Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Deretan Fatwa Foto Selfie di Depan Kabah, Haram atau Tidak?

Avatar photo
18
×

Deretan Fatwa Foto Selfie di Depan Kabah, Haram atau Tidak?

Share this article

Tidak jarang jamaah haji mengambil swafoto atau selfie ketika tengah melaksanakan ritual umrah atau haji khususnya di depan Kabah.

Fenomena ini mulai menjamur setelah dimunculkan oleh para tokoh masyarakat khususnya artis, pesohor media, hingga pemain bola. Mereka mengambil foto di depan tempat-tempat suci, sehingga memancing komentar sementara orang bahwa tindakan tersebut adalah riya ‘yang dapat merusak nilai spiritual dalam haji dan umrah.

Pakar Fikih dan Ushul Fikih Prof. Dr. Muhammad Mas’oudy menyatakan keharaman berfoto selfie di tempat suci. “Karena yang bersangkutan bermaksud mendokumentasikan dirinya yang sedang berhaji di tanah suci,” alasan dia seperti dikutip media-media Saudi.

Syekh Muhammad bertanya lebih jauh, apakah hal ini juga mungkin berlaku saat seorang mukmin menyerahkan zakat kepada fakir miskin kemudian mengambil foto. Membayarkan zakat merupakan salah satu rukun Islam, sama seperti Haji.

Dan bila kebiasaan selfie dilanjutkan, kata beliau, maka bukan tidak mungkin ibadah wajib harian seperti shalat lima waktu dan amal-amal kebaikan lainnya pun akan “diabadikan” dengan selfie.

“Selfie itu sendiri justru mengeluarkan ibadah dari ruang lingkup agama di mana ibadah-ibadah itu diwajibkan karenanya,” terang Syekh Muhammad.

Dalam pandangan mufti Masjidil Haram itu, memposting manasik haji di media sosial merupakan perilaku riya’ dan bentuk syirik terkecil yang tidak diingkari kecuali oleh mereka yang tersesat.

Mufti Mesir Prof. Dr. Syauqi Allam, juga pernah ditanya terkait pandangan agama tentang foto selfie saat beribadah haji dan umrah yang dilakukan oleh beberapa orang selama perjalanan mereka di tanah suci ketika diwawancarai khusus oleh harian Mesir, Masrawy (16/4).

Syekh Syauqi menjawab bahwa tidak dipungkiri perjalanan haji adalah sebuah kenangan indah, yang setiap jamaah ingin mendokumentasikan lewat selfie atau lainnya sehingga selalu dapat dikenangnya.

Beliau menjelaskan menjawab bahwa mengambil foto atau merekam video tidak membatalkan haji dan tidak mengurangi ganjarannya. Kendati demikian, kita harus memperhatikan bahwa haji merupakan perjalanan spiritual dan perjalanan hidup. “Mereka pergi berhaji meninggalkan keluarga, harta dan dunianya untuk bersimpuh di hadapan Allah,” ujar beliau.

Dalam pandangan Syekh Syauqi, mengambil foto di depan Kabah tidak dilarang. Tetapi yang bersangkutan tidak boleh menyibukkan diri dengan hal ini sampai batas yang bisa mengeluarkan dirinya dari spiritual haji, kekhusyukan dan dan ketundukan kepada Allah.

Aminul fatwa Darul Ifta Mesir, Dr. Ahmad Mamdouh menegaskan bahwa hukum asal mengambil foto kenang-kenangan selama pelaksanaan manasik haji dan umrah, itu diperbolehkan.

Dalam video unggahan di laman Facebook Darul Ifta, Syekh Mamdouh mengatakan bahwa memotret momen keluarga atau kenangan di tanah suci, itu diperbolehkan. “Yang terlarang adalah memotret sesuatu yang tidak diridhai Allah,” jelas beliau.

Syekh Mamdouh menambahkan bahwa menggunakan kamera atau video tidak membatalkan haji dan rumah, serta tidak mengurangi ganjarannya.

“Namun kesibukan berfoto atau merekam video ini jangan sampai mengeluarkan kita dari suasana ruhaniyah yang sedang kita jalani.” tandas asisten mufti Mesir itu.

Kontributor