Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Darul Ifta: Hukum Baca Al-Quran Lewat Gawai saat Haid

Avatar photo
46
×

Darul Ifta: Hukum Baca Al-Quran Lewat Gawai saat Haid

Share this article

Hukum membaca al-Quran bagi perempuan yang sedang haid terdapat perbedaan pendapat. Bagi mereka yang membolehkan, melarang perempuan yang sedang haid membaca al-Quran dapat menghalanginya dari pahala serta mungkin mengakibatkan hafalan yang sudah ia dapatkan bisa hilang.

Dalam hal ini DR. Ilham Syahin guru besar akidah filsafat universitas al-Azhar menjelaskan bahwa perempuan yang sedang haid boleh membaca al-Quran dari tablet, laptop atau dari buku-buku tafsir tanpa memegang mushaf. Pendapat tersebut merupakan pendapat beberapa  ulama dari madzhab Maliki, Hanafi dan Hambali.

Syahin menjelaskan bahwa hukum membaca al-Quran bagi perempuan yang sedang haid dengan hafalan atau dengan tidak memegang mushaf memang terdapat perbedaan, dilansir dari El-Mogaz, Jumat (18/9/2020)

Mayoritas ulama tetap melarang sebagaimana membaca al-Quran dari mushaf, namun beberapa ulama seperti imam Malik dan Ahmad berpendapat boleh perempuan yang sedang haid membaca al-Quran tidak dari mushaf.

Baca juga: Bolehkah Shalat Setelah Mandi Wajib Tanpa Wudhu?

Di antara pendapat yang menguatkan bolehnya perempuan yang sedang haid membaca al-Quran dengan tidak memegang mushaf adalah perkataan Ibnul Qoyyim berikut :

Perempuan boleh membaca al-Quran ketika sedang haid. Karena pengulangan hafalan ketika masa haid merupakan kesempatan yang tidak bisa digantikan ketika dalam masa suci.

Padahal masa haid pada umumnya ada masanya tersendiri atau bahkan lebih lama, bila ia dilarang membaca al-Quran mungkin hafalannya akan lupa dan tidak mendapat pahala.

Kebolehan ini merupakan pandangan imam Malik, serta salah satu riwayat dari dua pendapat Imam Hanbali dan Syafi’i. Apalagi Nabi saw. tidak melarang perempuan yang sedang haid membaca al-Quran. Adapun hadist Nabi saw.:

لا تقرأ الحائض والجنب شيئا من القرآن

“Janganlah orang yang haid dan junub membaca sedikitpun dari al-Quran.”

 Hadits tersebut merupakan hadis yang tidak sahih, karena menurut para ulama hadis tersebut mengandung cacat.

Syahin menegaskan bila perempuan yang sedang haid membaca kitab tafsir atau benda apapun selain mushaf seperti HP dan laptop, maka hal tersebut dibolehkan. Orang yang sedang berhadas baik hadas kecil maupun besar boleh membaca al-Quran tidak dari mushaf.

Baca juga: Sayyid Muhammad Bin Alawi Al-Maliki: Membaca Al-Qur’an di Kuburan Bukan Bid’ah

Beliau juga menambahkan bahwa larangan membaca al-Quran bagi perempuan yang sedang haid tidak seperti larangan bagi orang yang junub. Beberapa ulama yang melarang perempuan membaca al-Quran, secara jelas membolehkan membaca al-Quran bila niatnya adalah untuk berzikir.

Pendapat tersebut seperti dikatakan oleh para ulama madzab  Syafi’i. Mereka berpendapat bahwa membaca Ayat Kursi dan dan surat al-Mulk sebelum tidur merupakan perkara yang disyariatkan.

Kontributor