Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Fatwa Al-Azhar: Zakat Fitrah Boleh dengan Uang

Avatar photo
30
×

Fatwa Al-Azhar: Zakat Fitrah Boleh dengan Uang

Share this article

Dalam siaran langsung di situs Masrawy.com pada Minggu (17/5/2020), Syekh Muhammad Al-Alimi, Anggota Komisi Fatwa dari Al-Azhar Fatwa Global Center menerima pertanyaan dari salah satu pendengar, “Apakah dibolehkan membayar zakat fitrah dengan uang tunai ataukah lebih baik dalam bentuk makanan pokok?”

Syekh Al-Alimi menjawab bahwa masalah ini selalu muncul berulang-ulang setiap Ramadhan. Zakat fitrah dengan uang tunai adalah topik yang menjadi perdebatan para ulama klasik dan modern. Mayoritas ulama berpandangan bahwa tidak boleh zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang tunai dan harus diserahkan dalam bentuk makanan.

Pendapat jumhur ulama di atas berpijak pada sebuah hadits, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah senilai 1 sha dari burr (gandum halus), aqith (susu yang dibekukan atau keju) atau sya’ir (gandum kasar).”

Sedangkan Imam Abu Hanifah dan para ulama yang mengikutinya mengatakan bahwa seseorang diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang.

Pendapat ini dilandaskan pada alasan bahwa zakat bertujuan untuk mengayakan fakir miskin dan akan lebih bermaslahat bila ia dikeluarkan dalam bentuk uang dan bukan makanan.

Syekh Al-Alimi lantas menerangkan bahwa yang paling utama dan afdal untuk dilakukan pada masa sekarang adalah zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang tunai demi mencukupi kebutuhan orang fakir dan memberi dia kesempatan membeli barang-barang yang lebih diperlukannya seperti makanan atau pakaian.

“Lebih daripada itu, sebagian sahabat, tabiin, ulama fikih dan ahli hadits pun ada yang berpendapat demikian.” ujar beliau.

Syekh Al-Alimi menegaskan bahwa zakat fitrah entah dalam bentuk uang atau makanan, itu sama-sama mencukupi dan mengesahkan. Dalam hal ini berlaku kaidah, “Tidak boleh mengingkari perkara yang diperselisihkan hukumnya (bila ada perbedaan pendapat) dan yang harus diingkari hanya perkara yang disepakati (keharamannya).”

Batas Minimal Zakat Fitrah 2,5 kg Beras

Sebagaimana disampaikan Mufti Mesir, Dr. Syauqi Alam, Lembaga Fatwa Mesir menetapkan bahwa batas minimal zakat fitrah adalah 2,5 kg berat setiap orang.

Zakat fitrah juga boleh dikeluarkan sejak awal puasa Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Kebolehan menyegerakan ini mengingat kondisi ekonomi yang terpukul karena Covid-19 sehingga banyak orang tidak bisa bekerja bahkan kehilangan sumber penghasilan.

Kontributor

  • Redaksi Sanad Media

    Sanad Media adalah sebuah media Islam yang berusaha menghubungkan antara literasi masa lalu, masa kini dan masa depan. Mengampanyekan gerakan pencerahan melalui slogan "membaca sebelum bicara". Kami hadir di website, youtube dan platform media sosial.