Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Cara Menghitung Zakat Real Estat

Avatar photo
31
×

Cara Menghitung Zakat Real Estat

Share this article

Adakah kewajiban mengeluar zakat dari real
estat
? Jika ada aturannya dalam Islam, bagaimana cara menghitung
zakat
pada lahan yasan? Real estat adalah istilah yang dimaksudkan untuk
menunjuk tanah beserta apa saja yang berada tetap di atasnya.

Komisi Fatwa dari Majma’ Buhuts Al-Azhar menanggapi pertanyaan seputar kewajiban
zakat
pada harta properti seperti apartemen
, real estat dan mobil. Jika wajib mengeluarkan zakat dari keduanya, bagaimana cara mengeluarkan kewajiban
zakat tersebut?

Real estat atau kendaraan yang dipunyai seseorang memiliki hukum yang
berbeda-beda
menyangkut wajib tidaknya dizakati. Perbedaan
hukum tersebut
tergantung pada tujuan kepemilikan
barang.

Dalam hal ini terdapat dua keadaan:

Keadaan pertama: Apartemen atau harta properti jika dijadikan sebagai tempat
tinggal, atau mobil yang digunakan sebagai alat kendaraan pribadi, serta harta kepemilikan
lainnya yang dimanfaatkan secara pribadi, maka semua itu tidak wajib dizakati.
Sebagaimana hadits
yang diriwayatkan dari Abu
Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

لَيْسَ عَلَى المُسْلِمِ فِي فَرَسِهِ وَغُلاَمِهِ صَدَقَةٌ

“Tidak ada
kewajiban zakat bagi orang muslim terhadap kuda tunggangannya dan budaknya.”

Imam
An-Nawawi mengatakan dalam kitab Syarh Shahih Muslim, bahwa hadits di
atas menjadi dasar tidak diwajibkannya zakat pada harta yang berupa budak dan
kuda jika keduanya tidak untuk diperjualbelikan (barang dagangan). Demikian
yang dikatakan oleh semua ulama dari generasi salaf maupun khalaf.

Keadaan
kedua:
Jika
apartemen, mobil, atau harta jenis lainnya dimiliki dengan tujuan untuk
diperjualbelikan, maka wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu dalam bentuk nilainya,
karena dalam keadaan ini harta tersebut merupakan komoditi atau barang dagangan
(‘urudh at-tijarah). Hal ini sesuai dengan keumuman dalil kewajiban
zakat dalam Al-Qur’an maupun hadits, yaitu firman Allah SWT:

 خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم
بِهَا

“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka.”
(QS. At-Taubah:
103)

Dan hadits
riwayat Samurah bin Jundub RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah
memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat barang-barang yang biasa kami
perjualbelikan.

Tata cara
mengeluarkan zakat
adalah dengan mengikuti langkah berikut:

Pertama, dengan menghitung nilainya.
Jika nilainya mencapai 85 gram emas 21 karat atau lebih, maka harta tersebut
telah mencapai nisab. Jumlah zakat yang harus ia keluarkan sebanyak 2,5%.

Kedua, harta tersebut wajib dizakati
jika telah melebihi masa satu tahun (hijriyah) kepemilikan dari waktu
pembelian.

Ketiga, zakat dikeluarkan atas nilainya
di akhir
haul (masa setahun kepemilikan) menurut
pendapat yang
rajih
(kuat)
. Jadi
apabila di awal
haul, harta tersebut senilai 100.000.000, dan di
akhir
haul
nilainya 120.000
.000 maka zakat yang dikeluarkan menurut
persentase dari nilai 120.000.
000.

Keempat, jika harga apartemen atau mobil
mengalami kemerosotan dalam beberapa tahun, maka yang dikeluarkan zakatnya
adalah nilai tahun terakhir pada waktu pembelian saja menurut pendapat terpilih
dari
mazhab
Maliki
.

Kelima, barang
dagangan
wajib dizakati dengan syarat dibeli untuk tujuan diperjualbelikan.
Apabila seseorang membelinya untuk dirinya sendiri atau untuk anaknya dengan
niat dijadikan tempat tinggal atau kendaraan pribadi, maka tidak wajib dizakati
bahkan seandainya niatnya berubah setelah itu untuk kepentingan perdagangan.

Kontributor

  • Arif Khoiruddin

    Lulusan Universitas Al-Azhar Mesir. Tinggal di Pati. Pecinta kopi. Penggila Real Madrid.