Dalam proses distribusi vaksin Covid-19, Grand Syekh Al-Azhar Ahmed At-Tayeb berpesan agar menerapkan kebijakan yang adil dan memperhatikan mereka yang tidak mampu.
Imam Besar Al-Azhar itu pertama-tama menggambarkan para ilmuwan yang telah bekerja mengembangkan vaksin Covid-19 sebagai pahlawan.
Mantan Rektor Universitas Al-Azhar itu menyerukan kepada perusahaan-perusahaan yang memproduksi vaksin agar tidak menelantarkan golongan fakir miskin dan pengungsi dalam hak mereka untuk mendapatkan vaksin.
Dalam laman resmi Facebooknya, Senin (16/11), Grand Syekh Al-Azhar mengatakan, “Upaya yang dilakukan oleh para ilmuwan dan peneliti untuk menghadirkan vaksin Covid-19 kepada dunia adalah wujud kemurahan mati para pahlawan yang dipilih Allah untuk menyelamatkan hidup manusia dalam serangan pandemi yang telah menewaskan lebih dari satu juta orang dan masih mengancam dunia hingga sekarang.”
Syekh Ahmed At-Tayeb mengingatkan, “Golongan fakir miskin dan pengungsi tidak boleh ditelantarkan dan menjadi perhatian dan perusahaan pemproduksi vaksin jangan menggunakan kaca mata bisnis dan mengejar keuntungan materi terhadap mereka.”
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 dalam Perspektif Maqashid Syariah
Dikutip dari Skyarabia Senin (16/11), pesan Syekh Al-Azhar di atas muncul setelah Moderna mengumumkan bahwa vaksin yang diproduksinya sudah berhasil 94,5 persen selama uji coba terakhir.
Beberapa hari sebelumnya, perusahaan Pfizer telah mengumumkan vaksin Covid-19 yang efektivitasnya terbukti lebih dari 90 persen.
Perusahaan farmasi Moderna Kamis (3/12) berencana melakukan uji efek vaksin Covid-19 buatannya kepada anak-anak. Uji coba ini dilakukan di enam negara bagian Amerika Serikat, yakni Idaho, New York, Utah, Texas, Minnesota dan Oklahoma.
Dikutip dari CNN Senin (7/12), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/ Menkes/ 9860/ 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19).
Keputusan yang diteken Terawan Kamis (3/12) lalu itu memaparkan enam diktum.
Pertama, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan dalam proses vaksinasi di Indonesia. Keenam vaksin tersebut diproduksi oleh Bio Farma, Astra Zeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer Inc and BioNtech, dan Sinovac Biotech.
Baca juga: Fatwa Darul Ifta Tentang Uji Klinis Vaksin Covid-19
Kedua, keenam kandidat vaksin yang telah ditetapkan sesuai diktum pertama merupakan kandidat vaksin yang masih menjalani uji klinis tahap ketiga.
Ketiga, penggunaan keenam kandidat vaksin secara resmi hanya dapat disuntikkan kepada warga usai mengantongi izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Keempat, Menkes berhak melakukan perubahan jenis dari enam kandidat vaksin yang disebutkan dalam diktum pertama, bila mendapat rekomendasi Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional, sekaligus memperhatikan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kelima, pengadaan vaksin Covid-19 akan dibagi menjadi dua jenis, yaitu yang pertama untuk kebutuhan vaksinasi program dilakukan oleh Menkes, sedangkan untuk kebutuhan vaksinasi mandiri akan dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Keenam, Kepmenkes ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan atau mulai berlaku sejak 3 Desember 2020.