Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Berita

Mesir Pecat Khatib dan Imam Masjid yang Berafiliasi Ikhwanul Muslimin

Avatar photo
20
×

Mesir Pecat Khatib dan Imam Masjid yang Berafiliasi Ikhwanul Muslimin

Share this article

Mesir memecat seorang imam masjid dan melarang dia berkhotbah dan memberikan pengajian berdasarkan putusan yudisial. Larangan itu menyusul bukti afiliasinya dengan Ikhwanul Muslimin.

Menteri Agama Mesir Mohamed Mokhtar Gomaa pada Selasa 1 Desember mengeluarkan keputusan yang berisi pemecatan Abdurrahman Ahmed Qandil dari profesinya sebagai imam dan khatib di provinsi Port Said. Dia disebut berafilasi dengan kelompok teroris.

Dalam pernyataan pada hari yang sama, Kementerian Agama mengatakan bahwa keputusan pemecatan itu termasuk peringatan kepada semua masjid di seluruh wilayah Mesir untuk tidak mengizinkan dia naik mimbar, memberikan pengajian atau memimpin shalat di masjid manapun.

Dilansir dari Al-Monitor Rabu (9/12), keputusan itu lahir sesudah Abdurrahman Qandil terbukti berafiliasi dengan kelompok IM.

Baca juga: Dari Nil hingga Teluk, IM Dikejar Label Organisasi Teroris

Ini bukan kasus pertama, karena Kementerian Agama telah meluncurkan kampanye besar beberapa tahun lalu untuk membersihkan sisa-sisa anggota dan ideologi Ikhwanul Muslimin.

Pada 4 November, Kementerian Agama Mesir memberhentikan dan mencabut izin keagamaan dari sejumlah imam. Mereka antara lain Ahmed Muhammad Jumah Salem, Muhammad Abdullah Hussein al-Jabali, Omar Hamid Tamam, Muhammad Muhammad Abd al-Sami dan Abd al-Wahhab Mustafa Mustafa Khoder.

“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap semua orang yang bergabung dengan kelompok terlarang, menganut ideologi ekstremis, atau melakukan tindakan provokasi meskipun melalui media sosial,” bunyi pernyataan Kementerian Agama 4 November.

Kemudian pada 21 Juli, dua imam juga dipecat oleh Kementerian Agama di provinsi Syarqiya karena berafiliasi dengan IM.

Pada 21 November 2019, Kementerian Agama juga mengumumkan pemecatan para imam dan penceramah “setelah terbukti bahwa mereka adalah anggota IM.”

Baca juga: Wahabi dan Ikhwanul Muslimin

Sumber di Kementerian Agama Mesir mengatakan kepada Al-Monitor bahwa semua keputusan yang dikeluarkan oleh pihak kementerian didasarkan pada putusan pengadilan.

Pada tahun 2013, Pengadilan Mesir melarang afiliasi dalam bentuk apa pun dengan IM dan menyatakan organisasi itu sebagai menjadi kelompok teroris.

“Keputusan untuk memecat dan menghentikan seluruh imam yang berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin sah karena berdasar pada putusan pengadilan,” kata dia.

Kontributor

  • Redaksi Sanad Media

    Sanad Media adalah sebuah media Islam yang berusaha menghubungkan antara literasi masa lalu, masa kini dan masa depan. Mengampanyekan gerakan pencerahan melalui slogan "membaca sebelum bicara". Kami hadir di website, youtube dan platform media sosial.