Telah menjadi tradisi di banyak negara termasuk Mesir dan Indonesia, bila hari Asyura tiba, masyarakat akan membuat dan mempersiapkan suatu makanan khusus. Dinamakan Asyura karena jatuh pada tanggal 10 Muharram, bulan pertama dalam penanggalan hijriyah.
Sajian khusus ini, bila di Arab masyhur dikenal dengan nama Halawa Asyura, sedangkan dalam tradisi kita dikenal dengan istilah Bubur Asyura. Makanan itu kemudian dibagikan kepada famili dan tetangga. Bolehkan ini dilakukan?
Menyikapi tradisi dan kebiasaan ini, Mufti Mesir Dr. Syauqi Allam mengatakan bahwa memberikan kelapangan nafkah dalam belanja keluarga merupakan salah satu ajaran (Sunnah) mulia Nabi Muhammad SAW.
Di antara bentuk kelapangan tersebut adalah mempersiapkan makanan-makanan tertentu agar bisa bercengkerama dengan anggota keluarga pada hari Asyura, sebagai bentuk perayaan bulan suci Muharram.
Syekh Syauqi menambahkan bahwa kebiasaan ini sama seperti yang dilakukan para ulama dari berbagai aliran dan mazhab, sehingga masyarakat luas di berbagai belahan dunia kemudian mentradisikan dan membudayakannya dari waktu ke waktu.
Baca juga:
Diriwayatkan dari para sahabat, seperti Jabir bin Abdillah RA, Abdullah bin Mas’ud RA, Abu Hurairah RA, Abu Sa’id Al-Khudri RA, dan Abdullah bin Umar RA, sebagaimana tertera dalam kitab Al-Istidzkar, jilid 3 halaman 330-331, cetakan Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, dari jalur periwayatan Syu’bah, dari Abu Zubair, dari Jabir bin Abdullah RA, ia mengatakan:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ وَسَّعَ عَلَى نَفْسِهِ وَأَهْلِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَسَّعَ اللَّهُ عَلَيْهِ سَائِرَ سَنَتِهِ
“Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa memberi kelapangan bagi keluarganya (merayakannya dan memberikan kelapangan berbelanja) pada hari Asyura, maka Allah akan melapangkannya di sepanjang tahun itu.”
Lalu Jabir RA mengatakan, “Kami telah mencobanya, lalu kami menemukan (merasakan) kelapangan tersebut.” Abu Zubair dan Syu’bah juga mengatakan hal yang sama.
Beliau menegaskan bahwa kesunnahan memberikan kelapangan nafkah kepada keluarga adalah hal yang ditetapkan dari Nabi SAW dan para ulama salafus shaleh.
Para ulama fikih mazhab Ahlus Sunnah tidak ada yang mengingkari kesunnahan tersebut.
“Kebiasaan ini terus ditradisikan oleh masyarakat muslim di berbagai belahan dunia dari waktu ke waktu, tanpa perlu mempertimbangkan pendapat dari pihak-pihak yang mengingkari kesunnahan tersebut.” tegas beliau.
Dalam tradisi hari Asyura di Indonesia, selain identik dengan Bubur Syura, momen 10 Muharram biasanya disyukuri dengan berbagai rezeki dan santunan kepada anak-anak yatim.
Baca juga: Melihat Tradisi Sambut Hari Asyura di Mesir, Ada Manis-manisnya