Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Darul Ifta Jelaskan Hukum dan Aturan Memelihara Burung dalam Sangkar

Avatar photo
30
×

Darul Ifta Jelaskan Hukum dan Aturan Memelihara Burung dalam Sangkar

Share this article

Darul Ifta Mesir menjawab pertanyaan seputar hukum memelihara burung. Dalam siaran Youtube lembaga fatwa Mesir itu, seseorang bertanya, “Saya memelihara burung di rumah dan saya biarkan hingga mati. Bagaimana hukumnya?”

Aminul fatwa Darul Ifta Mahmud Syalabi mengatakan bahwa perbuatan demikian jelas haram. Barang siapa memelihara burung atau hewan piaran, maka wajib merawatnya dengan baik.

Syekh Syalabi berpatokan pada hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda,

ذّبت امرأة في هرّة ، سجنتها حتى ماتت ، فدخلت فيها النار لا هي أطعمتها ، ولا سقتها إذ حبستها ، ولا هي تركتها تأكل من خشاش الأرض

“Seorang wanita disiksa lantaran seekor kucing. Dia mengurung kucing itu hingga mati. Dia lalu dimasukkan ke neraka. Dia tidak memberinya makan dan juga minum selama mengurungnya. Dia pun tidak melepaskan kucing itu agar bisa memakan serangga atau binatang tanah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Barang siapa sampai berbuat demikian, harus segera beristigfar meminta ampunan dan bertobat kepada Allah. Dia harus bertekad untuk tidak mengulangi dosa serupa di lain waktu, serta memperbanyak sedekah karena sedekah mampu melebur dosa, membaca Al-Qur’a dan mendirikan shalat malam.

Baca juga:

Hukum Memelihara Burung dalam Sangkar

Aminul fatwa Darul Ifta lainnya Syekh Ahmad Wasam mengatakan bahwa selama seseorang menyediakan lingkungan yang cocok, makanan dan minuman yang sesuai untuk burung peliharaan, maka itu tidak dilarang.

Kemudian Syekh Ali Jum’ah Anggota Dewan Ulama Senior Al-Azhar menyatakan bahwa tidak ada larangan dalam syariat untuk memperdagangkan burung hias dan memeliharanya.

Lebih jauh lagi, mantan mufti Mesir itu mengatakan bahwa menurut para ulama, memelihara burung dalam sangkar, hukumnya antara haram dan makruh.

Haram apabila burung itu dikurung di dalam sangkar dan dicegah dari melakukan perkawinan atau reproduksi. Dan makruh apabila ditempatkan di dalam sangkar namun tidak dihalangi untuk kawin dengan lawan jenisnya dengan tetap merawatnya.

“Burung tidak tahu jika seseorang itu menyukainya atau ingin bersenang-senang dengannya. Dia hanya tahu kalau dirinya terkurung.” terang Syekh Ali Jum’ah.

Kontributor

  • Abdul Majid

    Guru ngaji, menerjemah kitab-kitab Arab Islam, penikmat musik klasik dan lantunan sholawat, tinggal di Majalengka. Penulis dapat dihubungi di IG: @amajid13.