Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Berita

9 Pesan Al-Azhar untuk Atasi Pelecehan Seksual

Avatar photo
38
×

9 Pesan Al-Azhar untuk Atasi Pelecehan Seksual

Share this article

Al-Azhar Fatwa Global Center menegaskan bahwa sexual harrasement atau pelecehan seksual adalah tindakan agresif yang bertentangan dengan semua nilai agama dan kemanusiaan, dan membutuhkan tindakan tegas untuk menghentikannya.

Dalam pernyataannya yang dirilis pada Sabtu (4/7) lalu di laman resmi Facebooknya, Lembaga Pusat Fatwa Al-Azhar itu menyatakan bahwa salah satu nilai luhur yang dijunjung tinggi Islam adalah penghormatan sesama manusia dan larangan berbuat jahat terhadap orang lain.

Setiap orang memiliki kehormatan yang haram dicederai. Bahkan Islam meletakkan perlindungan kehormatan manusia sebagai salah satu pilar penegakan syariat Islam. Hukuman yang dijatuhkan pada pelaku sangat berat meskipun hanya berbentuk kata-kata dusta (hoaks).

Rasulullah Saw. bersabda,

كلُّ المُسلمِ على المُسلمِ حرامٌ مالُهُ وعِرْضُهُ ودَمُهُ

“Haram bagi setiap muslim atas muslim lainnya, harta, kehormatan, dan darahnya.” (HR. Abu Daud)

Dalam hadits lain, beliau bersabda,

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Seorang muslim adalah orang yang orang-orang selamat dari lidah dan tangannya.” (HR. Ahmad)

Pelecehan seksual adalah fenomena yang sudah marak terjadi di kehidupan nyata dan jejaring sosial media. Diawali dengan pandangan cabul, lalu diteruskan dengan kata-kata bermuatan seksual, kemudian melontarkan ajakan untuk berbuat hal-hal terlarang.

Perilaku ini tidak terpuji dan bertolak belakang dengan nilai-nilai kemanusiaan, martabat kewibawaan kaum pria dan ajaran Islam yang justru memerintahkan “menundukkan pandangan”.

Baca juga: Aturan Qadha Shalat dan Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Al-Azhar Fatwa Global Center  menyampaikan sembilan pesan sebagai cara menghentikan perilaku menjijikkan ini:

  1. Mendukung kaum perempuan dalam menuntut hak-hak mereka terhadap pelaku yang mencederai kehormatan mereka, bukan justru menghakimi mereka atau menganggap ringan luka perasaan mereka.
  1. Setiap individu harus bersikap proaktif dengan apa yang terjadi di lingkungannya. Bersikap diam dan tutup mulut terhadap pelaku pelecehan seksual adalah tindakan yang dimurkai. Yang wajib dilakukan adalah mencegah pelaku berbuat dan bahkan menyerahkannya ke pihak yang berwenang agar diproses sesuai huku.
  1. Menetapkan UU Anti Pelecehan Seksual untuk menjerat para pelaku pelecehan seksual atau oknum-oknum yang mengkampanyekan secara langsung dan tidak langsung di dunia nyata dan sosial media dengan mengkamuflase tindakan ini supaya terlihat normal (tidak ada yang salah) di mata generasi muda.
  1. Lembaga dan institusi pemerintahan serta organisasi kemasyarakatan harus bersatu untuk melakukan edukasi dan penyadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif perbuatan ini.
  1. Pentingnya tugas keluarga sebagai pondasi utama masyarakat dalam mendidik anggotanya agar menjaga dan menghormati ifah (harga diri) dan memantau perilaku mereka.
  1. Menguatkan nilai-nilai keagamaan pada generasi muda dan mengajari mereka pendidikan dan akhlak Islam. Peran ini sama-sama dipikul oleh setiap keluarga, tempat ibadah (masjid), lembaga pendidikan dan media massa.
  1. Mengagungkan ajaran penghormatan kemanusiaan manusia, menjunjung tinggi perintah menundukkan pandangan, menjaga harga diri dan marwah.
  1. Pentingnya media massa menjalankan fungsi edukasi dan menjelaskan dampak bahaya tindakan ini terhadap masyarakat bahwa pelecehan seksual adalah masalah sosial yang mengancam kehormatan setiap keluarga.
  1. Keharusan bekerja sama dalam menciptakan kesadaran masyarakat yang mengajak berakhlak mulia dan meluruskan pandangan-pandangan yang keliru. Dengan tujuan, agar anak-anak mengerti bahwa pelecehan seksual tidak menunjukkan kegagahan kaum lelaki, tetapi justru meruntuhkan wibawanya dan perilaku moralnya yang menyimpang.

Baca juga: Syekh Ali Jum’ah: Apa yang Harus Suami Lakukan, Jika Istrinya Belum Bisa Shalat?

Dalam edisi terbaru koran mingguan Shout Al-Azhar, para ulama Al-Azhar Mesir menuntut agar korban kekerasan seksual didukung dan mendorong mereka agar berani berbicara dan melawan lewat jalur hukum.

“Pakaian perempuan apapun bentuknya,” tulis koran media cetak Al-Azhar itu, “tidak bisa menjadi justifikasi atau pembenaran dari pelecehan seksual.”

Kontributor

  • Abdul Majid

    Guru ngaji, menerjemah kitab-kitab Arab Islam, penikmat musik klasik dan lantunan sholawat, tinggal di Majalengka. Penulis dapat dihubungi di IG: @amajid13.