Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Darul Ifta: Etika Memberi Nama Anak dalam Islam

Avatar photo
39
×

Darul Ifta: Etika Memberi Nama Anak dalam Islam

Share this article

Darul Ifta Mesir mengatakan bahwa di antara perintah agama terkait bayi yang baru lahir adalah memberi dia nama yang bagus. Nama yang baik bukan berarti harus nama yang populer, keren dan terkenal.  Namun nama anak dalam Islam akan dikatakan baik dan bagus apabila bersesuaian dengan tuntunan syariat.

Dalam laman resmi Faceboknya, Darul Ifta menerima pertanyaan dari seseorang terkait kebiasaan sementara orang yang senang memberi nama anak mereka dari orang-orang yang terkenal. “Apa hukum memberi nama bayi dengan nama yang sudah populer dan terkenal?” tanya orang itu.

Lembaga Fatwa Mesir itu menjelaskan bahwa seseorang perlu mengetahui terlebih dulu aturan syariat dalam memberi nama anak. Setelah itu, ia perlu menyelaraskan nama bayi dengan aturan syariat.

Di antara kesunnahan Nabi Muhammad saw. adalah memberi nama bayi dengan nama yang bagus dan baik, baik bayi itu laki-laki maupun perempuan.

Baca juga: Fatwa Darul Ifta: Hukum Pemakaian Obat dari Ekstrak Babi

Dalam beberapa riwayat Nabi saw. seringkali mengganti nama yang jelek dengan nama yang bagus. Salah satunya adalah beliau pernah mengganti nama anak perempuan sahabat Umar ra.

Sebagaimana disebutkan dalam riwayat hadits berikut:

أن ابنةً لعمر رضي الله تعالى عنه كان يقال لها: “عاصية”، فسماها النبي صلى الله عليه وآله وسلم جميلة

“Dari Ibnu Umar diriwayatkan bahwa salah seorang anak perempuan Umar dahulu bernama Ashiyyah (yang durhaka). Rasulullah pun mengganti namanya dengan Jamilah (perempuan yang cantik).” (Muttafaq alaih)

Darul Ifta menambahkan bahwa haram hukumnya memberi nama anak dengan nama-nama yang khusus hanya milik Allah swt. Nama tersebut seperti Al-Khaliq (Sang Pencipta, Al-Quddus (Sang Mahasuci) dan lainnya. Begitu juga dengan nama-nama yang hanya pantas disematkan pada Allah swt. semata seperti Gusti Pangeran dan lainnya.

Meskipun begitu, seseorang boleh saja menamai anaknya dengan nama-nama yang dapat disematkan untuk Allah swt. dan untuk makhluk seperti Ali, Rasyid, Badi’ dan nama-nama lain sejenisnya.

Di antara nama-nama yang diharamkan juga adalah nama-nama yang kemudian disandingkan dengan sesembahan selain Allah swt., bila memang tujuannya adalah untuk disembah serta diagungkan seperti Abdul Latta, Abdul uzza dan lain-lain. Sementara pada nama-nama yang berhubungan dengan Nabi saw. seperti Abdun Nabi (pelayan Nabi) dan Abdurrasul (pelayan Rasul), maka menurut syariat itu adalah diperbolehkan .

Syekh Al-Jamal dalam Hasyiah Futuhat al-Wahhab menyatakan:

الأوجه جوازه –أي التسمية بعبد النبي ونحوه-، لا سيما عند إرادة النسبة له صلى الله عليه وآله وسلم

“Berdasarkan pendapat yang aujah (kuat), diperbolehkan menamai nama dengan Abdun Nabi serta nama-nama lain yang serupa, terlebih ketika berkeinginan untuk menisbatkan anak itu dengan Nabi Muhammad saw.”

Baca juga: Darul Ifta: Hukum Melarang Anak Bertemu Orang Tua Setelah Cerai

Diperbolehkan pula memberi nama anak dengan nama yang bukan berasal dari bahasa Arab. Dengan catatan, nama tersebut tidak memiliki arti yang bertentangan dengan syariat sebagaimana yang telah disebutkan diatas.

Sebelum Islam datang banyak orang Arab yang namanya berasal dari bahasa ajam (non-Arab). Ketika Islam datang, nama-nama tersebut tidak lantas ditolak. Akan tetapi tetap diakui asalkan sesuai dengan syariat. Hal tersebut yang terus diamalkan oleh umat Islam dari generasi salaf hingga khalaf.

Darul Ifta menegaskan bahwa secara umum diperbolehkan mengganti nama dan disunnahkan memberi nama yang bagus. Dan disunnahkan pula mengganti nama yang jelek dengan nama yang bagus. Abu Daud meriwayatkan dalam Sunan-nya hadits dari Abu Darda’ :

إنَّكم تُدعَوْنَ يومَ القيامَةِ بأسمائِكُم وأسماءِ آبائكُم، فأحسِنُوا أسماءكم

“Sesungguhnya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama kalian dan nama bapakbapak kalian. Maka baguskanlah namanama kalian.” (HR. Abu Daud)

Menurut Darul Ifta, dalam memberi nama anak dalam Islam, yang harus diperhatikan bukan sekadar terkenal atau tidaknya nama, tetapi sejauh mana arti nama tersebut sesuai dengan tuntunan syariat.

Kontributor