Syariat Islam telah memberikan aturan interaksi yang jelas antara laki-laki dan wanita. Terlebih bagi muda-mudi yang hendak melangsungkan tunangan dan pernikahan.
Tunangan tidak lantas membuat wanita menjadi halal bagi laki-laki yang melamarnya. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh laki-laki dalam berinteraksi dengan wanita yang sudah dilamarnya. Jangan sampai keduanya terjatuh dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.
Berikut 5 hal yang tidak boleh dilakukan laki-laki dan wanita yang sudah bertunangan dengan merujuk pada fatwa dari al-Azhar dan Lembaga Fatwa Mesir dilansir dari Masrawy.
1. Tidak boleh bersikap terlalu lembut dan terlalu lunak dalam berbicara sehingga dapat menarik perhatian dengan alasan keduanya sudah bertunangan. Tunangan tetaplah berstatus sebagai pengantar akad pernikahan, bukan akad itu sendiri.
2. Laki-laki tidak boleh berduaan dengan wanita tunangannya. Keduanya masih berstatus sebagai ajnabi (orang asing) satu sama lain. Lembaga Fatwa Mesir menegaskan bahwa hubungan antara laki-laki dan wanita yang sudah bertunangan diatur oleh dua prinsip. Pertama, tunangan tiada lain kecuali janji pernikahan. Kedua, satu sama lain masih berstatus sebagai ajnabi.
3. Menurut para ulama fikih, laki-laki hanya diperbolehkan melihat wajah, telapak tangan dan kaki wanita yang dilamarnya. Imam Besar Al-Azhar Syekh Ahmad At-Tayeb mengatakan bahwa bagian tubuh selain ketiganya tidak boleh dilihat laki-laki dari wanita yang dilamarnya.
4. Wanita tidak boleh membuka hijabnya di depan laki-laki yang telah melamarnya. Syekh Ali Jum’ah pernah mengatakan bahwa ada salah satu ulama yang berpendapat kalau laki-laki boleh melihat rambut wanita yang sudah dilamarnya. Namun beliau menggarisbawahi bahwa salah satu bentuk sikap warak adalah bila laki-laki itu tidak mengambil pendapat ini dan memilih mengikuti pendapat empat imam mazhab.
5. Seseorang tidak boleh melamar wanita yang telah dilamar oleh orang lain. Dia hanya boleh menunggu apakah tunangan itu akan berlanjut ke jenjang pernikahan atau akan batal. Rasulullah SAW bersabda:
ولَا يَخْطُبُ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ؛ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ
“Dan janganlah seseorang melamar wanita) atas lamaran saudaranya hingga pelamar pertama meninggalkannya atau memberi izin kepadanya.”
Demikian interaksi yang harus dijaga oleh setiap laki-laki dan wanita seusai bertunangan. Jangan sampai beranggapan fase tunangan sebagai lampu hijau untuk melakukan interaksi selayaknya suami istri.