Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Berita

Mesir Tertibkan Kotak Amal di Seluruh Masjid, Ini Alasannya

Avatar photo
10
×

Mesir Tertibkan Kotak Amal di Seluruh Masjid, Ini Alasannya

Share this article

Kementerian Wakaf Mesir pada hari Jumat (5/11) memutuskan untuk meniadakan kotak amal dari masjid-masjid di seluruh negeri.

Keputusan ini ditindaklanjuti oleh direktorat Kementerian Wakaf di setiap provinsi dengan memasang pengumuman larangan mengumpulkan donasi di tiap masjid. Langkah ini bertujuan agar tempat ibadah umat Islam tidak berubah menjadi rumah untuk mengemis.
 
Dilaporkan Youm Sabi, direktorat Kementerian Wakaf mulai membentuk komite yang ditugaskan untuk meninjau proses pengosongan lingkungan masjid dari kotak amal.

“Dilarang memungut uang, donasi atau bantuan tunai di masjid dengan alasan apapun, dan dilarang keras menempatkan kotak amal di dalam atau di luar masjid dari pihak atau individu manapun,” bunyi keputusan itu dilaporkan Egypt Today.

Juru bicara Kementerian Wakaf Abdullah Hasan mengatakan bahwa pihaknya meminta masyarakat untuk tidak menyalurkan sumbangan tunai dengan cara pembayaran non-tunai melalui rekening bank siapa pun yang berhubungan dengan masjid, baik kepada karyawan, dewan direksi, atau orang lain.

Kementerian menekankan kepada semua karyawannya untuk tidak menerima sumbangan uang tunai dengan nama apa pun, dan tidak mengizinkan orang atau lembaga manapun untuk mengumpulkan uang melalui masjid. Siapa pun yang melanggar akan diproses secara hukum. Pihaknya menegaskan tidak menutup pintu donasi, melainkan hanya menertibkan dan melegalkannya secara hukum.

Masrawy melaporkan Kementerian Wakaf telah membuat dua rekening di Bank Sentral Mesir terkait penerimaan sumbangan dan donasi.

Pertama, rekening Shunduq Imarah al-Masajid wa al-Adhirah (Dana Pembangunan Masjid dan Makam) di Bank Sentral Mesir dan seluruh cabangnya dengan nomor 9/80274/450/9.

Kedua, rekening Tabarruat al-Birr wa Khidmat al-Mujtama (Dana Sumbangan Amal dan Layanan Masyaraka) di Bank Sentral Mesir dengan nomor 9/78899/450/9.

Menteri Wakaf Mesir Muhammad Mukhtar Gomaa memberikan tenggat waku 10 hari di mana semua masjid harus mengeluarkan kotak amal sebagai implementasi keputusan melarang kotak amal di dalam masjid.

Kepala direkorat keagamaan di Kementerian Wakaf Hisham Abdel Aziz menjelaskan bahwa tujuan menghilangkan kotak amal dari masjid adalah “untuk mencapai tingkat transparansi tertinggi”. 

Dalam sambutan media di channel Extra News Sabtu (6/11),  Hisham mengatakan bahwa keputusan tersebut bukan berarti melarang donasi, melainkan untuk melegalkan proses penggalangan dana. 

“Langkah ini dilakukan mengingat digitalisasi keuangan dan inklusi keuangan,” lanjutnya.

Wakil Menteri Wakaf Nouh Al-Esawi mengatakan kepada channel DMC pada Sabtu bahwa hanya ada 220 kotak amal di 120 masjid yang secara hukum dilegalkan untuk menerima donasi dari masyarakat. Sedangkan jumlah total masjid dan tempat ibadah di Mesir ada sekitar 140.809.

Deputi Menteri Wakaf Ayman Abu Omar mengatakan bahwa keputusan untuk menghapus kotak amal datang pada waktu yang tepat sejalan dengan strategi negara untuk memasuki republik baru.

Dia mengatakan bahwa Mesir akan memasuki tahap global baru di mana negara berusaha mengatur semua masalah keuangan, dan bahwa keputusan tersebut adalah salah satu bentuk penertiban aktivitas donasi di dalam masjid.

Kontributor

  • Redaksi Sanad Media

    Sanad Media adalah sebuah media Islam yang berusaha menghubungkan antara literasi masa lalu, masa kini dan masa depan. Mengampanyekan gerakan pencerahan melalui slogan "membaca sebelum bicara". Kami hadir di website, youtube dan platform media sosial.