Dengan
semakin menjamurnya platform investasi online, investor amatir pun bertaburan.
Sedangkan di benak banyak orang, entah itu investasi jangka pendek atau
panjang, sering sekali dikiaskan sebagai judi tersamar.
Memang
kalau dilihat-lihat, jual beli saham itu sama seperti mengundi nasib. Investor
seakan-akan berjudi dengan fluktuasi nilai saham. Maka sebenarnya saham itu
investasi jangka panjang atau judi online?
Kali ini
kita akan membahas bersama apa itu saham, konsepnya secara umum dan bagaimana
saham dalam sudut pandang Islam.
Badan
Pusat Statistik merilis, pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal ketiga sudah
di minus 3,49%. Berarti resesi yang terjadi di Indonesia mencekik pelaku usaha
skala mikro hingga makro sampai menyebabkan ada yang gulung tikar.
Mau
tidak mau, banyak orang yang akhirnya sadar akan pentingnya investasi jangka
panjang. Saham jadi incaran. Prosesnya mudah dan bisa dilakukan secara daring.
Investasi uang juga terlihat lebih profitable dibanding menabung.
Definisi Saham
Kata
saham sendiri didefinisikan Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai surat bukti
pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas dividen dan
lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor.
Saham
adalah salah satu alternatif pendanaan bagi suatu perusahaan sekaligus sarana
investasi bagi para pemodal. Untuk mendapatkan modal, perusahaan menerbitkan
efek (surat berharga) yang bersifat ekuitas. Selain saham, di pasar modal ada
obligasi, reksadana, dll.
Contoh
konsep sederhana dari saham, seperti ini: Iqbal ingin memulai bisnis ayam
geprek. Bisnis ayam geprek ini membutuhkan modal sebanyak 10 juta, sedangkan
Iqbal cuma punya 1 juta.
Iqbal
lantas mengajak sembilan temannya untuk menanamkan modal di usaha ayam geprek
miliknya. Dia menjamin jika usaha ayam gepreknya berkembang dan nilainya
berlipat ganda, teman-teman Iqbal bisa menjual hak kepemilikan tersebut sesuai
dengan kelipatan persenan yang mereka tanam di usaha ayam geprek ini.
Jika
setiap orang menanam modal sebesar 1 juta dan usaha ayam gepreknya berkembang
dua kali lipat, maka setiap orang bisa menjual sahamnya kembali sebesar 2 juta.
Tapi,
jika ternyata usaha ayam geprek ini merugi, teman-teman Iqbal yang lainnya pun
menanggung kerugian tersebut dengan turunnya harga jual saham yang mereka
tanamkan.
Dibandingkan
menabung, tentunya menginvestasikan uang lebih prospek untuk jangka panjang.
Uang yang ditabung memungkinkan untuk tergerus inflasi, sedangkan berinvestasi
akan meningkatkan harta yang kita punya.
Seperti
halnya sedekah dan infaq untuk investasi akhirat, ada baiknya jika harta yang
kita punya kita investasikan baik untuk hari yang akan datang pula.
Rasulullah
SAW., bersabda,
إذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثَةِ:
إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ
صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Apabila manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah segala
amalnya kecuali tiga: yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak
sholeh yang mendoakan kepadanya.” (HR Muslim)
Selain
selisih harga jual-beli efek/capital gain seperti contoh kasus usaha
ayam geprek di atas, para pemegang saham juga mendapatkan deviden. Deviden
adalah pembagian keuntungan dari perusahaan kepada para pemegang saham.
Sebelum
melakukan proses jual beli saham di bursa efek, lebih baik kita membuat
rekening saham terlebih dahulu di perusahaan sekuritas yang terpercaya.
Sedangkan untuk mengecek, kita tidak perlu setiap hari datang ke kantor
sekuritas. Kita bisa mengakses rekening saham melalui aplikasi di ponsel.
Saat
mendaftar pertama kali, perusahaan sekuritas akan membantu kita dalam memilih
saham yang ingin kita beli dari emitan. Makanya para investor senior selau
mewanti-wanti, hendaknya kita berhati-hati dalam memilih sekuritas.
Hukum Saham
Pada
dasarnya, saham tak ubah seperti jual beli pada umumnya. Meski ada aspek
ketidak pastian alias gharar dalam fluktuasi nilai saham di dalamnya.
Wajar jika akhirnya orang lantas berpikiran investasi itu seperti judi dan
mengandung unsur riba.
Padahal
Syeikh Ali Jum’ah di laman resmi Darul Ifta sendiri sudah menjelaskan, “Bursa
efek hanyalah pasar yang di dalamnya praktek jual beli surat-surat berharga
seperti saham, diperbolehkan oleh syariat.”
Mantan Mufti
Mesir ini menjelaskan kembali, meski hukumnya boleh, dengan catatan praktik
jual beli tersebut harus dilandasi niat untuk bekerja sama atau berlandaskan
akad musyarakah dengan emiten (badan usaha yang mengeluarkan saham).
Sedangkan
bila landasannya adalah spekulasi atas selisih nilai saham, jelas tidak
diperbolehkan oleh syariat. Bermain spekulasi hanya akan merusak nilai saham
dan menipu para etimen. Tidak jauh beda dari praktek judi dan melanggar harga
realistis dari para emiten, jadi tidak boleh.
DSN dan
MUI turut menjelaskan bahwa perdagangan
efek harus dilakukan secara hati-hati. Tidak boleh ada unsur spekulasi,
manipulasi dan tindakan lain mengandung unsur-unsur seperti: gharar (menipu),
ghisysy (curang), najsy (rekayasa pasar), ihtikar
(menimbun), bai al-ma’dum (menjual barang yang tidak ada) seperti short
selling, ghabn (trik) seperti insider trading (perdagangan
orang dalam), dan riba seperti di margin trading (melakukan transaksi
dengan pinjaman berbasis riba).
Memang
sifat gharar yang terdapat dalam investasi saham benar adanya dan pada
dasarnya sulit diprediksi. Fluktuasi nilai saham bisa tiba-tiba naik atau turun
karena mekanisme permintaan dan penawaran pasar. Walau demikian, ketidakpastian
ini bisa diatasi dengan analisa yang mendalam dari pendekatan fundamental dan
teknikal.
Pendekatan
fundamental adalah analisis faktor-faktor yang dapat mempengaruhi harga saham,
seperti kinerja perusahaan, analisa persaingan usaha, pertumbuhan penjualan,
kebijakan deviden, RUPS (rapat umum pemegang saham), dll.
Sedangkan
pendekatan teknikal dilakukan dengan menganalisa saham di masa depan dengan
melihat perkembangan harga saham secara manual maupun menggunakan program
komputer.
Saham dan Trading
Saham berbeda
dengan trading, yaitu transaksi saham atau obligasi dengan jangka waktu pendek.
Trading tidak diniatkan untuk investasi melainkan jual-beli. Pelaku trading
biasa disebut trader. Trader selalu
memfokuskan strategi mereka pada sentimen dan kondisi pasar dibandingkan
melihat melalui pendekatan fundamental.
Transaksi trading ini biasanya cenderung
dalam waktu yang singkat alias short selling. Misalnya: si A melihat
indeks nilai saham ayam geprek Iqbal sedang naik. Si A yakin sekitar 15 menit
nilainya akan berlipat lagi. Si A lantas membeli saham ayam gerek Iqbal untuk
dijual kembali 15 menit kemudian.
Jika dugaan si A benar, dia akan beruntung.
Jika prediksinya malah meleset, dia bakal buntung.
Transaksi tadi bukan atas dasar investasi
dan membeli produk (saham), tapi membeli uang atau selisih harga dengan berjudi
mengandalkan spekulasi dari pendekatan teknikal semata. Praktik inilah yang
sebenarnya digolongkan judi online dalam jual-beli saham. Bukan
jual-beli saham yang memang diniatkan untuk investasi. Ini cuma untung
untungan.
Hal ini
disinggung juga oleh Syekh Syauqi Alam, Mufti negara Mesir saat ini, dalam fatwanya
ketika menjawab soal tentang trading. Syekh menjawab bahwa bursa efek bukanlah
pasar untuk berjudi nasib dan barangsiapa yang mencoba mengubah hal tersebut
maka ia berdosa.
Di
Indonesia, kita mengenal yang namanya saham syariah. Saham syariah ini dikeluarkan
oleh DSN-MUI, NO: 1 3S/DSN-MUI/V/2020. Suatu saham dapat dikatakan bersifat
syar’i jika etimen bersih dari praktik-praktik yang bertentangan dengan
syariah.
Penerbitan
Saham Syariah juga harus terhindar dari unsur-unsur yang bertentangan dengan
prinsip syariah antara lain riba, gharar, perjudian, penipuan, hal yang
membahayakan, suap, penganiayaan dan maksiat.
Selain
itu, hendaknya kita memastikan emiten yang hendak kita beli sahamnya bersih
dari kegiatan yang bertentangan dengan syariah sesuai dengan Fatwa DSN No:
40/DSN-MUI/X/2003 pasal 3, yaitu:
1.
Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau
perdagangan yang dilarang
2.
lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk
perbankan dan asuransi konvensional
3.
Produsen, distributor, serta pedagang makanan
dan minuman yang haram
4.
Produsen, distributor, dan/atau penyedia
barang-barang maupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat
5.
melakukan investasi pada emiten (perusahaan)
yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan
ribawilebih dominan dari modalnya
Untuk
memudahkan calon investor dalam mencari emiten yang sesuai syariat, kita bisa
melihat rilisan entimen yang telah lulus uji seleksi syariah. Uji seleksi
tersebut meliputi seleksi kapitalisasi, seleksi volume transaksi dan evaluasi
emiten oleh indeks saham Syariah: JII (Jakarta Islamic Index), ISSI (Indeks
Saham Syariah Indonesia) dan JII70 (Jakarta Islamic Index 70)
Dari
sini kita lihat, saham dengan definisi secara terminologinya hukumnya sah-sah
saja, sesuai dengan kaedah fikih yang berbunyi:
الأصل في
المعاملات الإباحة حتى يدل الدليل على تحريمها
Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan,kecuali ada dalil
yang mengharamkannya.
Seperti
yang sudah dijelaskan di atas, investasi saham dan trading adalah dua hal yang
berbeda. Di sini yang kadang membuat kita terkecoh atas entitas investasi saham
yang dikira sebagai judi online.
Zakat Saham
Syekh
Ali Jum’ah menambahkan bahwa saham dikenakan zakat ketika sudah mencapai haul
satu tahun hijriyah. Syeikh juga menambahkan, harta saham hanya dikenakan
zakat mencapai nisab. Apabila nilai awal
dari suatu saham mencapai nisab dan haul atau bertambah, maka wajib hukumnya
untuk dizakati. Itupun jika berinvestasi dengan perusahaan dagang, adapun
perusahaan dalam sektor industri, jasa dan agraris tidak dikenakan zakat.
Hal serupa diserukan oleh BAZNAZ (Badan Amil Zakat Nasional) berdasarkan kesepakatan ulama pada muktamar internasional pertama tentang zakat di Kuwai, 29 Rajab 1404 H. Zakat saham wajib ditunaikan jika nilai saham bersama dengan keuntungan investasi sudah mencapai nisab dan sudah mencapai haul. Adapun nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan tarif zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun atau telah mencapai satu haul.