Al-Azhar Fatwa Global Center mendapat pertanyaan tentang hukum operasi plastik dalam Islam. Pusat Fatwa Al-Azhar itu menyampaikan ada aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukannya.
Komisi Fatwa Al-Azhar menyampaikan bahwa sebenarnya Allah SWT sudah menciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk penciptaan. Allah SWT berfirman,
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin [95]: 4)
Al-Azhar Fatwa Global Center meneruskan bahwa terkadang seseorang tertimpa musibah, mengalami kecelakaan, atau terserang penyakit yang kesemuanya itu kemudian mengakibatkan sebagian dari bentuk fisiknya berbeda dari kondisi normal manusia pada umumnya. Atau boleh jadi, seseorang terlahir dalam bentuk fisik tidak normal.
Kemudian dokter memberitahukan bahwa ada beberapa tindakan medis yang bisa menghilangkan kecacatan yang ada pada dirinya dan memulihkannya seperti sedia kala. Operasi plastik adalah salah satu contohnya.
Hukum Operasi Plastik Menurut Syariat
Komisi Fatwa Al-Azhar menjelaskan bahwa apabila keadaan seseorang sebagaimana diterangkan di atas, maka melakukan tindakan-tindakan medis seperti itu hukumnya boleh dan tidak ada dosa bila langkah itu dilakukan.
Alasanya, orang yang bersangkutan betul-betul akan terkena bahaya dari hal-hal disebutkan tadi sementara Islam sendiri memerintahkan untuk menghilangkan bahaya.
Pernyataan ini didukung oleh hadits riwayat Abu Daud dan An-Nasai. Diriwayatkan bahwa Arfajah bin As’ad dalam Perang Kulab di masa jahiliyah, hidungnya terpotong lalu dia menambalnya dengan perak kemudian malah membusuk. Rasulullah SAW kemudian memerintahkan dia agar menggunakan tambal hidung dari emas.
Baca juga: Fatwa Al-Azhar Tentang Hukum Menamai Masjid dengan Nama Orang
Komisi Fatwa Al-Azhar menyebutkan aspek yang dijadikan dalil dalam hadits di atas adalah bahwa menurut hukum asal, laki-laki dilarang menggunakan emas namun Nabi kemudian memperbolehkan Arfajah menggunakannya untuk mengobati lukanya karena faktor darurat atau kebutuhan yang setingkat dengan darurat di mana bila tidak dipenuhi, akan membahayakan dirinya.
Arfajah kemudian menambal hidungnya dengan tambalan berbahan emas karena emas tidak membuat daging membusuk. “Perintah Nabi kepada Arfajah tidak tergolong mengubah bentuk ciptaan Allah, tetapi untuk berobat karena alasan darurat atau desakan kebutuhan yang levelnya sudah sampai memperbolehkan melakukan sesuatu yang semula diharamkan,” tegasnya.
Sudah jelas kiranya bahwa di antara kaidah asasi syariat Islam adalah segala bentuk bahaya atau kerugian harus dihilangkan, kondisi darurat dihitung sesuai dengan kadarnya dan bahwa kesulitan mendatangkan kemudahan.
Memutuskan untuk melakukan operasi plastik tanpa ada kedaruratan atau kebutuhan mendesak, jelas tidak diperbolehkan dan dosa dilakukan. Pun sama jika dimaksudkan untuk memanipulasi, menyamarkan atau mengelabui.
Operasi plastik dengan tujuan tersebut berarti mengubah dan menyia-nyiakan apa yang telah diciptakan oleh Allah serta memanipulasi dan mengelabui orang banyak. Orang yang melakukannya telah menempuh jalan yang dipersiapkan setan untuk menggoda dan menjerumuskan manusia saat dia berkata,
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا
“(Kata setan) ‘Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.’ Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa` [4]: 119)
Syarat Kebolehan Operasi Plastik
Komisi Fatwa Al-Azhar menyebutkan bahwa hukum operasi plastik tidak bersifat mutlak. Sebagian praktinya memang diharamkan seperti disebutkan di atas. Dan ada pula macam operasi plastik yang diperbolehkan asalkan memenuhi kriteria persyaratan berikut:
Pertama: Operasi plastik dilakukan untuk mengobati penyakit, memulihkan cacat atau mengembalikan anggota tubuh pada tempat semula dengan berdasar pada keputusan dokter terpercaya. Tidaklah Allah SWT menurunkan penyakit melaikan menurunkan obatnya pula.
Baca juga: Fatwa Al-Azhar: Buah-buahan Juga Wajib Dizakati
Imam At-Tirmidzi dan Ahmad meriwayatkan bahwa Nabi pernah ditanya beberapa orang Arab badui, “Wahai Rasulullah, apakah kita berobat?”
Nabi bersabda, “Berobatlah, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit, kecuali pasti menurunkan obatnya, kecuali satu penyakit (yang tidak ada obatnya).”
Mereka bertanya, “Apa itu?”
Nabi bersabda, “Penyakit tua.”
Kedua: Jangan sampai operasi plastik dimaksudkan untuk menipu dan mengelabui karena hal-hal itu jelas terlarang. Rasulullah SAW bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ غَشَّ
“Tidak termasuk golongan kami orang yang menipu kami.” (HR. Muslim dan Abu Daud)
Ketiga: Operasi plastik tidak mengakibatkan perubahan bentuk ciptaan Allah pada tubuh manusia.
Keempat: Tidak mendatangkan bahaya pada kemudian hari. Terkadang terjadi hal-hal berbahaya pada diri orang yang telah melakukan operasi plastik. Melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri hukumnya haram. Allah SWT berfirman,
وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ وَأَحۡسِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah [2]: 195)
Baca juga: Fatwa Al-Azhar Tentang Hukum Gaji Buta