Ada seorang perempuan yang bertanya kepada Komisi Fatwa Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyah Al-Azhar. Dia telah diceraikan oleh suaminya dengan talak ba’in bainunah shughra (talak yang mana suami tidak lagi memiliki hak rujuk dengan mantan istrinya kecuali dengan akad dan mahar baru).
Kemudian satu setengah bulan setelah perceraian (masih dalam masa iddah), mantan suaminya meninggal dunia. Apakah dalam keadaan ini si mantan istri masih berhak mendapatkan warisan dari mantan suaminya?
Berikut jawaban dari Komisi Fatwa Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyah Al-Azhar Mesir:
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan fuqaha, bahwa dalam perceraian yang terjadi dengan talak raj’i, mantan suami memiliki hak prioritas untuk merujuk mantan istrinya yang ia ceraikan. Begitu juga dalam keadaan ini hak waris antara keduanya masih berlaku ketika salah satu dari mereka meninggal dan mantan istri masih dalam keadaan Iddah.
Karena sejatinya dalam keadaan ini, keduanya masih berstatus sebagai suami istri di mana mana suami masih berkewajiban memberikan nafkah dan tempat tinggal kepada istrinya yang diceraikan.
Baca juga: Penjelasan Syekh Ali Jum’ah Soal Polemik Jatah Waris dalam Islam
Dalam kitab Syarh Mukhtashar Ath-Thahawi, karya Al-Jashash, jilid 5, halaman 139, dikemukakan bahwa suami yang menceraikan istrinya dengan talak raj’i, berhak merujuknya dalam masa iddah. Keduanya masih saling mewarisi jika salah satunya meninggal dalam masa iddah tersebut. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ
“Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 228)
Bagaimana Status Waris dalam Talak Ba’in?
Sebagaimana dinyatakan bahwa talak ba’in merupakan talak yang mengakibatkan putusnya status suami istri, entah itu berupa talak ba’in bainunah shughra maupun bainunah kubra.
Kemudian kaitannya dengan pertanyaan di atas, para fuqaha menegaskan bahwa si mantan istri yang telah ditalak ba’in, tidak berhak mendapatkan warisan dari mantan suaminya yang meninggal, karena sejatinya status keduanya bukan lagi sebagai suami istri, dan si mantan istri dianggap telah rela dengan pengguguran haknya.
Begitu juga sebaliknya, jika dalam keadaan si mantan istri yang meninggal, maka mantan suaminya tidak berhak mendapatkan warisan darinya. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab Al-Bahr Ar-Ra`iq, karya Ibnu Najim 4/47 dan kitab Fath Al-Wahab, 2/90.
Baca juga: Hukum Melarang Anak Bertemu Orang Tua Setelah Cerai