Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Esai

Epistemologi Islam perspektif pemikir Maghribi (4): Rasionalisme Ibn Khaldun

Avatar photo
38
×

Epistemologi Islam perspektif pemikir Maghribi (4): Rasionalisme Ibn Khaldun

Share this article

Jika al-Syathibi menemukan basis rasionalismenya untuk mengembangkan ilmu ushul fikih, maka Ibn Khaldun mencurahkannya dalam ilmu sejarah. Al-Jabiri menyimpulkan adanya keselarasan epsitemologis antara Ibn Rusyd, al-Syathibi, dan Ibn Khaldun yaitu upayanya dalam membangun pengetahuan atas dasar rasionalisme dengan bertitik tolak dari prinsip-prinsip universalitas, kausalitas, dan pertimbangan mashlahah sebagai acuan.

Nama lengkapnya, Abd al-Rahman Abu Zaid waliuddin Ibn Khaldun. Ia dilahir di Tunis tanggal 1 Ramadhan 732 H bertepatan dengan tanggal 27 Mei 1332M. Dan meninggal dunia di Kairo pada tanggal 25 Ramadhan 808 H. Bertepatan dengan tanggal 19 Maret 1406 M. Berarti usianya hanya 74 tahun.

Ibnu Khaldun merupakan sosok yang cendekiawan sekaligus ilmuan muslim yang mampu menggetarkan dunia Islam maupun dunia barat dengan karya-karyanya. Pemikiran Ibnu Khaldun ini dijadikan properti dunia yang harus dilestarikan dan dikembangkan. Karena dari pemikiran Ibnu Khaldun ini banyak melahirkan ilmu-ilmu yang sangat berpengaruh pada zaman selanjutnya.

Pemikiran Ibnu Khaldun tentang psikologi, filsafat sejarah, dan politik menjadi bahan kajian para pemikir dan cendekiawan muslim maupun barat. Menarik, pemikiran Ibnu Khaldun yang paling banyak dikaji adalah terkait sejarah. Hal yang didapatkan dalam memahami sejarah yang ditulis Ibnu Khaldun adalah, kita akan memahami mengenai kontruksi sejarah dari sisi bangunan sejarah bahwa, sejarah tidak lebih dari rekaman masa yang telah lampau terjadi, yang bisa dijadikan pelajaran bagi generasi-generasi sekarang atau masa yang akan datang. Pola dan alur sejarah akan mengikuti perubahan-perubahan sosial yang mengikuti arus dari kehidupan.

Tak hanya itu, untuk menjelajahi pemikiran Ibnu Khaldun maka, mau tidak mau kita harus menoleh kebelakang dengan memusatkan pikiran kita berada dalam zamannya, yakni pada abad ke-14 M, dimana saat itu kebudayan arab-Islam mengalami kemunduran. Sehingga, dampak dari krisis ini menjangkiti ke jaringan-jaringan politik sebagai konsekuensi atas pecahnya kekuasaan Islam menjadi terpecah belah, dan menjadi negara-negara kecil yang dikendalikan penguasa-penguasa.

Pemikiran Ibnu Khaldun terus digulirkan dalam berbagai diskursus pemikiran sosial politik kontemporer. Beliau dikenal sebagai bapak sosiologi, sejarawan yang banyak menawarkan gagasan renovasi bagi terutama dalam lingkup sejarah. Dalam mengungkapkan sejarah Ibnu Khaldun, tidak sembarangan dalam menggunakan metode, tidak hanya sekedar menulis peristiwa sejarah sesuai dengan apa yang terjadi, tetapi Ibnu Khaldun melakukan pengamatan yang tajam dengan melalui pendekatan (approach) atas pengalaman-pengalamannya sendiri.

Artinya, dengan melakukan pengamatan dan pendekatan terhadap filsafat sejarah, Ibnu Khaldun mampu menguak dan menjawab fenomena-fenoma sejarah yang terjadi di masa lampau. Sehingga, bisa menawarkan kekuatan baru dalam lingkup sejarah dan membuktikan bahwa, sejarawan mampu menganalisis fenomena-fenomena sekarang agar terhindar dari kehancuran yang disebabkan oleh peradaban, serta bisa menjadikan pelajaran bagi umat manusia dalam kehidupannya.

Karena sejarah menurut Ibnu Khaldun memiliki peranan yang penting dan memiliki tujuan  yang mulia. Pun juga, sebab dengan sejarah kita mengenal kondisi-kondisi bangsa yang terdahulu dalam segi prilaku serta  moral politik raja-raja penguasa. Karena itu, Ibnu Khaldun dikenal juga sebagai sejarawan politikus muslim yang banyak memberi sumbangan inspirasi sehingga, tercipta iklim kehidupan politik yang steril dari kejelekan.

Terkait masalah pembukuan sejarah, Ibnu Khaldun tidak bermaksud menjadikannya sebagai dokumentasi semata, dijadikan sebagai bahan illmu ajar, maupun pengetahuan terhadap  persoalan-persoalan keagamaan, melainkan Ibnu Khaldun bermaksud menjadikan refleksi kehidupan atau landasan generasi selanjutnya supaya generasi selanjutnya bisa menghadapi fenomena-fenomena masa yang akan datang.

Topik sejarah menurut Ibnu Khaldun adalah studi sosial. Dengan kata lain, mempelajari dinamika masyarakat secara integral berikut sebab-sebabnya. Bahkan, dinamika sejarah menurut pandangan Ibnu Khaldun bukan timbul dari faktor eksternal, melainkan proses sosial itu timbul dari faktor internal dengan segala fenomena dan aturannya sendiri.

Sejarah yang ditulis Ibn Khaldun adalah sejarah ilmiah yang berintikan pada penelitian, penyelidikan, dan analisis yang mendalam akan sebab-sebab yang mendalam akan sebab-sebab dan latarbelakang terjadinya sesuatu, juga tentang pengetahuan yang akurat tentang asal-usul, perkembangan dan riwayat hidup dan matinya kisah peradaban manusia.

Ibn Khaldun mengartikan makna sejarah menjadi dua. Pertama, sejarah dari sisi luarnya merupakan uraian tentang peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa lalu, yang meliputi perbincangan tentang perputaran kekuasaan serta bagaimana negara itu berdiri, tumbuh-berkembang dan akhirnya kemudian hancur untuk digantikan negara baru.

Kedua, sejarah dari sisi dalamnya merupakan suatu penyelidikan yang kritis untuk menemukan kebenaran tentang sebab-sebab dan hukum-hukum yang mengendalikan peristiwa sejarah, bagaimana dan mengapa peristiwa itu terjadi.

Dalam kerangka pemikiran sejarah Ibn Khaldun, muncul pertanyaan metodologis, bagaimana mengangkat sejarah sebagai salah satu disiplin keilmuan rasional sementara objek kajian sejarah itu sendiri adalah, peristiwa-peristiwa yang spesifik dan kasuistis yang masing-masing berbeda latarbelakang, sebab-sebab, dan konteks sosialnya?

Dalam pemikiran sejarah Ibn Khaldun dikatakan bahwa sejarah adalah mekanisme penyampaian terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi dan karenanya bersifat partikularistik. Namun, ketika dikaitkan dengan tingkat kesesuaian antara kisah-kisah tersebut dengan kenyataan yang terjadi secarafaktual akan ditemukan faktor-faktor penyebabnya. Karena itu, diperlukan kaidah yang mendasari hukum sebab-akibat sebagaimana yang dikenal dalam pandangan Aristotels juga Ibn Rusyd.

Jelas, untuk menemukan kebenaran sejarah diperlukan alat ukur yang tepat yang oleh Ibn Khaldun disebut sebagai, thaba’i al-umran (dinamika-dinamika internal yang umum). Maksudnya, thaba’i al-umran adalah konsep universalitas yang berlaku dalam kehidupan sosial. Ibn Khaldun mengatakan:

“Peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam alam realitas ini baik yang muncul dari tabiat dirinya ataupun dari prilaku manusia atau hewan, pasti memeiliki latar belakang dan sebab-sebab tertentu yang mendahuluinya. Dengan latarbelakang dan sebab-sebab seperti itulah peristiwa-peristiwa tersebut masuk dalam katagori mustaqrar al-adah yakni, peristiwa yang telah menjadi kebiasaan yang tetap berlaku umum dan bertempat panjang. Dan juga, dari sebab-sebab itulah peristiwa-peristiwa tersebut memperoleh wujud dan kesinambungannya”.

Kenyataan-kenyataan dalam realitas sosial menurut Ibn Khaldun selalu bersesuaian dengan perintah agama. Artinya, antara kebenaran agama dan peristiwa sosial memiliki pertautan. Selain itu, Ibn Khaldun juga menyatakan bahwa fenomena-fenomena sejarah harus tunduk pada hukum-hukum sosial. Fenomena sejarah tidak terjadi secara kebetulan tetapi dikendalikan oleh hukum-hukum seperti halnya fenomena alam.

Dengan demikian, di tangan Ibn Khaldun, konstruk sejarah menjadi sesuatu yang rasional, faktual dan bebas dari dongeng-dongeng yang berbau takhayul dan khurafat. Dalam pandangannya, hubungan sosial bersifat kausalitas seperti halnya yang terjadi dalam fenomena alam. Sebagian tokoh berpendapat bahwa, teori kausalitas Ibn Khaldun sebagai wujud pemikiran Aristotelian yang bertentangan dengan al-Ghazali tentang kemestian hubungan sebab-akibat.

Penelusuran terhadap basis-basis epistemologis yang hidup dan berkembang di wilayah Barat Islam, terutama pada hasil-hasil pemikiran Ibn Hazm, Ibn Rusyd, al-Syathibi, dan Ibn Khaldun, ditemukan bahwa intelektualisme di wilayah Maghribi dan Andalusia, secara intelektual, tidak terperngaruh dengan apa yang pernah hidup di wilayah Islam Timur, Masyriq.

 

Referensi:

Ibn Khaldun, Muqaddimah.

Abd al-Razzaq al-Makki, al-Fikr al-Falsafi inda Ibn Khaldun.

Majid Fakhry, Sejarah Filsafat Islam Sebuah Peta Kronologis.

Dr. Zainab al-Khudairi. Filsafat Sejarah Ibn Khaldun.

Kontributor

  • Salman Akif Faylasuf

    Sempat nyantri di PP Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, Situbondo. Sekarang nyantri di PP Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo.