Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Darul Ifta: Menggunakan Hak Pilih adalah Kewajiban Bernegara

Avatar photo
28
×

Darul Ifta: Menggunakan Hak Pilih adalah Kewajiban Bernegara

Share this article

Salah satu hajatan besar dan penting dalam kehidupan bernegara sekarang adalah penyelenggaraan pemilihan umum. Pemilu digelar pemerintah bertujuan untuk memilih pemimpin negara mulai dari tingkat presiden, gubernur, kepala daerah dan bupati.

Sistem demokrasi di mana salah satunya berwujud pemilihan umum  bagi seluruh warga negara yang sudah mempunyai hak pilih, menjadi regulasi pergantian kepemimpinan dan kekuasaan. Cara ini dipakai di hampir seluruh negara di dunia.

Darul Ifta Mesir menyatakan bahwa keikutsertaan warga negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum mulai dari tingkat presiden maupun parlemen, merupakan kewajiban bernegara dan beragama.

“Partisipasi aktif dalam pemilu dan ekspresi pendapat bebas yang dapat menentukan nasib dan kepentingan bangsa ke depan, apapun wujud pendapat iu, adalah tugas patriotik setiap warga negara,” tanda Syekh Syauqi Allam, Mufti Republik Arab Mesir.

Islam memerintahkan setiap muslim untuk menunaikan amanat yang diembannya—apapun bentuk dan wujudnya.  Dan dia berkewajiban menunaikannya secara amanah dan berlaku jujur baik kepada Allah, dirinya sendiri maupun kepada orang lain (publik). Jujur dan amanah adalah pilar kesuksesan pemilu dan tolok ukur kemajuan bangsa.

Allah SWT berfirman,

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An Nisa’ [4]: 58)

Baca juga: Etika Memberi Nama Anak dalam Islam

Pimpinan Lembaga Fatwa Mesir itu melanjutkan abahwa kewajiban untuk berpartisipasi dalam masalah-masalah demokrasi, termasuk pemilihan anggota parlemen, berangkat dari kecintaan kepada negara dan kepatuhan kepada pemerintah.

“Hak politik sebenarnya hak sekaligus kewajiban,” lanjutnya, “seorang muslim itu sadar akan keadaan masyarakatnya.”

Dikutip dalam laman resminya, Darul Ifta menjelaskan bahwa barang siapa menolak untuk memberikan suaranya dalam pemilu telah berdosa secara hukum syar’i.

Dengan tidak mendatangi tempat pemungutan suara, dia menghalangi masyarakat untuk meminta dia bersaksi dan memberikan dukungan kepada calon-calon yang maju untuk memimpin masyarakat ke depan, mulai dari tingkat Presiden, DPR hingga walikota dan bupati.

Begitu juga, pihak-pihak yang menuliskan nama orang lain untuk mencoblos calon tertentu, berarti telah melakukan kecurangan yang pelakunya akan mendapatkan siksa. Cara demikian menunjukkan upaya-upaya penyerahan kekuasaan kepada orang yang tidak berhak mendapatkannya dan yang tidak berkualitas.

Rasulullah SAW memperingatkan dan sangat melarang ucapan dan kesaksian palsu.

Baca juga: Tata Cara Peminjaman Emas dalam Islam

Dalam hadits disebutkan,

 عن أَبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ؟ قُلْنَا: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ ثلاثا: الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ، وَكَانَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ، فَقَالَ: أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ. فَمَا زَالَ يَقُولُهَا حَتَّى قُلْتُ: لَا يَسْكُتُ

Abu Bakrah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,  “Maukah aku beritahukan kepada kalian sesuatu yang termasuk dari dosa besar?”

 Kami menjawab, “Tentu wahai Rasulullah.”

Beliau mengulanginya tiga kali seraya bersabda,  “Menyekutukan Allah dan mendurhakai kedua orang tua.”

Ketika itu beliau tengah bersandar, kemudian duduk lalu melanjutkan, “Perkataan dusta dan kesaksian palsu, perkataan dusta dan kesaksian palsu.”

Beliau terus saja mengulanginya hingga saya (Abu Bakrah) mengira beliau tidak akan diam.”

Kontributor

  • Redaksi Sanad Media

    Sanad Media adalah sebuah media Islam yang berusaha menghubungkan antara literasi masa lalu, masa kini dan masa depan. Mengampanyekan gerakan pencerahan melalui slogan "membaca sebelum bicara". Kami hadir di website, youtube dan platform media sosial.