Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

14 Persoalan Zakat Fitrah yang Dijawab Para Ulama Al-Azhar

Avatar photo
36
×

14 Persoalan Zakat Fitrah yang Dijawab Para Ulama Al-Azhar

Share this article

Di
penghujung Ramadhan, banyak pertanyaan ke
pada
masyayikh
(ulama
besar) al-Azhar tentang zakat
fitrah.

Kesimpulan
dari yang
saya
ikuti dari berbagai jawaban mereka, baik di majelis ataupun
melalui radio al-Qur’an adalah:

1. Zakat
fitrah dinamai juga dengan zakat al-abdan (jasad/tubuh) karena diwajibkan untuk
semua manusia yang hidup, bernafas hawa Ramadhan & hawa
Idul Fitri meskipun nafasnya hanya sekejap.

Contoh:
Bayi lahir sedetik sebelum azan maghrib dari malam
Id
kamudian meninggal sedetik setelah masuk waktu maghrib.
Maka walinya wajib membayarkan zakat bayi itu.

Zakat
fitrah wajib dibayar seseorang oleh dirinya sendiri atau oleh yang memb
iayai
hidupnya.

2.
Diwajibkan
atas
semua yang punya bahan pokok makanan lebih dari kebutuhannya di
hari raya.

Hikmahnya:
agar semua merasakan kenikmatan memberi, meskipun si fakir yang mengeluarkan
zakat itu juga menerima zakat dari orang lain.

3.
Kewajiban zakat merupakan kewajiban yang tidak gugur karena alasan apapun
selain fakir yang tidak punya kelebihan di hari raya.

Bagi
yang terlupa membayar; wajib qadha membayarnya.

Dan
pahala qadha tentu kurang dari pahala jika melakukannya di waktu yang
semestinya.

~ Faedah
dari Syekh Yusri Rusydi al-Hasani hafizhahullah.

4.
Waktu
menunaikan zakat fitrah: dari awal Ramadhan sampai dilangsungkan shalat Idul Fitri.

Pertanyaan:
bolehkah
saya
menyisihkan uang untuk diberikan pada fakir tertentu nanti
seusai
Id? Jawaban:
Boleh saja.

Tapi
memangnya susah sekalikah
mencari orang fakir? Nasehatku; keluarkan saja dulu pada fakir yang
kamu temui sekarang, nanti kalau ketemu fakir yang kamu ingin beri, maka beri
saja lagi. Tidak masalah kalau kamu memberi berulang kali.

~
Faedah dari Maulana Syekh Yusri Rusydi al-Hasani hafizhahullah.

5.
Masyayikh
al-Azhar
memandang bahwa
untuk zaman sekarang
lebih baik mengeluarkan zakat dengan nilai (uang) bukan barang,
karena para fakir juga punya banyak kebutuhan selain kebutuhan makanan pokok.

Pendapat
dari beberapa
kelompok
Wahabi yang melarang
untuk mengeluarkan nilai; sangat tidak sesuai dengan kenyataan hidup yang kita
jalani.

~
Faedah dari Maulana Syekh Yusri Rusydi al-Hasani hafizhahullah.

5.
Banyak bahan makanan yang disebutkan sebagai bahan makanan yang jadi zakat
fitrah di zaman Rasulullah SAW; ada kurma, gandum, susu kering dll.

~
Faedah dari Maulana Syekh Yusri Rusydi al-Hasani hafizhahullah.

6.
Secara umum, untuk penghitungan ukuran, masyayikh sering menggenapkannya
,
yaitu 3 kg dari bahan pokok.

7. Sebagai contoh pada 2019, patokan zakat fitrah termurah yang untuk Mesir yang disebutkan
Darul Ifta Mesir adalah 13 pound (sekitar 13 atau 10 ribu rupiah), karena itu
adalah harga termurah untuk 3 kg gandum atau kurma kering yang paling sederhana
di Mesir.

8. Sah
bila seseorang mengeluarkan zakat dengan nilai dari bahan makanan
terendah, lalu seseorang memberikan ke
pada orang
fakir uang 13 pound atas dasar patokan itu meskipun orang yang mengeluarkan
zakat itu adalah jutawan.

~
Faedah dari Maulana Syekh Ali Jum’ah hafizhahullah.

9.
Sebagaimana sah juga jika seseorang membayar 600 pound misalnya untuk zakatnya
karena menghitung harga zabib (kismis) bermutu tinggi yang harga perkilonya
sekitar 200
an pound.

~
Faedah dari Maulana Syekh Ali Jum’ah hafizhahullah.

10.
Diingatkan juga bahwa pada zaman dulu, manusia biasa saja makan bahan pokok
tanpa lauk pauk. Jadi selayaknya pada zaman ini yang sangat jarang orang makan
tanpa lauk apapun; agar mengeluarkan nilai bahan pokok makanan dan lauk pauknya
yang kira-kia sesuai.

~
faedah dari radio

11.
Luaskanlah pemberian untuk kaum fakir; yang meluaskan untuk mereka berarti
meluaskan
rezeki
diri sendiri. Sementara yang menyempitkan kaum fakir berarti dia
menyempitkan
rezeki
dirinya sendiri.

~
Faedah dari Maulana Syekh Yusri Rusydi al-Hasani hafizhahullah.

12.
Kalau ada, bayar saja 100 pound untuk 1 orang. Ada orang yang punya uang
banyak, 1000 pound itu nilainya seperti 10 pound saja.

Kalau
punya, tidak ada salahnya kalau bayar zakat untuk tiap anggota keluarga sejuta
pound (1 milyar rupiah) misalnya.

~
Faedah dari Maulana Syekh Yusri Rusydi al-Hasani hafizhahullah.

13. Dalam
zakat, yang dipentingkan adalah maslahat si penerima, yaitu kaum fakir.

Di
saat kaum fakir punya banyak keperluan lain
di luar bahan
makanan pokok; maka uang tentu lebih berguna.
Sementara
saat krisis bahan makanan; maka zakat dalam bentuk barang tentu lebih berguna.

14.
Di Mesir, pernah ada fatwa pelarangan zakat kecuali dengan barang. Hal itu
mengakibatkan ketidakseimbangan pasar; sehingga krisis bahan pokok di pasaran,
sementara kaum fakir mempunyai banyak bahan pokok yang tidak digunakan.

~
Faedah dari Maulana Syekh Ahmad al-Hajiin hafizhahullah.

Jawaban
dan penjelasan di atas bersifat fatwa. Jawaban dari para mufti di
atas berangkat dari kebutuhan zaman. Jadi mereka mungkin tidak berpegang dengan suatu mazhab tertentu.

Kontributor

  • Hilma Rosyida Ahmad

    Bernama lengkap Ustadzah Dr. Hilma Rasyida Ahmad. Menimba ilmu di Universitas Al-Azhar. Beliau juga salah satu murid Syekh Prof. Dr. dr. Yusri Abdul Jabbar al-Hasani asy-Syadzili.