Lembaga Riset Al-Azhar, Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyah mendapat pertanyaan tentang hukum memberikan daging kurban kepada tetangga non muslim. Komisi fatwa dari lembaga riset itu menyatakan bahwa seorang muslim tidak dilarang memberikan daging kurban kepada siapa saja yang menjadi tetangga—meskipun berbeda keyakinan.
Kebolehan memberi kurban kepada non-muslim ini, tidak terlepas dari hukum asal kurban itu sendiri. Kurban adalah sesuatu yang disyariatkan dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman,
فَصَل لِرَبِّكَ وَانْحَر
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar [108]: 3)
Ada yang menafsirkan bahwa maksud ayat di atas adalah perintah untuk mendirikan shalat Idul Adha dan menyembelih unta (kurban). Kemudian salah satu prinsip yang diingatkan syariat Islam dalam urusan berinteraksi dengan non-muslim adalah firman Allah yang berbunyi,
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kalian karena agama dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 8)
Dalam Sunnah, Rasulullah SAW bersabda,
ما زال جبريل بوصيني بالجار حتى ظننت أنه سيورثه
“Malaikat Jibril selalu berwasiat kepadaku perihal tetangga sampai-sampai aku mengira bahwa dia akan menetapkan hak waris bagi tetangga.”
Kemudian sahabat Abdullah bin Amr bi Al-Ash pernah berkata kepada pelayannya, “Sembelihlah kambing kemudian beri tetangga Yahudi kita dari daging itu.”
“Engkau telah menyakiti kami,” jawab pelayan itu, “dengan memberikan daging kepada tetangga Yahudimu.”
“Celaka kau!” tukas Abdullah. “Rasulullah SAW tiada henti berwasiat kepada kami supaya berbuat baik kepada tetangga-tetangga kami sampai-sampai kami mengira bahwa beliau akan menetapkan hak waris baginya.”
“Berdasarkan dalil-dalil di atas, seorang yang berkurban boleh memberikan daging kurban kepada tetangganya yang non-muslim.” jelas Lembaga Riset Al-Azhar itu seperti dikutip youm7.com (24/7).