Scroll untuk baca artikel
Ramadhan kilatan
Pendaftaran Kampus Sanad
Artikel

Benarkah Nasikh–Mansukh Bukti Inkonsistensi Nabi? Membaca Ulang Kritik Orientalis

Avatar photo
462
×

Benarkah Nasikh–Mansukh Bukti Inkonsistensi Nabi? Membaca Ulang Kritik Orientalis

Share this article
Benarkah Nasikh–Mansukh Bukti Inkonsistensi Nabi? Membaca Ulang Kritik Orientalis
Benarkah Nasikh–Mansukh Bukti Inkonsistensi Nabi? Membaca Ulang Kritik Orientalis

Isu nasikh wa al-mansūkh dalam hadits kerap dijadikan pintu masuk oleh sebagian orientalis untuk menuduh Nabi Muhammad ﷺ tidak konsisten dalam menyampaikan ajaran Islam. Perubahan sejumlah ketentuan hukum dalam Al-Qur’an dipersepsikan sebagai indikasi bahwa wahyu bersifat responsif terhadap kondisi sosial dan politik yang dihadapi Nabi, khususnya pada fase Madinah. Dari sudut pandang ini, nasakh dipahami bukan sebagai bagian dari sistem tasyri‘ Ilahi yang terencana, melainkan sebagai penyesuaian situasional yang lahir dari dinamika kepemimpinan Nabi. Tuduhan semacam ini, jika ditelaah secara historis dan metodologis, bukanlah kritik baru, melainkan pengulangan syubhat lama yang telah dibahas secara panjang lebar dan dibantah oleh para ulama sejak masa klasik.

Di antara tokoh orientalis yang paling berpengaruh dalam membingkai isu ini adalah Ignaz Goldziher. Dalam karya-karyanya tentang sejarah tafsir dan hukum Islam, Goldziher memandang nasikh–mansūkh sebagai refleksi perkembangan pengalaman kenabian Muhammad ﷺ. Menurutnya, perubahan ayat-ayat hukum menunjukkan bahwa wahyu Al-Qur’an tidak dipahami sebagai sistem tasyri‘ yang final sejak awal, melainkan sebagai proses yang berkembang seiring interaksi Nabi dengan realitas sosial di sekitarnya. Dari asumsi inilah lahir anggapan bahwa konsep nasakh mengindikasikan adanya ketidakstabilan atau perubahan sikap dalam diri Nabi.

Cara pandang ini kemudian dikembangkan—meskipun dengan pendekatan yang berbeda—oleh sejumlah sarjana Barat setelahnya. Joseph Schacht, misalnya, melihat teori nasakh sebagai konstruksi ulama belakangan untuk merapikan ketegangan antara teks normatif dan praktik awal Islam, seolah-olah kontradiksi itu memang ada dan baru diselesaikan melalui teori hukum. Sementara W. Montgomery Watt, dalam kajiannya tentang periode Madinah, membaca perubahan kebijakan hukum Nabi sebagai ekspresi kepemimpinan yang pragmatis dan politis. Pembacaan ini, meskipun tidak selalu eksplisit, tetap mengaitkan wahyu dengan kondisi psikologis dan situasional Nabi, sehingga membuka kembali ruang bagi tuduhan ketidakkonsistenan.

Jika rangkaian tuduhan tersebut ditelaah dari perspektif keilmuan Islam klasik, tampak jelas bahwa semuanya bertumpu pada satu kesalahan mendasar: kegagalan membedakan antara wahyu sebagai kehendak Ilahi yang absolut dan Nabi sebagai penerima serta penyampai wahyu tersebut. Untuk mencegah kekeliruan semacam ini, para ulama turāṯ sejak awal telah merumuskan perangkat konseptual yang ketat dan sistematis.

Al-Qurṭubī, ketika menafsirkan firman Allah tentang nasakh dalam QS. al-Baqarah: 106, merapikan persoalan ini pada level paling fundamental, yakni persoalan otoritas. Dengan redaksi yang sangat tegas, ia menegaskan bahwa pelaku nasakh secara hakiki bukanlah Nabi, melainkan Allah Ta‘ala sendiri. Ia menulis:

«اعْلَمْ أَنَّ النَّاسِخَ عَلَى الْحَقِيقَةِ هُوَ اللَّهُ تَعَالَى، وَيُسَمَّى الْخِطَابُ الشَّرْعِيُّ نَاسِخًا تَجَوُّزًا، إِذْ بِهِ يَقَعُ النَّسْخُ، كَمَا قَدْ يُتَجَوَّزُ فَيُسَمَّى الْمَحْكُومُ فِيهِ نَاسِخًا، فَيُقَالُ: صَوْمُ رَمَضَانَ نَاسِخٌ لِصَوْمِ عَاشُورَاءَ، فَالْمَنْسُوخُ هُوَ الْمُزَالُ، وَالْمَنْسُوخُ عَنْهُ هُوَ الْمُتَعَبِّدُ بِالْعِبَادَةِ الْمُزَالَةِ، وَهُوَ الْمُكَلَّفُ»

(al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān)

Artinya: Ketahuilah bahwa yang benar-benar menjadi pelaku nasakh pada hakikatnya adalah Allah Ta‘ala. Adapun khithab syar‘i disebut sebagai “nasikh” hanya secara majazi, karena melalui khithab itulah nasakh terjadi. Bahkan terkadang secara majazi pula, sesuatu yang dikenai hukum disebut “nasikh”, seperti ungkapan: puasa Ramadhan menasakh puasa ‘Asyura. Maka yang disebut mansukh adalah hukum yang dihilangkan, sedangkan yang dikenai mansukh adalah orang yang sebelumnya beribadah dengan hukum yang dihilangkan tersebut, yaitu mukallaf.

Penegasan al-Qurṭubī ini menutup sejak awal kemungkinan membaca nasakh sebagai produk ijtihad personal atau perubahan pendirian Nabi ﷺ. Dalam kerangka ini, Nabi sepenuhnya berada pada posisi penyampai wahyu, bukan subjek yang menentukan perubahan hukum.

Selain itu, definisi nasakh dalam disiplin usul fikih sama sekali tidak identik dengan pembatalan hukum karena kesalahan atau penyesalan. Justru di sinilah letak kekeliruan utama pembacaan orientalis, yakni memahami perubahan hukum tanpa kerangka metodologis yang disusun oleh para ulama.

Sebagai penguat dari kalangan usuliyyin, al-Bayḍāwī dalam Matn Minhāj al-Wuṣūl ilā ‘Ilm al-Uṣūl memberikan definisi nasakh yang ringkas, namun sangat menentukan arah pemahaman. Ia menyatakan:

«النسخ هو بيانُ انتهاءِ حكمٍ شرعيٍّ بطريقٍ شرعيٍّ متراخٍ عنه»

Artinya: Nasakh adalah penjelasan berakhirnya suatu hukum syar‘i melalui jalan (dalil) syar‘i yang datang setelahnya.

Melalui definisi ini, nasakh dipahami sebagai penjelasan batas akhir keberlakuan hukum, bukan sebagai koreksi terhadap hukum yang dianggap gagal atau keliru.

Sampai pada titik ini, bantahan terhadap tuduhan orientalis telah berdiri kokoh di atas dua fondasi utama: penegasan bahwa otoritas nasakh sepenuhnya bersifat Ilahi, serta penjelasan metodologis bahwa nasakh bukanlah koreksi atas kekeliruan hukum. Namun, masih tersisa satu pertanyaan penting yang kerap diajukan: jika hukum memang mengalami perubahan, bagaimana memastikan bahwa perubahan tersebut tidak menyentuh tujuan dasar syariat dan tidak menimbulkan kesan kontradiksi dalam perjalanan risalah Islam? Di sinilah pembacaan makro terhadap sejarah tasyri‘ menjadi sangat krusial.

Prof. Dr. Muḥammad Sālim Abū ‘Āshī, dalam kajiannya terhadap pemikiran al-Shāṭibī, menjelaskan bahwa struktur tasyri‘ Islam sejak awal dibangun secara bertahap namun konsisten. Prinsip-prinsip umum syariat telah diturunkan sejak periode Makkah, sementara rincian hukum yang datang di Madinah berfungsi menyempurnakan fondasi tersebut. Ia menegaskan dalam karyanya ‘Ulūm al-Qur’ān ‘inda al-Shāṭibī fī Kitābihi al-Muwāfaqāt:

«يُقَرِّرُ الشَّاطِبِيُّ أَنَّ الَّذِي نَزَلَ بِمَكَّةَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَحْكَامِ الشَّرِيعَةِ هُوَ مَا كَانَ مِنَ الأَحْكَامِ الْكُلِّيَّةِ – عَلَى غَالِبِ الأَمْرِ – ثُمَّ تَبِعَتْهَا أَشْيَاءُ بِالْمَدِينَةِ، كَمُلَتْ بِهَا تِلْكَ الْقَوَاعِدُ الَّتِي وُضِعَ أَصْلُهَا بِمَكَّةَ»

Artinya: Al-Shāṭibī menegaskan bahwa hukum-hukum syariat yang diturunkan di Makkah kepada Nabi ﷺ pada umumnya berupa prinsip-prinsip universal. Kemudian di Madinah menyusul ketentuan-ketentuan lain yang berfungsi menyempurnakan kaidah-kaidah tersebut, yang fondasinya telah diletakkan sejak periode Makkah.

Kerangka ini memperlihatkan bahwa nasikh–mansūkh bergerak pada level implementasi dan fase penerapan, bukan pada perubahan tujuan atau nilai. Maka, semakin matang komunitas Muslim, semakin lengkap pula perangkat hukumnya—tanpa sedikit pun menggeser arah dasar risalah Islam.

Jika penjelasan al-Qurṭubī dan al-Bayḍāwī dibaca secara cermat dalam kerangka ini, menjadi jelas bahwa konsep nasikh–mansūkh dalam tradisi keilmuan Islam sama sekali tidak membuka ruang bagi tuduhan kelabilan Nabi Muhammad ﷺ. Sebaliknya, justru di sinilah tampak konsistensi wahyu: hukum dapat berubah pada level bentuk dan penerapan, tetapi sumber, tujuan, dan otoritasnya tetap satu dan tidak pernah berubah. Kembali pula kepada kajian ilmu kalam bahwa Al-Qur’an atau kalamullah – sebagai sumber hukum – adalah qadim, tidak berkaitan dengan waktu dan tempat. Sehingga tidak akan berubah-ubah sebagaimana makhluk yang tidak pernah lepas dari waktu dan tempat sebagai dua indikator perubahan dinamis.

Kontributor