Mufti Republik Arab Mesir, Prof. Dr. Syauqi Allam mengeluarkan pernyataan resmi mengenai berbagai peristiwa penolakan sebagian masyarakat untuk mengubur para syahid korban Virus Corona, dilansir dari laman Facebook Darul Ifta Mesir, Sabtu (11 /4/2020).
Poin-poin penting yang disampaikan oleh beliau adalah
sebagai berikut:
▪ Setiap manusia apapun agamanya mendapatkan penghormatan dari Allah SWT. Salah satu wujud penghormatan itu adalah menguburkan jenazahnya.
▪ Siapapun tidak boleh melarang saudaranya sesama manusia dari mendapat kehormatan dan hak ilahi, berupa penguburan jasadnya.
▪ Tidak boleh melakukan bullying atau perundungan (verbal atau perbuatan) yang sekiranya membuat orang terinfeksi Corona tersinggung.
▪ Tidak boleh melakukan provokasi seperti menolak pemakaman syahid korban virus Corona.
▪ Korban meninggal karena terinfeksi virus Corona adalah syahid di sisi Allah dan tenaga medis yang wafat dalam tugasnya wajib dimuliakan.
▪ Proses pemakanan korban Corona dilaksanakan sesuai tuntunan syariat dengan mengikuti prosedur kesehatan.
Selanjutnya……….
Berikut bunyi lengkap pernyataan Mufti Republik Arab Mesir, Prof. Dr. Syauqi Allam:
Dengan menyebut Nama Allah Maha Pemurah lagi Maha
Penyayang.
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat
dan salam paling sempurna senantiasa tercurahkan kepada junjungan orang-orang
terdahulu dan orang-orang yang datang kemudian, Nabi Muhammad SAW, beserta
keluarga dan sahabat beliau hingga hari kiamat tiba.
Allah SWT berfirman,
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي
آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ
الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
“Dan
sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan
dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan
mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami
ciptakan.” (QS. al-Isrâ` [17]: 70)
Penghormatan ilahi ini diberikan Allah SWT kepada
manusia, bahkan sesudah dia meninggal dunia. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan
antara muslim dan non-muslim, sebagaimana tidak ada perbedaan antara kaya dan
mikin, serta sehat dan sakit. Semuanya mendapatkan penghormatan Tuhan.
Di antara bentuk penghormatan terpenting kepada manusia setelah ruh keluar dari jasadnya adalah bersegera memandikan, menshalati, mengiring jenazahnya ke pemakanan dan menguburkannya.
Aturan ini disepakati oleh seluruh umat Islam semenjak
era Rasulullah SAW hingga sekarang. Sampai-sampai begitu begitu sering kita
mengutip ucapan Imam Ayyub as-Sakhtiyani, “Memuliakan mayit adalah dengan
menguburkannya.”
Pemuliaan ini diperkuat hadits yang diriwayatkan oleh
Imam al-Baihaqi dalam kitabnya, Syu’ab al-Îmân, dari Ibnu Umar, ia
berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,
إِذَا
مَاتَ أَحَدُكُمْ فَلَا تَحْبِسُوهُ وَأَسْرِعُوا بِهِ إِلَى قَبْرِهِ
“Jika salah seorang di antara
kalian meninggal dunia, maka janganlah menunda-nunda pemakamannya, akan tetapi
segera antarkan ia ke kuburnya.”
Berdasarkan hadits di atas, siapapun tidak boleh
melarang saudaranya sesama manusia dari mendapat kehormatan dan hak ilahi,
berupa penguburan jasadnya. Hal ini sebagaimana difirmankan Allah SWT,
مِنْهَا
خَلَقْنَاكُمْ وَفِيْهَا نُعِيْدُكُمْ وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً أُخْرَى
“Dari bumi
(tanah) itulah Kami menjadikan kalian dan kepadanya Kami akan mengembalikan
kalian dan darinya Kami akan mengeluarkan kalian pada kali yang lain.” (QS. Thâhâ [20]: 55)
Selanjutnya, dalam keadaan bagaimanapun, tidak
diperbolehkan melakukan hal-hal yang mengarah bullying atau perundungan (verbal
atau nonverbal) yang sekiranya membuat orang terinfeksi Corona tersinggung
(semoga Allah SWT menyembuhkan mereka), dan tidak boleh pula menciptakan
kerumunan di tengah proses pemakaman yang sekiranya membuat keluarga pasien
Corona yang meninggal dunia tidak nyaman.
Tidak diperbolehkan pula melakukan provokasi seperti
menolak pemakaman para syahid korban virus Corona, di mana penolakan seperti ini
sama sekali tidak ada hubungannya sedikit pun dengan nilai-nilai agama dan
moral kita.
Apabila seseorang meninggal dunia karena terinfeksi
virus Corona, maka dia dihukumi syahid di sisi Allah karena dia telah sakit dan
menderita sementara dia bersabar dan ikhlas menjalaninya demi mengharap ridha
Allah sampai dia berpulang kepada-Nya.
Apabila yang meninggal dunia berasal dari kalangan
medis (dokter atau perawat) yang menghadapi kematian setiap saat bahkan rela
mempertaruhkan nyawanya demi keselamatan orang lain, maka mengapresiasi,
menghormati dan memuliakan hak-haknya adalah wajib. Bahkan bercepat-cepat dalam
memuliakan mereka, itu lebih wajib lagi.
Diwajibkan secara wajib kifayah atas setiap orang
muslim yang di lingkungannya ditemukan ada korban meninggal dunia karena virus
Corona, untuk segera menguburkannya sesuai tuntunan syariat, dibarengi dengan
mengikuti prosedur kesehatan yang telah ditentukan oleh institusi kesehatan
terkait demi menjamin keamanan dan keselamatan orang lain yang turut
menyaksikan dan demi menjamin tidak adanya penyebaran virus Corona di area
pemakaman dan sekitarnya.
Terakhir, kami mengajak seluruh masyarakat Mesir agar
berupaya menutup pintu-pintu fitnah (kekacauan) dengan cara tidak mendengarkan
dan tidak mengikuti kabar-kabar hoaks yang tendensius dan supaya hanya
mendengarkan arahan dari para ulama dan ahli kesehatan. Kami juga mengajak agar
satu sama lain saling menasehati, mengasihi dan tolong-menolong di dalam
kebaikan dan ketakwaan. Hendaklah kita menjadi seperti yang disabdakan oleh
Rasulullah SAW,
اَلْمُؤْمِنُ
لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا
“Seorang mukmin dengan mukmin
lainnya bagaikan satu bangunan yang satu sama lain saling menguatkan.”
Kita memohon kepada Allah agar mempersatukan abrisan
kita, menunjukkan kepada kita jalan kebenaran dan menjauhkan kita dari fitnah
yang terang-terangan dan tersembunyi. Dan akhir dari doa kita adalah segala
puji hanya bagi Allah SWT,Tuhan semesta Allah.
Prof. Dr. Syauqi Allam,
Mufti Republik Arab Mesir