Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Berapa ukuran jarak kaki ketika berdiri shalat?

Avatar photo
45
×

Berapa ukuran jarak kaki ketika berdiri shalat?

Share this article

Di antara rukun shalat fardhu adalah berdiri bagi yang mampu. Seseorang yang mampu shalat dengan berdiri namun tidak melakukannya, maka shalatnya tidak sah.

Berdiri dalam shalat mencerminkan kesiapakan dan kekhusyukan hamba beribadah kepada Tuhannya. Dalam surat Al-Baqarah ayat 238 Allah SWT berfirman,

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Artinya, “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.”

Dalil bahwa berdiri termasuk rukun shalat adalah hadits tentang salah satu sahabat yang ditegur Rasulullah manakala ia mengerjakan shalat namun belum paham tata cara shalat. Setelah sahabat itu selesai shalat, Rasulullah bersabda, “Ulangi lagi (shalatmu), karena kamu belum shalat!”

Dalam berdiri ketika shalat, ada aturan dan etika yang harus dijaga dan dikedepankan. Salah satunya adalah memperhatikan jarak antara dua kaki ketika berdiri dalam shalat.

Lembaga Fatwa Mesir menjelaskan bahwa termasuk di antara sunnah shalat adalah merenggangkan kaki sekiranya keduanya tidak dekat beriringan dan tidak jauh dilebarkan kecuali ada uzur seperti badan gemuk dan sejenisnya.

Para ulama mazhab berbeda pendapat terkait ukuran jarak merenggangkan dua kaki di saat berdiri dalam shalat fardhu.

Mazhab Hanafi memperkirakan jarak merenggangkan dua kaki saat berdiri shalat adalah sekitar 4 jari. jika melebihkan atau mengurangi, maka hukumnya makruh.

Mazhab Syafi’i memperkirakan jarak merenggangkan dua kaki sekira satu jengkal. Makruh hukumnya bila kaki didekatkan hingga menyatu atau dilebarkan lebih daripada jarak itu.

Sedangkan mazhab Maliki menyatakan bahwa merenggangkan dua kaki hukumnya mandub bukan sunnah. Menurut mereka, mandub adalah adanya sesuatu ditempatkan atau dilakukan secara proprosional. Sehingga dalam kondisi berdiri shalat, seseorang tidak menyatukan kedua kakinya dan tidak pula melebarkan keduanya hingga tidak etis dipandang dalam kaca mata kebiasaan umum. 

Pernyataan mazhab Maliki ini diamini oleh mazhab Hanbali. Namun mereka tidak membedakan antara sunnah dan mandub dalam hal melonggarkan kaki saat berdiri dalam shalat.

Demikian pandangan para ulama fikih 4 mazhab dalam hal melonggarkan kaki dalam berdiri shalat. Menurut mereka hal itu adalah sunnah dengan ukuran jarak yang berbeda-beda. 

Bila ada uzur diperbolehkan bagi orang yang sedang shalat untuk  menyatukan (melekatkan) kedua kakinya atau melebarkannya seperti berbadan gemuk dan lain-lain. Hal ini hukumnya sunnah dan perkara sunnah bila dilakukan akan mendapatkan pahala dan tidak disiksa bila ditinggalkan.

Demikian penjelasan singkat tentang ukuran jarak lebar kaki ketika berdiri dalam shalat fardhu.

Kontributor

  • Redaksi Sanad Media

    Sanad Media adalah sebuah media Islam yang berusaha menghubungkan antara literasi masa lalu, masa kini dan masa depan. Mengampanyekan gerakan pencerahan melalui slogan "membaca sebelum bicara". Kami hadir di website, youtube dan platform media sosial.