Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Fatwa Darul Ifta: Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa

Avatar photo
24
×

Fatwa Darul Ifta: Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa

Share this article

Menggambar makhluk bernyawa termasuk manusia masih disangsikan hukumnya oleh sementara orang. Bolehkah sebenarnya makhluk bernyawa digambar mengingat seni dan kreativitas terus berkembang setiap waktu?

Aminul Fatwa Darul Ifta Mesir Syekh Uwaidha Utsman mengatakan bahwa menggambar makhluk bernyawa bukan sesuatu yang terlarang. “Karena itu sekadar gambar yang tidak dimaksudkan untuk disembah,” terang beliau.

Pada mulanya seseorang bertanya kepada Darul Ifta. “Putriku memiliki bakat menggambar dan menggemarinya. Hasil gambarnya bagus. Apakah haram bila dia menggambar anggota keluarganya?” kata si penanya.

Syekh Uwaidha menjelaskan bahwa yang dahulu diharamkan adalah patung yang dikonotasikan sebagai berhala sesembahan. Itu pun sekarang sudah tidak haram karena patung-patung saat ini tidak lebih dari sekadar potret sosok seseorang yang kemudian dipasang di alun-alun. “Seperti patung Ibrahim Pasha di Mesir.” kata beliau, “Itu tidak haram karena benda-benda itu sudah tidak disembah.”

Sebelumnya Darul Ifta merilis jawaban tentang orang yang mendapatkan penghasilan dari menggambar, melukis, membuat sketsa dan keahlian lain sejenisnya.

Lembaga Fatwa Mesir itu menyatakan bahwa tidak ada larangan dalam syariat bagi seseorang yang memiliki bakat seni menggambar atau melukis untuk mengembangkan bakatnya dan menjadikannya sebagai profesi.

Sementara itu, Al-Azhar Fatwa Global Center lebih detail menjelaskan seputar hukum menggambar makhluk bernyawa. Para ulama fikih berbeda pendapat tentang masalah ini. Sebagian mengharamkan dan sebagian lain membolehkan dengan sejumlah persyaratan.

Lembaga Pusat Fatwa Al-Azhar itu menerangkan bahwa memang sejumlah ulama fikih mengharamkan menggambar manusia secara mutlak. Larangan ini berdasar pada keumuman dalil-dalil yang menyatakan larangan itu. Salah satunya adalah sabda Rasulullah SAW,

أن الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة يقال لهم أحيوا ما حلفتم

“Orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa pada hari kiamat. Dikatakan pada mereka: Hidupkan apa yang kalian ciptakan.” (HR. Imam al-Bukhari)

Kemudian sebagian yang lain mengharamkan menggambar apabila itu memang gambar-gambar makhluk bernyawa. Lalu sebagian yang lain lagi membolehkan.

“Pendapat terakhir ini yang menurut kami kuat dengan syarat, tujuan menggambarnya bukan untuk mengagungkan atau menandingi ciptaan Allah atau memperlihatkan bagian-bagian tubuh yang seharusnya ditutupi.” demikian bunyi pernyataan dari lembaga fatwa Al-Azhar itu.

“Tidak ada perbedaan entah gambar itu dibuat dengan tangan atau media komputer seperti photoshop.” imbuhnya.

Aminul Fatwa Darul Ifta yang lain, Syekh Abdullah Al-Ajami mengatakan bahwa potret juga termasuk bagian dari seni menggambar. Potret adalah lukisan, foto, patung, atau representasi seni dari seseorang, yang titik tekannya ada pada wajah atau ekspresinya. Jika potret itu berasal dari wajah seseorang, panorama, atau hal lain yang diperbolehkan, maka menggambar potret pun tidak dilarang.

“Namun jika potret itu mencerminkan unsur yang berbau pornografi atau mendorong ke arah perbuatan keji, maka jelas haram dan terlarang.” tambah beliau.

Darul Ifta Mesir mengingatkan bahwa apabila terjadi perbedaan pendapat, maka pasti ditemukan kelonggaran. Tidak ada larangan menggambar makhluk bernyawa termasuk manusia dan hewan-hewan baik yang berasal dari rekayasa imajinasi, hasil foto atau wujud nyata langsung. “Bila seseorang memiliki bakat seni menggambar atau melukis, tidak ada larangan untuk mengembangkan dan menjadikannya sebagai profesi untuk memperoleh penghasilan.” jelasnya.

Kontributor

  • Abdul Majid

    Guru ngaji, menerjemah kitab-kitab Arab Islam, penikmat musik klasik dan lantunan sholawat, tinggal di Majalengka. Penulis dapat dihubungi di IG: @amajid13.