Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Berita

Efek Lock Down, Angka Perceraian di Saudi Meningkat 30 Persen

Avatar photo
30
×

Efek Lock Down, Angka Perceraian di Saudi Meningkat 30 Persen

Share this article

Angka perceraian di Arab Saudi meningkat sebanyak 30 persen selama masa karantina di bulan Februari. Kondisi yang mengharuskan para suami tidak meninggalkan rumah dalam waktu lama tersebut membuat para istri mengetahui kondisi suaminya.

Dikutip dari Gulf News, sebuah media yang berbasis di Dubai, Uni Emirat Arab, menyebut, dalam masa karantina itu para istri mengetahui bahwa pasangannya punya istri dan keluarga lain tanpa sepengetahuan istrinya.

Menurut penelusuran media yang sama, telah terjadi peningkatan sebanyak 5 persen angka pernikahan pada bulan Februari pada tahun 2019. Tercatat ada 13.000 pernikahan di Kerajaan Arab Saudi, 542 di antaranya mendaftar via daring.

Angka 30 persen tersebut menembus rekor perceraian yang terjadi di Arab Saudi, dengan total sebanyak 7.482 kasus di mana para istri mempunyai hak untuk menggugat cerai.

Hak menggugat cerai atau ‘khula’ dapat dibenerkan dalam hukum Islam di mana seorang wanita berhak meminta cerai, dengan syarat mereka mampu membuktikan kepada hakim bahwa mereka tengah dirugikan oleh pihak suami.

Mengutip dari statistik Kementerian Kehakiman Kerajaan Arab Saudi, tercatat ada 52 persen peningkatan angka perceraian yang terjadi di Mekah dan Riyadh. Dari kasus tersebut, mayoritas penggugat didominasi oleh wanita.

Sedangkan mayoritas wanita yang menggugat cerai tersebut merupakan wanita pekerja yang berprofesi sebagai karyawan, pengusaha, tokoh wanita dan dokter.

Saleh Musfer Al-Ghamdi, seorang pengacara di Arab Saudi menyatakan bahwa dalam jangka dua minggu dalam Februari saja, dirinya menangani lima kasus perceraian di mana semua kliennya adalah wanita.

“Di antara wanita itu, ada seorang dokter yang menggugat cerai lantaran mengetahui suaminya menikah diam-diam dengan seorang wanita Saudi,” kata Al-Ghamdi (3/6/2020)

Poligami atau mempunyai istri lebih dari satu dibenarkan dalam hukum agama Islam. Meski demikian, negara-negara berpenduduk Muslim berbeda pandangan mengenai hal ini.

Praktik poligami di negara-negara Teluk merupakan hal yang legal, sementara di Turki dan Tunisia merupakan praktik ilegal. Perdebatan poligami telah lama beralangsung, praktik tersebut dinilai merugikan pihak wanita.

Kontributor

  • Redaksi Sanad Media

    Sanad Media adalah sebuah media Islam yang berusaha menghubungkan antara literasi masa lalu, masa kini dan masa depan. Mengampanyekan gerakan pencerahan melalui slogan "membaca sebelum bicara". Kami hadir di website, youtube dan platform media sosial.