Darul Ifta melalui laman Facebook resminya memfatwakan bahwa hukum menyembelih hewan kurban adalah sunah muakkad. Dalilnya adalah sabda Nabi saw.:
ما عمل ابن آدم يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، وإنه ليؤتى يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها، وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع بالأرض، فطيبوا بها نفسا (رواه الترمذى).
“Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah (berqurban), dan sesungguhnya pada hari kiamat orang yang berqurban itu akan diberi tanduk, bulu, dan kukunya, dan sesungguhnya darah tersebut akan sampai kepada Allah sebelum jatuh ke tanah, maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. at-Tirmidzi)
Selanjutnya Darul ifta menambahkan bahwa seseorang yang berkurban hukumnya sunnah makan daging kurban miliknya. Bahkan ia juga boleh memanfaatkan daging, jeroan, serta kulitnya baik seluruh atau sebagiannya.
Selain memanfaatkan untuk dirinya sendiri ia juga boleh mensedekahkan serta menghadiahkan kurbannya tersebut baik sebagian atau seluruhnya. Hanya saja Darul ifta mengharamkan memberikan kulit kurban sebagai bayaran tukang sembelih serta tidak boleh menjualnya.
Hanya saja menurut Darul ifta pembagian daging kurban yang utama dibagi menjadi tiga bagian: Sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk kerabat dan sepertiga lagi untuk fakir miskin.
Setelah menjelaskan pembagian daging kurban, masih dalam status yang sama Darul Ifta juga menjelaskan adab yang harus dijaga ketika menyembelih hewan kurban yang diantaranya adalah: Membaca basmalah, takbir, serta berlaku ihsan dalam menyembelih.
Berlaku ihsan dalam menyembelih dapat dilakukan dengan menajamkan mata pisau, membuat tenang hewan sembelihan serta berbelas kasih kepadanya. Hewan kurban juga sebaiknya dibaringkan di sisi kiri dengan menghadap kiblat bagi yang mampu.
Terakhir Darul ifta menegaskan bahwa seorang muslim seharusnya tidak lupa akan tujuan kurban itu sendiri diantaranya adalah mengagungkan Allah swt, menampakan rasa syukur, serta menjalankan perintahnya. Hal tersebut sebagaimana pesan yang Allah swt. sampaikan dalam firman-Nya :
لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ )الحج:37)
“Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. Demi-kianlah Dia menundukkannya untuk-mu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (Q.S. al-Hajj: 37)