Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Darul Ifta: Hukum Vaksin di bulan Ramadlan

Avatar photo
50
×

Darul Ifta: Hukum Vaksin di bulan Ramadlan

Share this article

Bulan Ramadhan tinggal menghitung hari, namun
pandemi CV-19 belum kunjung mereda. Dalam rangka penanggulangan pandemi, Pemerintah
Indonesia melalui Peraturan Kemenkes Nomor 84 Tahun 2020 mengadakan pelaksanaan
vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Kegiatan vaksinasi mulai dilaksanakan sejak
awal tahun ini. Sebagian masyarakat telah divaksin, sisanya masih menunggu
giliran bahkan beberapa di antara mereka mendapat jatah vaksin ketika bulan
Ramadhan. Lantas bagaimana hukum vaksinasi di tengah puasa Ramadhan?

Dilansir dari elwatannews, Duktur Majdi
‘Asyura, Aminul Fatwa Darul Ifta Mesir mengatakan bahwa melakukan vaksinasi di
tengah puasa tidak membatalkan puasa. Vaksin bukanlah makanan atau minuman yang
masuk ke perut (lambung) sehingga membatalkan, vaksin juga bukan sesuatu yang
dimasukkan melalui mulut ataupun hidung, melainkan melalui pembuluh darah atau
otot.

Duktur Majdi
menegaskan bahwa pembatal puasa secara umum adalah ketika masuknya sesuatu ke
dalam perut melalui lubang atau saluran alami manusia yang secara dzahir
terbuka.

Dalam hal ini,
pori-pori kulit ataupun urat nadi yang menjadi jalan masuk vaksin bukan
termasuk tempat-tempat yang menjadi alasan batalnya puasa seseorang.

Senada dengan Darul
Ifta, Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 menjelaskan
hukum sekaligus panduan bagi Umat Islam Indonesia terkait vaksinasi pada bulan
Ramadhan.

Ketua MUI Bidang Fatwa
KH. Asrorun Niam menyampaikan bahwa vaksin Covid-19 adalah jenis vaksin yang
disuntikkan melalui otot, atau dikenal dengan istilah injeksi intramuskular,
sehingga tidak membatalkan puasa.

“Hukum melakukan
vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi
intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan dharar
(bahaya),” pungkas KH. Asrorun Niam.

Meski begitu, baik
Darul Ifta maupun MUI tetap menyarankan agar pemerintah setempat juga
mengadakan kegiatan vaksinasi di malam hari ketika bulan Ramadhan.

Pada waktu siang hari Umat
Islam menjalani ibadah puasa, dikhawatirkan mempengaruhi kebugaran fisik dengan
kondisi perut kosong sehingga membahayakan.

 

Hukum Puasa Ramadhan
Bagi Penderita Corona

Duktur Majdi ‘Asyura
menegaskan, kewajiban puasa dibebankan kepada mereka yang memenuhi syarat,
salah satunya ia dalam kondisi sehat dan tidak memiliki uzur apapun. Maka
ketika seseorang menderita sakit, Corona misalnya, alangkah lebih baiknya ia
membatalkan puasanya demi kemaslahatan diri dan kesehatannya, serta untuk
mencegah dhoror (bahaya) dengan segala kemungkinan yang ada.

Beliau juga menjelaskan, yang perlu digaris
bawahi adalah, ketentuan seseorang boleh membatalkan puasanya atau tidak dengan
alasan dlarar adalah dokter, karena dokter yang paling arif di bidang yang dia kuasai alias jalur masuknya sesuatu ke dalam tubuh. Wallahu a’lam bis shawab.

Kontributor

  • Rosti Hanifa Salsabila

    Akrab dipanggil Elsa. Gadis asal Demak penikmat soto, alumni Muhammadiyah Boarding School Yogyakarta dan kini sedang nyantri di Al-Azhar Kairo. Cinta sejarah dan lumayan terpikat dengan astronomi.