Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Di Musim Pandemi, Lebih Utama Kurban atau Sedekah?

Avatar photo
14
×

Di Musim Pandemi, Lebih Utama Kurban atau Sedekah?

Share this article

Lembaga Riset Islam Al-Azhar mendapatkan pertanyaan, “Apa hukum berkurban dan keutamaannya? Mana urutan yang utama antara berkurban dan sedekah kepada orang yang membutuhkan di masa Covid-19? Apakah membeli hewan kurban itu lebih utama ataukah bersedekah dengan seharga hewan kurban kepada orang yang membutuhkan demi pengobatan atau biaya pengobatan?

Divisi Fatwa dari Lembaga Riset Islam memberikan jawaban atas pertanyaan di atas bahwasanya berkurban merupakan keutamaan yang sangat besar, hal ini berlandaskan pada riwayat dari Aisyah ra. bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda

مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ، وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ القِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا، وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ، فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا  (رواه ابن ماجة والترمذي)

Tidak ada amalan yang dikerjakan anak Adam ketika hari raya (kurban) yang lebih dicintai Allah dari mengalirkan darah, sesungguhnya pada hari kiamat ia akan datang dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Sesungguhnya darah tersebut akan sampai kepada Allah sebelum jatuh ke tanah, maka perbaguslah jiwa kalian dengannya. (diriwayatkan oleh Ibn Majah dan At-Turmudzi)

Divisi Fatwa menambahkan bahwa para ahli fikih bersepakat akan disyariatkannya berkurban, hal ini sesuai dengan firman Allah dalamsurat Al hajj ayat 36 dan surat Al Kautsar ayat 2, serta hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Anas ra.

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ (الحج: 36)

Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya. (al Hajj:36)

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (الكوثر:2)

Maka dirikanlah salat karena Allah dan berkurbanlah (al Kautsar:2)

أَنَّ النَّبِيَّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ، أَمْلَحَيْنِ، أَقْرَنَيْنِ، فَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صَفْحَتِهِمَا، وَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى، وَكَبَّرَ.- متفق عليه -.

Sesungguhnya Nabi saw pernah berkurban dengan dua ekor domba putih yang bertanduk kemudian beliau menginjakkan kakinya di pangkal leher domba itu dan menyembelinya dengan tangannya sambil membaca basmalah, dan takbir. -muttafaq alaih-

Dalil tersebut menunjukkan bahwa ibadah ini merupakan sunnah muakkadah (anjuran yang diutamakan) dan tidak sampai menjadi kewajiban kecuali dengan cara bernadzar. Hal ini sesuai dengan mazhab jumhur (mayoritas) yang bersandar pada sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Hakim dan Imam Daruquthni.

ثَلاثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضُ، وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعٌ: الْوَتْرُ، وَالنَّحْرُ، وَصَلاةُ الضُّحَى

Tiga perkara yang diwajibkan kepadaku dan disunnahkan kepada kalian, yaitu: Salat Witir, Berkurban dan Salat Dhuha.

Berkurban dan Sedekah di masa Corona, mana yang utama?

Devisi fatwa menjelaskan bahwa prioritas urutan paling utama antara berkurban dan sedekah dengan nilai yang sama seperti berkurban kepada orang yang membutuhkan dalam keadaan normal adalah berkuban merupakan urutan paling utama sesuai dengan kesepakatan Ulama di sisi lain menjadikan sedekah menjadi urutan utama ketika masa normal bisa meniadakan kesunnahan berkurban itu sendiri yang mana berkurban merupakan syiar Islam.

Namun akan berbeda jika terjadi di keadaan yang tidak normal seperti di masa Corona ini, yang lebih membutuhkan pencegahan dan pengobatan terhadap Covid-19, maka dari itu bersedekah dengan nilai/harga yang sama dengan berkurban untuk tujuan seperti itu lebih didahulukan daripada berkurban karena terdesak melaksanakannya dengan berpegang pada kaidah fikih aulawiyat (prioritas) yang dikenalkan oleh ‘Izzudin Abd Salam

المواظبة على أفضل الأعمال فأفضلها بحيث لا يضيع بذلك ما هو أولى بالتقديم منه

Menghadirkan/melaksanakan atas amal-amal yang terbaik merupakan suatu keutamaan selagi tidak menghilangkan keutamaan amalan lainnya, maka hal itu lebih utama untuk didahulukan.

Lembaga riset islam menjelaskan bahwa dengan penelitian secara mendalam bisa dikatakan bahwa terdapat standar dan kriteria dalam menghimpun muwazanat wa aulawiyat (timbangan prioritas) yang bisa berguna ketika keadaan yang mendesak dan ketidakmampuan seperti dalam kasus sedekah dan berkurban di masa covid-19.

Maka prioritas dan keutamaan sedekah bagi orang yang membutuhkan di masa corona merupakan kemaslahatan yang paling besar, dan kaidah ini berkaitan dengan keadaan berkumpulnya banyak kemaslahatan, maka jika memungkinkan bisa mengerjakan keduanya itu baik, namun jika tidak mampu untuk melaksanakan keduanya maka dalam fikih prioritas menyatakan bahwa mengerjakan hal yang bisa menghasilkan pekerjaan paling baik itu merupakan suatu kebaikan yang utama, dan mengerjakan pekerjaan yang paling utama merupakan suatu pilihan yang paling utama. Sebagaimana firman Allah dalam surat Az Zumar ayat 18 – 17 dan surat al A’rof ayat 145,

(17-18فَبَشِّرْ عِبَادِ، الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ (الزمر

Sampaikanlah kabar gembira itu kepada hamba-hamba Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya.

(145:وَأْمُرْ قَوْمَكَ يَأْخُذُوا بِأَحْسَنِهَا (الأعراف

Dan suruhlah kepada kaummu untuk berpegang kepada perintah-perintahnya dengan sebaik-baiknya

Sebagai catatan bahwa dalam hal ini terkadang terdapat perbedaan dalam varian dan kesetaraannya sebagaimana dalam prinsip-prinsip qowaid al ahkam.

Kesimpulannya adalah bahwa berkurban itu memberikan dampak kemaslahatan, akan tetapi sedekah dengan nilai yang sama seperti kurban dan diberikan kepada orang yang membutuhkan, khususnya para fakir baik itu muslim dan non-muslim di suatu negara untuk mencegah dan pengobatan covid-19 merupakan kemaslahatan yang paling besar karena untuk menjaga negara dan masyarakat.

Lebih lanjut Lembaga Riset Islam Al-Azhar menyatakan, bahwa sedekah untuk menghadapi covid-19 itu dapat didahulukan daripada berkurban dengan landasan pertimbangan standar prioritas sebagai ibadah yang mencakup kemanfaatan bagi banyak orang. Artinya bahwa ibadah dan beramal kebaikan itu memiliki dampak kemanfaatan bagi orang lain. Dan tentu melakukan amal kebaikan bagi orang lain lebih diutamakan daripada hanya untuk diri sendiri. Maka dari itu mendahulukan menghadapi Covid-19 ini jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat bahkan dunia, sedangkan berkurban hanya bisa berupa makanan yang manfaatnya terbatas.

Adapun asal dari standar prioritas ini adalah kaidah yang juga disampaikan oleh Imam Suyuthi dalam Al-Asbah wa an-Nadzair:

الخير المتعدي افضل من القاصر

Kebaikan yang memiliki dampak banyak lebih utama daripada yang manfaatnya sedikit (terbatas).

Kontributor

  • Redaksi Sanad Media

    Sanad Media adalah sebuah media Islam yang berusaha menghubungkan antara literasi masa lalu, masa kini dan masa depan. Mengampanyekan gerakan pencerahan melalui slogan "membaca sebelum bicara". Kami hadir di website, youtube dan platform media sosial.