Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Darul Ifta’: Tata Cara Peminjaman Emas dalam Islam

Avatar photo
21
×

Darul Ifta’: Tata Cara Peminjaman Emas dalam Islam

Share this article

Hukum dan tata cara peminjaman emas dengan ketentuan harus mengembalikan yang sepadan dengan apa yang telah dipinjam, tanpa memperhatikan naik turunnya harga emas pada saat pengembalian pinjaman tersebut.

Mengenai hal ini, ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Darul Ifta‘ Mesir dalam salah satu Halaqah yang disiarkan live di laman resmi facebooknya.

Seseorang bertanya: “Seandainya saya meminjamkan emas kepada seseorang, dan saya memberitahunya bahwa saya akan memintanya kembali berupa emas, entah itu harganya berkurang atau bertambah. Apakah yang demikian diperbolehkan secara syara’?”

Menjawab pertanyaan ini, DR. Ali Fakhr, Aminul Fatwa Darul Ifta Mesir mengatakan bahwa apabila kita meminjamkan dalam bentuk harta (uang), maka kita harus memintanya kembali dalam bentuk harta (uang). Jika saya mengatakan kepada peminjam, “Saya akan meminjamkan emas kepadamu, bukan berupa harta (uang).”

Maka dalam keadaan seperti ini, adakalanya Muqridh (pemberi pinjaman) memberikan emas dengan sepengetahuan Muqtaridh (peminjam), lalu mengkonversikannya ke dalam bentuk harta (uang), maka peminjam mengembalikannya dalam bentuk harta.

Akan tetapi jika Muqridh memberikannya dalam bentuk gelang emas, misalnya, seberat 15 gram 21 karat, dan keduanya sepakat pengembalian pinjaman sesuai ukuran tersebut, maka peminjam harus mengembalikan pinjamannya berupa gelang emas 21 karat seberat 15 gram.

Jika terjadi kenaikan harga emas, maka peminjam tidak boleh mengembalikannya dalam bentuk harta (uang), namun ia harus membeli gelang emas dengan kadar dan berat yang sama dengan yang ia pinjam, meskipun ia harus membelinya dengan harga yang lebih mahal.

Begitu juga jika terjadi penurunan harga emas. Jadi, apabila kita meminjamkan sejumlah harta (uang), maka kita harus memintanya kembali dalam bentuk harta (uang). Dan jika kita meminjamkan dalam bentuk emas, maka kita harus memintanya kembali dalam bentuk emas.

Dalam fatwa Darul Ifta sebelumnya, tentang hukum syariat perihal seseorang yang memberikan pinjaman beberapa Pound (mata uang Mesir), lalu ia mensyaratkan pengembaliannya dalam bentuk Pound, namun dengan memperhatikan nilai dan daya belinya, yang sekiranya menggunakan taksiran harga emas saat peminjaman.

Maka peminjam berkewajiban mengembalikannya dalam bentuk mata uang Pound yang senilai harga emas dalam jumlah yang sama. Yang demikian karena keterkaitannya dengan jumlah mata uang tertentu yang dikhawatirkan mengalami penurunan nilai daya beli seiring berlalunya waktu.

Darul Ifta kembali menegaskan bahwa Muqridh tidak boleh mensyaratkan pinjaman harta Mitsli (yang memiliki sepadan) dengan pengembalian berupa Qimah (nilainya) atau daya beli komoditas atau mata uang lain.

Sehingga, pengembalian pinjaman harus memperhatikan jumlahnya dalam pinjaman yang berupa jumlah angka, atau timbangannya jika pinjaman tersebut berupa barang yang ditimbang, atau takarannya jika pinjaman tersebut berupa barang yang ditakar.

Telah menjadi Ijma’, bahwa akad pinjaman yang dapat mendatangkan keuntungan bagi pemberi pinjaman hukumnya haram.

Kontributor

  • Arif Khoiruddin

    Lulusan Universitas Al-Azhar Mesir. Tinggal di Pati. Pecinta kopi. Penggila Real Madrid.