Apakah pembayaran zakat harus dilakukan secara langsung (tunai) ataukah boleh diakhirkan dan ditangguhkan dengan cara cicilan (berangsur-angsur)?
Mengenai kewajiban pembayaran zakat, Syekh Majdi Asyur, Aminul Fatwa Darul Ifta Mesir menjelaskan bahwa menurut jumhur fuqaha (mayoritas ulaam fikih), pada dasarnya kewajiban mengeluarkan zakat bersifat langsung atau tunai.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
وَءَاتُواْ حَقَّهُۥ يَوۡمَ حَصَادِهِ
“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan mengeluarkan zakatnya).” (QS. Al-An’am [6]: 141)
Dalam bab zakat, ada yang namanya istilah haul. Yaitu, satu tahun atau 12 bulan sebagai batas waktu mengeluarkan zakat. Kemudian ada pula istilah mencapai haul, yang artinya apabila harta sudah dipunyai seseorang selama 12 bulan.
Haul berlaku dalam zakat hewan ternak dan zakat perdagangan. Syarat haul tidak berlaku dalam zakat hasil pertanian dan barang tambang.
Baca juga: Manajemen Zakat Umar bin Abdul Aziz di Masa Pandemi
Sedangkan sebagian kalangan Hanafiyah mengatakan bahwa kewajiban mengeluarkan zakat bersifat longgar. Dalam artian, boleh ditunaikan kapanpun sekiranya tidak sampai tahun berikutnya.
Sementara itu menurut kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbaliyah, diperbolehkan mengakhirkan pembayaran zakat, jika memang ada suatu uzur (halangan).
Contoh uzur yang menjadi sebab kebolehan menunda pembayaran zakat adalah seperti menunggu kedatangan orang fakir yang shaleh, atau menunggu tetangganya yang fakir, atau harta tersebut sedang tidak berada di tangannya, atau ia sedang bepergian dan harta yang ia bawa digunakan untuk keperluannya selama perjalanan.
Lebih lanjut Penasehat Mufti Mesir itu menegaskan bahwa pendapat yang rajih dalam hal ini adalah bahwa zakat wajib dikeluarkan dan dibayarkan secara langsung, kecuali ada udzur.
Baca juga: Deretan Fatwa Foto Selfie di Depan Kabah, Haram atau Tidak?
Jika ada faktor uzur penghalang, maka ia boleh mengeluarkannya secara bulanan, yakni dicicil per bulan.
Khususnya jika harta yang ada di tangan Muzakki, tidak cukup untuk kebutuhan nafkahnya dan pembayaran zakat.
Atau jika dia merasa yang paling maslahat adalah dengan memberikannya secara per bulan kepada orang fakir, dengan syarat menangguhkan pembayaran zakat tersebut tidak sampai satu tahun (haul). Wallahu A’lam.