Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Hukum Euthanasia pada Hewan menurut Islam

Avatar photo
49
×

Hukum Euthanasia pada Hewan menurut Islam

Share this article

Euthanasia atau Qatl Ar-Rahim adalah tindakan mengakhiri hidup secara sengaja untuk menghilangkan penderitaan.

Di sejumlah negara prosedur euthanasia masih menimbulkan pro kontra jika dilakukan pada manusia.

Namun bagaimana hukum suntik mati jika hal itu dilakukan pada hewan karena suatu penyakit yang belum ditemukan obatnya?

Darul Ifta Mesir dalam siaran langsung via laman resmi facebooknya menerima sebuah pertanyaan, “Bagaimana hukumnya melakukan tindakan euthanasia kepada seekor kucing yang lumpuh sehingga dengan keadaannya itu muncul banyak masalah dan mengalami penderitaan yang besar?”

Pertanyaan ini dijawab oleh Dr. Muhammad Abdus Sami’, Aminul Fatwa Darul Ifta. Beliau mengatakan bahwa diperbolehkan melakukan tindakan euthanasia pada hewan yang menderita karena suatu penyakit dan belum ditemukan obatnya.

Dalam penjelasan sebelumnya, Lembaga Fatwa Mesir itu mengatakan bahwa tidak diperbolehkan membunuh hewan liar kecuali sudah dipastikan berbahaya, seperti mengancam keamanan masyarakat dan keselamatan warga, asalkan pembunuhan tersebut menjadi satu-satunya cara untuk menghentikan bahaya tersebut, dan tentunya dengan mempertimbangkan penggunaan cara yang baik dalam melakukan tindakan itu, jadi tidak boleh membunuhnya dengan cara menyiksanya, namun lebih baik dengan menampungnya di tempat-tempat khusus untuk menyelamatkannya dari siksaan kelaparan hingga mati dengan tenang.

Ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

إن الله كتب الإحسان على كل شيء، فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة، وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح، وليحد أحدكم شفرته، فليرح ذبيحته

Artinya, “Sesungguhnya Allah swt. telah menetapkan kebaikan pada segala sesuatu. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya salah seorang diantara kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim)

Di samping itu, membunuh hewan yang berpenyakit dan tidak bisa diharapkan kesembuhannya tidak mengandung arti penyiksaan terhadap hewan. Bahkan bentuk penyiksaan yang sebenarnya adalah membiarkannya menderita karena sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.

Darul Ifta menambahkan, “Bukan rahasia lagi bahwa membunuh hewan yang membahayakan dengan menggunakan racun, jika hal itu dapat membahayakan manusia, maka tidak diperbolehkan syara’, karena melestarikan kehidupan mereka merupakan salah satu tujuan pokok yang tertinggi dalam syariat Islam yang bersifat universal.”

Begitu juga tidak diperbolehkan meracuni hewan yang tidak membahayakan untuk tujuan membunuhnya, sebagaimana sebaiknya tidak menjadikan tindakan pembunuhan sebagai cara umum yang digunakan untuk menumpas hewan-hewan ini.

Oleh karena itu, Darul Ifta menyarankan agar otoritas yang berwenang hendaknya menemukan alternatif yang dapat melindungi manusia dari bahaya hewan-hewan tersebut, dan di waktu yang sama turut membantu menjaga keseimbangan ekosistem yang diciptakan Allah SWT dengan sistem terbaik dan paling bijak. Wallahu a’lam.

Kontributor

  • Arif Khoiruddin

    Lulusan Universitas Al-Azhar Mesir. Tinggal di Pati. Pecinta kopi. Penggila Real Madrid.