Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

5 Fatwa Penting Darul Ifta terkait Kurban di Masa Pandemi Corona

Avatar photo
19
×

5 Fatwa Penting Darul Ifta terkait Kurban di Masa Pandemi Corona

Share this article

Menjelang hari raya Idul Adha, banyak pertanyaan masuk ke Darul Ifta Mesir. Terutama terkait penyelenggaraan kurban selama wabah Corona.

Berikut kami rangkum 5 fatwa penting yang dijelaskan oleh Darul Ifta Mesir dalam beberapa Halaqah yang disiarkan secara langsung di laman resmi Facebooknya.

1. Mengganti Nilai Hewan Kurban dengan Sejumlah Harta (Uang) untuk Dibagikan kepada Fakir Miskin

Ada sebuah pertanyaan yang diajukan saat Halaqah, “Apakah diperbolehkan mengganti nilai hewan kurban dengan sejumlah harta untuk disalurkan kepada orang-orang fakir?”

DR. Magdi ‘Asyur, Penasehat Mufti Mesir sekaligus Aminul Fatwa Darul Ifta menjawab bahwa mengganti nilai hewan kurban dengan sejumlah harta tidak lantas menjadikan tindakan itu sebagai bekurban.

Beliau menerangkan, jika ada fakir miskin membutuhkan dana, dan kamu hanya memiliki harta sejumlah kisaran untuk berkurban, sementara kurban merupakan syiar agama yang hukumnya sunnah kifayah, maka jika tidak ada orang lain yang bisa membantu mereka, maka mana yang lebih utama: berkurban atau menyedekahkan harta?

“Dalam keadaan seperti ini, berikanlah mereka sejumlah harta dan kamu tidak perlu berkurban.” jawab beliau.

Dr. Magdi melanjutkan, Namun jika mereka tidak membutuhkan dana, maka sebaiknya berkurban. “Karena secara hukum fikih, tidak diperbolehkan mengganti hewan kurban dengan sejumlah harta untuk fakir miskin.” terang beliau.

Baca juga: Fatwa Al-Azhar tentang Usia Hewan Kurban Layak Sembelih

2. Berhutang untuk berkurban

Pertanyaan berikutnya yang diajukan, “Saya memiliki kebiasaan berkurban tiap tahun, namun masa pandemi ini menjadikan ekonomiku tidak sebagus tahun-tahun sebelumnya. Namun saya tetap berkeinginan melanjutkan tradisi berkurban meskipun dengan cara berhutang. Apakah hal ini diperbolehkan oleh secara syariat?”

Darul Ifta menjelaskan, berkurban merupakan ibadah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Orang yang tidak melakukannya tidak berdosa.

Rasulullah SAW pernah bersabda:

ثلاث هن علي فرائض وهن لكم تطوع: الوتر والنحر وصلاة الضحى

“Ada tiga ibadah yang diwajibkan untukku, namun tidak wajib bagi kalian, yaitu shalat witir, berkurban, dan shalat dhuha.”

Dari sini kita bisa memahami bahwa hokum berkurban adalah sunnah muakkadah bagi orang yang mampu. Begitu juga bagi orang yang sudah tercukupi kebutuhan pokok dia dan orang-orang yang wajib dia nafkahi, meliputi kebutuhan makan, minum, dan pakaian, kemudian dia masih memiliki lebihan harta untuk membeli hewan kurban.

3. Pelaksanaan Idul Adha dan Kurban selama Pandemi

DR. Magdi ‘Asyur menjelaskan, berkurban merupakan salah satu syiar Islam dan hukumnya sunnah muakkadah. Berkurban tidak ada kaitannya dengan ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji.

Jika ada larangan untuk berhaji karena pandemi Corona seperti sekarang, maka larangan tidak berlaku pada urusan berkurban, karena masih banyak sarana untuk melaksanakan kurban dengan tetap mengikuti protokol kesehatan guna menghindari kerumunan masa.

Jadi, kurban masih tetap dilaksanakan di tengah krisis wabah Corona.

Baca juga: Darul Ifta Jelaskan Pembagian Daging Kurban dan Etika Menyembelih

4. Memberikan Daging Kurban kepada NonMuslim

Dalam situs resminya, Darul Ifta merilis jawaban dari pernyataan, “Apakah diperbolehkan memberikan daging kurban kepada non-Muslim?”

Tidak apa-apa memberikan daging kurban kepada non-Muslim yang fakir, masih kerabat, tetangga, atau yang diharapkan bisa lunak hatinya (simpati dan tertarik kepada Islam).

Kebolehan ini sesuai sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Asma binti Abu Bakar RA, “Tetaplah bersilaturrahmi dengan ibumu (meski belum memeluk Islam).” (Muttafaq alaih)

Seperti diketahui, ibunya Asma termasuk orang kafir Quraisy.

Dalam hadits lain yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda:

في كل كبد رطبة أجر

“Di setiap yang mempunyai jantung yang basah (yang masih hidup) akan mendatangkan pahala.” (Muttafaq alaih)

5. Patungan dalam Berkurban

Darul Ifta menjawab sebuah pertanyaan dalam laman resmi Facebooknya, “Apakah boleh berkurban dengan cara patungan?”

Lembaga Fatwa Mesir itu menerangkan bahwa ada dua syarat patungan dalam berkurban diperbolehkan:

Syarat pertama: Hewan yang akan dikurbankan dari jenis unta atau sapi. Untuk jenis kambing tidak diperbolehkan karena kambing hanya untuk satu orang.

Syarat kedua: Jumlah peserta yang patungan dalam kurban seekor unta atau sapi tidak boleh lebih dari tujuh orang, dan boleh dengan tujuh niat.

Menurut Darul Ifta, diperbolehkan pula orang Muslim berpatungan berkurban bersama non-Muslim dengan niatnya masing-masing. Wallahu A’lam.

Kontributor

  • Arif Khoiruddin

    Lulusan Universitas Al-Azhar Mesir. Tinggal di Pati. Pecinta kopi. Penggila Real Madrid.