Masih menjadi pertanyaan besar kenapa robohnya surau filsafat di tangan Al-Ghazali tidak mengantarkan kepada jalan pemisahan, baik secara de jure maupun de facto, antara ilmu agama dan ilmu dunia di dalam epistemologi Islam. Al-Ghazali dengan seperangkat ajarannya sudah menyediakan syarat yang lebih dari cukup untuk membuat umat Islam (jika bukan semuanya, setidaknya para cendikianya) menyadari bahwa penyatuan antara agama dan filsafat menimbulkan banyak inkonsistensi logis dan inkohorensi argumentatif (bahkan kontrakdiksi rasional). Pertanyaan ini saya ajukan bukan tanpa alasan. Dengan syarat yang kurang cukup, di Barat, dua abad setelah Al-Ghazali, jalan pemisahan antara filsafat dan teologi oleh William Ockham, menghasilkan apa yang belakangan kita kenal sebagai “sekularisme”. Bagaimana hal itu bisa terjadi?
Perdebatan yang akhirnya mengarah kepada pemisahan jalan antara teologi dan filsafat dimulai dari perdebatan mengenai kehendak bebas Tuhan. Para filsuf Skolastik memahami bahwa kekuasaan Tuhan bersifat mutlak, selagi tidak melanggar asas non-kontradiksi. Tuhan itu Maha Tahu, dan Dia juga Maha Kuasa. Namun, dalam sistem metafisika Skolastik, kekuasaan Tuhan terikat pada hukum non-kontradiksi, di mana Tuhan tidak mungkin (atau tidak mampu) menciptakan A seligus non-A. Tafsir Skolastik ini menimbulkan pertanyaan: kenapa kekuasaan itu harus dibatasi oleh hukum akal? Perdebatan ini meluas dan melibatkan banyak filsuf Skolastik menara gading. Di antara banyak filsuf itu, ada seorang bernama William Ockham. Di tangan Ockham, kekuasaan Tuhan dimutlakkan begitu rupa. Ia setuju dengan Thomas Aquinas bahwa kekuasaan Tuhan bermakna dua: (1) Potentia dei absoluta, yakni potensi kekuasaan Tuhan bersifat absolut, dan tak ada yang bisa membatasi kekuasaan itu selain Tuhan itu sendiri; dan (2) Potentia ordinata, yakni kekuasaan Tuhan sebagaimana yang terselenggara di alam semesta, di mana alam semesta tak mungkin dipahami tanpa keteraturan, dan salah satu syarat dari keterpahaman itu adalah adanya jaminan kebenaran hukum non-kontradiksi.
Dalam perkara kepastian hukum kausal, Ockham tidak menyangkal bahwa sesuatu memengaruhi sesuatu yang lain. Yang ia tolak adalah sikap deterministik yang menyatakan bahwa keterpengaruhan itu bersifat pasti dan mengikat selama-lamanya. Oleh karenanya, Ockham menyatakan bahwa kausalitas yang dipahami secara metafisis oleh filsuf Skolatik tidak lain hanyalah asosiasi tetap. Dua hal tampak saling memengaruhi tidak menunjukkan secara pasti bahwa selamanya akan demikian. Kita tidak bisa melompat dari pengamatan indrawi untuk menuju kepastian sebab-akibat yang tidak atau belum teramati. Dari sinilah kemudian tampak bahwa Ockham sangat memahami perdebatan filosofis yang lahir di dunia Islam, di mana masalah yang ia singgung, sesungguhnya adalah perdebatan panas yang terjadi dua abad sebelumnya antara filsuf muslim (Al-Farabi, Ibn Sina, Ibn Rusyd) dan Teolog (Al-Ghazali). Dalam ‘Tahafut’, dengan motif yang sama dengan Ockham, yakni membebaskan kehendak Tuhan, Al-Ghazali sampai menafikan kepastian hukum kausal dan hanya memahaminya sebagai asosiasi tetap. Maka tidak mengherankan jika Karen Armstrong dalam bukunya ‘Sejarah Tuhan’ berkata: “Sangat menusuk dan ironis bahwa Kristiani Barat baru masuk ke filsafat di saat orang-orang Yunani dan Muslim mulai kehilangan kepercayaan kepadanya.”
Upaya Ockham di atas hadir dalam kerangka skeptisisme metodologis dan dua abad sebelumnya juga pernah dilakukan oleh Al-Ghazali. Keduanya banyak betemu di dalam kesimpulan-kesimpulan krusial bagi agama dan teologis. Setidaknya, kedua tokoh ini berkesimpulan sama soal: (1) kehendak bebas Tuhan itu mutlak, (2) hukum kausal tidak niscya, (3) pengetahuan konseptual tidak bisa mengantarkan kepada makrifat Tuhan. Namun, kendati pada beberapa masalah krusial keduanya satu kata, akan tetapi dalam region yang berbeda, keduanya sama sekali menyediakan trajektori sejarah yang berlainan bagi peradaban: Ockham di Barat dan Al-Ghazali di Timur.
Melalui salah satu aritekelnya di Jurnal Kalam (28/2016), di bawah judul ‘Kosmos dan Kebebasan Tuhan’, Karlina Supelli sampai pada kesimpulan bahwa upaya Ockham mengantarkan Barat kepada sekularisme, kendati upaya itu masih butuh berabad-abad lamanya. “Dari jantung teologi,”tulis Supelli, “dalam program mati-matian membela kebebasan Tuhan, Ockham tanpa sengaja membuka jalan bagi alam yang sekuler, tempat scientia membangun pengetahuan tanpa beban metafisika dan teologi.” Jika filsafat sudah tidak memadai untuk menangani masalah agama, maka akhirnya filsafat memfokuskan diri pada dunia material dengan ontologi minimum. Inilah tawaran paling terkenal dari Ockham yang kemudian hari dikenal sebagai ‘Pisau Cukur Ockham’. Ockham menyatakan bahwa pengetahuah harus dimulai dari kaidah yang minimum untuk menghindari beban ontologis, misalnya “Jangan menerima realitas metafisis jika tidak ada landasan yang kokoh” dan “Jangan memperbanyak wujud kecuali diperlukan (entia non sunt multiplicanda praeter necessitatem).” Pisau Cukur Ockham inilah nantinya yang dikembangkan menjadi asas ekonomis dalam memproduksi pengetahuan berbasis observasional di mana semangatnya berada di bawah bendera sekularisme.







Please login to comment