Dalam siaran langsung melalui laman Facebook resminya, Darul Ifta Mesir menerima sebuah pertanyaan, “Ada seseorang mengumpulkan harta dari orang-orang, lalu ia memberikan laba bulanan dalam jumlah besar kepada para pemilik harta tersebut seperti di bank.”
“Akan tetapi kita tidak tahu di mana dia menginvestasikan uang. Apakah yang demikian diperbolehkan?” kata si penanya.
Aminul fatwa Darul Ifta Mesir Syeikh Muhammad Abdus Sami menjawab bahwa praktik yang demikian tidak diperbolehkan karena mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat dan undang-undang.
Salah satu asisten Mufti Mesir itu melanjutkan, praktek itu bertentangan dengan syariat, dikarenakan ia memberikan keuntungan dalam jumlah tertentu sementara syariat mengajarkan agar memberikan persentase bagi hasil yang disepakati bersama ketika awal akad. Dalam Fikih, aturan seperti ini disebut sebagai akad Mudharabah.
Praktik tersebut, tambah Syekh Abdus Sami, juga bertentangan dengan undang-undang. Suatu negara akan melarang warganya menginvestasikan hartanya kecuali pada lembaga investasi atau yayasan keuangan yang telah diakui oleh negara.
Baca juga:
Biasanya bank-bank di suatu negara menyediakan produk investasi namun tetap berada di bawah naungan bank sentral yang mengatur kinerjanya serta menjamin harta nasabah.
Ada juga lembaga keuangan yang diberi kewenangan untuk melaksanakan program investasi, namun ia tetap berada di bawah pengawasan bank sentral, bursa efek dan lainnya. Investasi yang semacam ini tentunya diperbolehkan.
Terkait pertanyaan di atas, Syekh Abdus Sami menjelaskan bahwa pengumpul uang dengan janji investasi seperti di atas tidak memiliki perusahaan yang terdata oleh negara. Dia juga tidak memiliki jaminan ketika uang tersebut hilang.
“Realita yang kita alami serta pengalaman yang terjadi menunjukkan bahwa orang-orang seperti ini seringkali mengumpulkan harta dari sebanyak mungkin orang lalu tidak mengembalikannya lagi. Ini kelaliman nyata dan seharusnya diwaspadai.” imbuh beliau.
Terakhir, aminul fatwa Darul Ifta itu mengatakan bahwa bank merupakan tempat investasi yang aman bagi orang yang tidak memiliki proyek investasi serta pengalaman di dunia pasar (bisnis) dan properti.