Scroll untuk baca artikel
Ramadhan kilatan
Pendaftaran Kampus Sanad
Artikel

Ilmu Titen itu Hasil Observasi, Bukan Kepastian

Avatar photo
21
×

Ilmu Titen itu Hasil Observasi, Bukan Kepastian

Share this article
Ilmu Titen itu Hasil Observasi, Bukan Kepastian
Ilmu Titen itu Hasil Observasi, Bukan Kepastian

Ada satu keyakinan yang begitu mengakar di masyarakat kita: kalau melangkah keluar rumah lalu kejedug pintu, itu pertanda akan sial. Kalau burung gagak berbunyi di atas atap, itu firasat buruk. Kalau weton pernikahan tak cocok, katanya rumah tangga bakal berantakan. Inilah yang oleh orang Jawa disebut ilmu titen – ilmu hasil observasi berulang terhadap gejala alam, yang kemudian dianggap berlaku sebagai semacam “hukum”.

Pertanyaannya: seberapa mengikat sebenarnya hukum titen ini? Apakah ia benar-benar niscaya, sekokoh hukum gravitasi, atau ia hanya kebiasaan yang bisa saja “kalah” di hadapan sesuatu yang lebih besar?

Titen Itu Cuma Hukum Adat, Bukan Kepastian

Dalam tradisi Asy’ariyyah, ada satu kaidah ushul yang cukup terkenal: hubungan sebab-akibat yang kita lihat sehari-hari itu sebenarnya bukan hubungan yang niscaya (dzati), melainkan sekadar iqtiran al-‘ada—keterkaitan yang biasa terjadi berdampingan. Api itu sendiri, kata Al-Ghazali dalam Tahafut al-Falasifah, tidak “membakar” dengan kekuatannya sendiri. Allah-lah yang menciptakan efek pembakaran itu bersamaan dengan sentuhan api ke kain. Selama ini keduanya beriringan terus, sehingga otak kita menyimpulkan “api = penyebab terbakar”. Padahal yang benar-benar berbuat, yang benar-benar Fa’il, hanya satu: Allah.
Kaidah ini diringkas dalam satu kalimat yang sering diulang para ulama tauhid: laa mu’atstsira illaa Allah—tidak ada yang benar-benar memberi pengaruh kecuali Allah. Al-Sanusi dalam al-Muqaddimat, menjelaskan hal serupa: seluruh af’al (perbuatan) di alam semesta ini, dampaknya kembali kepada qudrah Allah, bukan kepada “sifat” benda itu sendiri.

Allah Swt sendiri menegaskan ini dalam surat Ash-Shaffat ayat 96:
وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ
“Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat.” (QS. Ash-Shaffat: 96)
Bukan cuma kita yang ciptaan-Nya, tapi perbuatan kita dan segala dampaknya adalah juga ciptaan-Nya.

Nabi Sendiri yang Menafikan “Titen” Bangsa Arab

Menariknya, penafian terhadap keniscayaan hukum ‘adah semacam titen ini bukan cuma produk nalar kalam belakangan, tapi sudah disinggung langsung oleh Nabi Muhammad Saw. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Saw bersabda:
لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ وَلَا هَامَةَ وَلَا صَفَرَ، وَفِرَّ مِنَ الْمَجْذُومِ كَمَا تَفِرُّ مِنَ الْأَسَدِ
“Tidak ada ‘adwa (penularan penyakit dengan sendirinya), tidak ada thiyarah (firasat sial), tidak ada haamah, dan tidak ada shafar. Dan larilah dari penderita kusta sebagaimana engkau lari dari singa.” (HR. Al-Bukhari, Muslim).

Empat perkara yang dinafikan dalam hadis ini sebetulnya adalah keyakinan-keyakinan masyarakat Arab jahiliah yang polanya sangat mirip dengan titen dan primbon di Nusantara: ‘adwa adalah keyakinan bahwa penyakit menular dengan sendirinya karena sifat penyakit itu sendiri; thiyarah adalah menganggap sial suatu perbuatan atau kejadian berdasarkan pertanda tertentu (mirip persis dengan “pantangan” dalam titen Jawa); sementara haamah dan shafar adalah kepercayaan seputar burung yang keluar dari jasad orang yang terbunuh dan bulan tertentu yang dianggap membawa nasib buruk.

Yang menarik, dalam riwayat lain yang juga dari Abu Hurairah, ketika hadis serupa ini disampaikan, ada seorang badui yang protes dengan argumen empiris—argumen titen, kalau boleh dipinjam istilahnya:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَمَا بَالُ الْإِبِلِ تَكُونُ فِي الرَّمْلِ كَأَنَّهَا الظِّبَاءُ فَيُخَالِطُهَا الْبَعِيرُ الْأَجْرَبُ فَيُجْرِبُهَا
“Wahai Rasulullah, bagaimana dengan unta yang berada di padang pasir, sehat seperti kijang, lalu bercampur dengan seekor unta yang berkudis, hingga menulari seluruhnya?”

Ini argumen observasi murni yang persis logika titen: sering diamati, maka dianggap sebagai hukum sebab-akibat yang pasti. Lalu Nabi Saw menjawab dengan satu pertanyaan yang menohok sekaligus menjadi inti argumentasi tauhid af’al:
فَمَنْ أَعْدَى الْأَوَّلَ؟
“Lalu, siapa yang menulari unta yang pertama?” (HR. Al-Bukhari, Muslim)

Jawaban ini secara halus membongkar akar masalah dari keyakinan titen: kalau memang penularan itu terjadi dengan sendirinya karena “sifat” penyakit, lalu dari mana asal-usul penyakit pada unta yang pertama kali kudisan, yang notabene tidak tertular dari unta lain? Pertanyaan ini menuntun pada satu jawaban tunggal: yang menciptakan penyakit itu—baik pada unta pertama maupun unta-unta berikutnya—bukan “sifat menular” itu sendiri, melainkan Allah. Unta yang kudisan lalu diikuti unta lain yang kudisan hanyalah iqtiran al-‘ada, keberiringan kebiasaan, bukan hubungan sebab-akibat yang berdiri sendiri di luar kehendak Allah.

Imam Al-Mawardi, dalam kitabnya Adab ad-Dunya wa ad-Din, menjadikan hadis ini sebagai salah satu dalil penting bahwa keyakinan-keyakinan berbasis firasat dan pertanda yang beliau bahas dalam bab tentang bahaya thiyarah atau merasa bernasib sial sesungguhnya bertentangan dengan kesempurnaan tawakal kepada Allah. Menurut beliau, seorang mukmin yang benar-benar bersandar kepada Allah tidak akan membiarkan hatinya digantungkan pada tanda-tanda semacam itu, sebab hal tersebut dapat menggerogoti keyakinan bahwa segala urusan – baik dan buruk – kembali sepenuhnya kepada ketentuan Allah. Al-Mawardi menegaskan bahwa jiwa yang kuat tawakalnya justru akan semakin tenang dan tidak mudah goyah oleh firasat-firasat semacam ini, karena ia tahu bahwa pertanda itu sendiri tidak memiliki kekuatan apa-apa tanpa izin Allah.

Beliau mengaitkan hal ini dengan kesempurnaan iman kepada qadha dan qadar, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Hadid ayat 22:
مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنْفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا
“Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan tidak pula pada dirimu sendiri, melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya.” (QS. Al-Hadid: 22).

Ayat ini menegaskan bahwa segala musibah, kesialan, atau kejadian buruk apa pun yang “dibaca” lewat pertanda-pertanda titen sesungguhnya sudah tertulis dalam qadha dan qadar Allah jauh sebelum peristiwa itu terjadi—bukan karena burung yang berbunyi, bukan karena weton yang tak cocok, dan bukan pula karena pantangan yang dilanggar. Semuanya sudah dalam catatan-Nya sejak sebelum penciptaan, sehingga menyandarkan sebab kejadian kepada tanda-tanda alam semata sesungguhnya adalah bentuk kelalaian terhadap hakikat qadha dan qadar itu sendiri.

Kalau ditarik lebih jauh, sebenarnya ‘adwa, thiyarah, haamah, dan shafar yang dinafikan Nabi Saw itu satu genus (jinsiyyah) dengan ilmu titen yang berkembang di Nusantara. Ilmu titen, pada dasarnya, adalah hasil observasi orang Jawa klasik terhadap kejadian dan peristiwa yang berulang: kalau ini terjadi, biasanya diikuti itu; kalau tanda ini muncul, biasanya menyusul kejadian itu. Persis seperti orang Arab jahiliah yang mengamati burung terbang ke kiri lalu menyimpulkan nasib buruk, atau melihat kudis unta menular lalu menyimpulkan hukum penularan yang pasti.

Titen dan takhayyul Arab sama-sama lahir dari metode yang sama: renungan atas observasi berulang. Bedanya cuma soal geografi dan budaya, bukan soal validitas epistemologisnya. Dan karena keduanya sama-sama berangkat dari observasi, bukan dari wahyu atau dalil pasti, maka keduanya juga sama-sama tidak bisa dijadikan kepastian dan keniscayaan. Ia hanya dzann (dugaan berdasarkan pola), bukan yaqin (kepastian). Persis jawaban Nabi Saw. atas argumen unta kudisan tadi: pola yang tampak berulang itu tetap membutuhkan penjelasan tentang siapa yang sebenarnya menjadi Fa’il-nya, dan jawabannya selalu kembali kepada Allah, bukan kepada “hukum” itu sendiri.

Dari sinilah bisa ditarik benang merah: hadis “laa ‘adwaa wa laa thiyarata” menjadi dalil naqli yang menguatkan dalil aqli para mutakallimin tentang iqtiran al-‘ada. Titen, dalam bingkai ini, sejatinya masuk kategori yang sama dengan ‘adwa dan thiyarah yang dinafikan Nabi Saw: ia benar secara pola observasi, tapi keliru jika diyakini sebagai hukum yang berdiri sendiri di luar kehendak Allah.

Kalau Musa Bisa Membelah Laut, Kenapa Titen Tidak Bisa Kalah?
Titik krusialnya ada di sini: kalau hukum ‘adah bisa dinafikan keniscayaannya secara umum sebagaimana disabdakan Nabi, maka ia pun bisa “dibatalkan” secara nyata pada momen dan orang-orang tertentu, atas izin Allah.

Contoh paling gamblang adalah kisah Nabi Musa. Secara hukum ‘adah, manusia tidak bisa membelah lautan hanya dengan tongkat. Tapi atas izin Allah, hukum itu berubah total di depan mata Bani Israil. Ini yang dalam ilmu tauhid disebut mu’jizat—khawariq lil-‘adah (perkara luar biasa yang menyalahi kebiasaan) yang khusus diberikan kepada nabi.

Tapi mu’jizat bukan satu-satunya bentuk “pembatalan” hukum ‘adah. Dalam kitab Kifayat al-‘Awam, Al-Fadali membagi perkara luar biasa ini menjadi beberapa tingkatan: mu’jizat untuk nabi, karamah untuk wali (kekasih Allah), ma’unah untuk hamba saleh biasa, dan irhas untuk calon nabi sebelum diutus. Masing-masing berbeda kadar dan subjeknya, tapi sumbernya sama: kehendak Allah yang lebih tinggi dari hukum kebiasaan.

Maka ketika ada orang yang begitu dekat dengan Allah, begitu kuat tauhidnya, sampai-sampai ia benar-benar meyakini bahwa yang memberi dampak dari segala sesuatu hanyalah Allah – bukan weton, bukan gagak, bukan pintu yang kejedug – maka sangat mungkin baginya Allah Swt menganugerahkan perlindungan dari dharar (bahaya) yang “katanya” akan menimpa berdasarkan titen tersebut. Ini kurang lebih setara logika dengan mujarobat: sebuah amalan yang secara umum berpotensi memberi efek tertentu, tapi efek itu sendiri hanya benar-benar terjadi kalau Allah mengizinkan, dan seringnya justru lebih mudah “berhasil” pada orang yang dekat dengan-Nya, bukan karena amalannya sakti, tapi karena kedekatannya dengan Sang Pemberi Efek.

Al-Qusyairi dalam Ar-Risalah Al-Qusyairiyyah, ketika membahas karamah para wali, menegaskan satu syarat penting: karamah tidak pernah lepas dari istiqamah dalam syariat. Artinya, ini bukan klaim sembarangan bahwa “siapa saja yang merasa dekat dengan Allah otomatis kebal titen”. Yang dimaksud adalah mereka yang benar-benar konsisten dalam ketaatan dan tauhidnya—bukan pengakuan spiritual kosong.

Bukan Menolak Titen, Tapi Meletakkannya di Tempat yang Benar
Penting digarisbawahi: tulisan ini tidak sedang bilang bahwa ilmu titen itu omong kosong atau harus dibuang. Sebagai hukum ‘adah, ia tetap sah sebagai hasil observasi panjang leluhur kita, dan secara faktual memang sering terbukti di alam ini. Yang mau saya tekankan adalah levelnya: titen itu kebiasaan, bukan kepastian mutlak, persis seperti ‘adwa yang dinafikan Nabi bukan berarti penyakit tidak pernah tampak menular, melainkan bahwa penularan itu bukan hukum yang berdiri sendiri tanpa kehendak Allah.

Menariknya, filsafat Barat modern lewat David Hume juga sampai pada kesimpulan yang mirip lewat jalur yang berbeda: hubungan sebab-akibat yang kita amati sehari-hari sebenarnya cuma korelasi yang berulang, bukan keniscayaan logis. Titik ini justru memperkuat – dari sudut epistemologi yang sama sekali berbeda – apa yang sudah lama diajarkan Asy’ariyyah lewat konsep iqtiran al-‘ada, dan yang sudah lebih dulu disabdakan Nabi Saw empat belas abad silam.

Jadi kalau ada orang yang begitu yakin dan begitu dekat dengan Allah, sampai hukum titen tak lagi berlaku baginya, itu bukan hal aneh dalam bingkai tauhid. Itu justru konsekuensi logis dari akidah bahwa al-Fa’il al-Haqiqi – Sang Pemberi Pengaruh yang sesungguhnya – hanya satu: Allah ‘azza wa jalla. Sebagaimana bait Imam ad Dardiri pada al Kharidah al Bahiyyah:
وَالْفِعْلُ فَالتَّأْثِيْرُ لَيْسَ إِلَّا # لِلْوَاحِدِ الْقَهَّارِ جَلَّ وَعَلَا
“Maka perbuatan dan segala pengaruhnya, tidaklah kembali kecuali kepada Yang Maha Esa, Yang Maha Kuasa, Mahaagung lagi Mahatinggi.”

Kontributor