Komisi Fatwa Al-Azhar Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyah mendapatkan sebuah pertanyaan mengenai orang yang berwasiat meminta disertakan mushaf Al-Qur’an dalam kain kafan ketika nanti ia dimakamkan, dengan harapan bisa melindunginya dari siksa kubur. Apakah yang demikian diperbolehkan?
Komisi Fatwa Al-Azhar itu menjelaskan bahwa sebagaimana telah ditetapkan oleh syara’, bahwa menghormati dan memuliakan Al-Qur’an hukumnya wajib dan mushaf Al-Qur’an harus diletakkan di tempat yang tinggi dan terhormat.
Maka menyertakan mushaf Al-Qur’an dalam pemakaman mayit tidak diperbolehkan, karena hal ini sama dengan merendahkan derajat mushaf Al-Qur’an itu sendiri dengan menguburnya dalam tanah tanpa ada keperluan apapun.
Sebagian ulama fikih menyatakan bahwa menuliskan sebagian ayat Al-Qur’an pada kain kafan mayit itu seperti surat Yasin, Al-surat Kahfi, dan surat-surat yang lain, itu juga tidak diperbolehkan.
Begitu juga tidak diperbolehkan menuliskan asma-asma Allah yang agung seperti Asmaul Husna pada kain kafan untuk diikutkan dalam pemakaman.
Perlu diketahui bahwa yang dapat menyelamatkan seseorang dari siksa kubur adalah sikap berbaik sangka (Husnuzhan) kepada Allah SWT dan ketakwaan kepada-Nya, serta memperbanyak amal shaleh dan menjauhkan diri dari berbuat kezaliman dan menganiaya sesama.
Komisi Fatwa Al-Azhar itu menambahkan bahwa selain itu, kita juga harus senantiasa memenuhi hak-hak orang lain, memperbanyak istighfar, dan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW.
Baca juga:
Sementara itu, Syeikh Athiyah Shaqar, mantan Ketua Komisi Fatwa Al-Azhar pernah menyatakan hal serupa dalam kitabnya Ahsan Al-Kalam fi Al-Fatawa wa Al-Ahkam, jilid 1 hal. 163.
Di sana Syeikh Athiyah menerangkan bahwa anggapan bahwa ikut menyertakan mushaf Al-Qur’an ke dalam pemakaman akan bisa menjadi penolong bagi mayit, itu tidaklah benar.
Beliau mengatakan bahwa sesungguhnya yang bisa menjadi penolong bagi mayit di alam kubur adalah amal perbuatannya sendiri dan amal orang lain seperti doa, sedekah, bacaan Al-Qur’an, dan lain sebagainya, yang dihadiahkan untuk si mayit.
Salah satu ulama besar Al-Azhar itu menegaskan bahwa tidak diperkenankan menyertakan mushaf Al-Qur’an ke dalam pemakaman, karena sama halnya dengan mengotori dan mencemari mushaf yang seharusnya kita jaga dengan baik.