Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Hukum Dua Jamaah Shalat dalam Satu Masjid

Avatar photo
53
×

Hukum Dua Jamaah Shalat dalam Satu Masjid

Share this article

Tidak jarang di masjid-masjid besar kita
menemukan beberapa jamaah shalat sekaligus. Fenomena ini biasa ditemukan jika
jamaah utama sudah selesai dan rombongan jamaah terdiri dari orang-orang yang
sedang bepergian.

Saking luasnya sebuah masjid, terkadang suatu
jamaah juga tidak mengetahui adanya jamaah lain yang sedang melaksanakan
shalat, atau bisa jadi karena alasan lain. Lantas sebenarnya apa hukum adanya
dua jamaah dalam satu masjid?

Seperti dilansir dari harian Youm7, pertanyaan
serupa pernah diajukan kepada Darul Ifta Mesir: “Terkadang, ketika saya shalat
di masjid besar seperti masjid al-Azhar, saya kerap menemukan ada orang yang
shalat berjamaah di saf awal bagian depan masjid. Ada juga yang shalat berjamaah
di saf belakang. Apakah saya lebih baik shalat sendirian atau shalat bersama
dengan salah satu jamaah tersebut?”

Lembaga Fatwa Mesir itu menjelaskan,
selain untuk mendapatkan pahala yang lebih besar daripada shalat sendirian,
tujuan mendirikan shalat berjamaah adalah sebagai wadah permersatu umat muslim.
Adanya dua jamaah dalam satu tempat sangat bertentangan dengan tujuan tadi.

Terlebih lagi, bacaan-bacaan imam shalat
dari dua jamaah tadi kerap tumpang tindih dan rentan mengganggu kekhusyukan
jamaah lain.

Imam Al-Hathab dari madzhab Maliki berkata,
“Bagi orang yang berakal, perbuatan ini (dua jamaah dalam satu tempat) tidak
diragukan lagi bertentangan dengan tujuan disyariatkannya shalat jamaah: yaitu
untuk mempersatukan umat muslim dan membagi pahala di antara mereka.”

Imam Maliki tersebut juga menjelaskan dalam
kitabnya Muwahib Jalil bahwa syariat tidak mengijinkan untuk mendirikan
shalat berjamaah dalam satu tempat dan waktu dengan imam yang berbeda kecuali
di saat genting seperti perang.

Dengan demikian, bagi para makmum yang
datang terlambat saat shalat berjamaah haruslah memperhatikan terlebih dahulu,
apakah sudah ada jamaah yang shalat? Jika ada, maka ia harus turut medirikan
shalat bersama jamaah tersebut. Boleh juga dia memilih shalat sendirian meski
tentu akan kehilangan pahala dan berkah dalam shalat berjamaah. Demikian
pendapat ulama madzhab Hambali, Dzahiriyah, Ibnu Mundzir dan lainnya.

Adapun Ibnu Qatadah ra. dalam Al-Mughni
menjelaskan, “mengulang shalat berjamaah itu boleh, tidak makruh. Artinya, jika
seorang imam telah mendirikan shalat berjamaah, lalu setelah itu datang ke jamaah
yang lain, maka dianjurkan bagi mereka untuk shalat bersama.”

Pendapat tersebut diperkuat oleh Ibnu Masud,
al-Hasan, Ishaq dan beberapa ulama lain.

Pihak Darul Ifta kembali menjelaskan, tidak
apa-apa jika ada dua jamaah shalat dalam waktu dan tempat yang sama terlebih
lagi di masjid yang besar. Biasanya karena jamaah baru tidak tahu adanya jamaah
lain yang sedang melaksanakan shalat, saking luasnya masjid tersebut.

Begitu juga bagi seseorang yang masbuk, dia boleh
memilih untuk mengikuti salah satu dari dua jamaah tersebut. Shalat berjamaah
lebih baik dibandingkan dengan shalat sendirian, karena pahala berjamaah lebih
besar daripada shalat munfarid (sendiri).

Terkait pahala shalat berjamaah, Ibnu Umar ra. mendengar Rasulullah SAW
bersabda:

صلاةُ الجماعةِ تَفضُلُ على صلاةِ الفذِّ بسبعٍ وعِشرينَ
دَرجةً
    

“Shalat berjamaah  lebih utama daripada shalat sendirian dengan
kelebihan dua puluh tujuh derajat.”
(HR. Bukhari)

Darul Ifta juga menambahkan, jika ada yang
bersengaja membuat jamaah baru ketika mereka tahu adanya jamaah lain yang
sedang melaksanakan shalat, shalat mereka menjadi makruh. Meski tidak ada juga
dalil nash yang mengatakan bahwa shalatnya orang-orang di jamaah kedua
ini menjadi batal.

Diriwayatkan juga bahwa Sayyiduna Umar dan Ali
radhiyallahu ‘anhuma pernah melakukan hal tersebut pada bulan Ramad
han.
Dikarenakan suatu hal, saat melaksanakan shalat tarawih di masjid ada dua
jamaah dengan dua imam yang berbeda berbeda. Satu imam untuk jamaah laki-laki
dan satu lagi bagi jamaah perempuan. 

Kontributor

  • Sultan Nurfadel

    Seorang mahasiswa Al-Azhar jurusan Akidah dan Filsafat. Warga Sunda yang mengaku sebagai calon presiden 2029.