Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Apakah Perempuan Boleh Bepergian Sendirian?

Avatar photo
19
×

Apakah Perempuan Boleh Bepergian Sendirian?

Share this article

Darul Ifta Mesir melalui kanal Youtubenya, menjelaskan pertanyaan seputar hukum perempuan bepergian tanpa pendamping. Dr. Mohammad Abdus Sami, Pimpinan Komisi Hukum Fikih di lembaga fatwa Mesir itu, menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi perempuan untuk berpergian sendirian.

Aminul Fatwa Darul Ifta itu lebih lanjut menjelaskan selagi akses dan transportasi yang digunakan aman, maka tak ada larangan bagi perempuan untuk bepergian.

Bagi perempuan yang akan bepergian antar negara, maka harus dipastikan negara yang dituju sudah memiliki aturan dan perjanjian dengan negara asal yang mencegah terjadinya bahaya baik bagi diri, kehormatan, harta maupun hal lainnya seperti pelecehan.

Artikel terkait Darul ifta bisa dibaca di sini.

Hukum Berpergian bagi Perempuan untuk Belajar?

Syaikh Mahmod Syalbi, Aminul Fatwa Darul Ifta Mesir, pada siaran langsung di laman Facebook resmi Darul Ifta, menjelaskan bahwa pada dasarnya perempuan harus didampingi mahramnya ketika bepergian.

Jika tidak ada, maka boleh dengan teman yang dapat menjamin keamanannya. Dan teman tersebut terpercaya dan dapat menjaga keamanan selama perjalanan.

Lebih lanjut, Syeikh Mahmoud menjelaskan bahwa tujuan bepergian juga tidak boleh tempat yang dilarang untuk dikunjungi. Apabila, syarat ini terpenuhi, maka tidak ada larangan bagi wanita untuk bepergian tanpa mahram sekalipun.

Adakah batasan Umur Perempuan untuk Berpergian Tanpa Mahram?

Syekh Ahmad Mamduh, Aminul Fatwa Darul Ifta Mesir, menjelaskan tak ada ketentuan umur bagi perempuan untuk bepergian sendiri tanpa mahram.

Syekh Mamduh juga menambahkan bahwa para ulama telah menyepakati kebolehan bagi perempuan untuk bepergian tanpa mahram dalam keadaan darurat. Misal seorang perempuan yang melancong ke luar negeri karena merasa khawatir dengan kondisi di negara asal. Dengan melancong, dia merasa agama dan aqidahnya lebih terjaga.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa boleh bagi perempuan untuk bepergian seorang sendiri tanpa mahram. Apalagi bersama dengan rombongan yang terpercaya dan menggunakan transportasi pesawat.

Hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa perempuan harus yakin akan keamanan dirinya selama perjalanan. Keamanan di sini mencakup kehormatan, harta benda dan tentu saja agamanya.

Demikian penjelasan hukum bepergian bagi perempuan oleh Darul Ifta Mesir. Wallahu a’lam.

Kontributor