampil di publik dalam keadaan seperti ini.  Tapi dengan catatan tidak berlebihan sehingga memancing lelaki untuk menggodanya.”

Fatwa ini menimbulkan perdebatan di kalangan warganet Mesir. Ada yang menghujat dan membandingkan dengan fatwa-fatwa ulama lain. Ada pula yang membela, salah satunya adalah Dr. Ibrahim Sya’ban Al-Mursyidi.

Syekh Ibrahim mengetengahkan analisis dalil hadits dari mana fatwa tersebut berasal. Imam An-Nasa’i, Imam Ibnu Hibban dan Imam Al-Hakim meriwayatkan sebuah hadis sahih:

ايما امراة استعطرت فمرت على قوم ليجدوا ريحها فهي زانية

“Seorang wanita yang mengenakan wewangian kemudian lewat di depan sekumpulan lelaki agar mereka mencium bau harumnya, maka ia telah melakukan zina.” (HR. An-Nasa’i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

Ada beberapa poin yang harus diperhatikan dalam memahami hadis ini:

1. Kata Zaniyah di sini bermakna majaz (kiasan) yang dimaksudkan untuk mencela pelaku. Artinya, seorang wanita yang memakai parfum tidak kemudian dianggap melakukan zina atau menanggung dosa zina. Penggunaan kata tersebut juga mempunyai maksud bahwa yang dilakukan wanita di atas merupakan awal dari jalan menuju dosa-dosa yang lebih besar.

2. Ada alasan di mana celaan atau ancaman dalam hadits di atas bisa dinisbatkan kepada wanita. Yaitu, wanita memakai parfum dengan tujuan untuk menarik mata laki-laki atau agar ia digoda. Bisa jadi, maksud parfum di sini adalah yang mempunyai bau menyengat. Hadits ini juga bisa mengandung pengertian sebaliknya, bahwa lelaki yang memakai parfum dengan tujuan menarik mata wanita akan mendapatkan ancaman yang sama.

3. Jika pemakaian parfum tidak bermaksud untuk memantik syahwat, maka ada beberapa hukum sebagai konsekuensinya:

· Mubah jika digunakan di rumah bersama dengan mahramnya atau berada bersama sesama kaum wanita.

· Sunnah jika digunakan untuk berhias di depan suaminya.

· Adapun parfum yang digunakan di tempat umum, jika si wanita tidak mempunyai niatan ingin menarik perhatian lelaki namun ia meyakini potensi itu ada, maka memakainya termasuk dosa kecil. Tetapi, jika pemakaian parfum dimaksudkan untuk memperlihatkan kerapian, menampakkan kehormatan wanita, atau karena ingin menghilangkan bau badan, ini termasuk yang diperbolehkan agama.

Mari kita cermati hadits lain yang berhubungan dengan masalah di atas.

إن خير طيب الرجل ما ظهر ريحه وخفي لونه و خير طيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه

“Sungguh wewangian yang lebih baik bagi lelaki adalah yang ringan warnanya dan tampak baunya, sementara yang lebih baik bagi wanita adalah yang tampak warnanya dan ringan baunya.” (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa’i)

Redaksi hadits menyatakan bahwa parfum yang lebih baik bagi wanita adalah yang ringan baunya, bukan yang tidak mengeluarkan bau. Ini menunjukkan, wanita yang memakai parfum dengan aroma ringan dengan niat untuk menjaga harga dirinya, untuk menghilangkan bau badannya tidak dilarang agama, bahkan dianjurkan. Wallahu a’lam.

Kontributor

  • Muhammad Fazal Himam

    Asal dari Kedungleper, Bangsri, Jepara. Sedang menempuh kuliah S2 di Universitas Al-Azhar Jurusan Tafsir dan Ulumul Quran, Kairo Mesir. Pernah nyantri di Perguruan Islam Mathali’ul Falah Pati. Meminati kajian filsafat & quranic studies